Nasional

Bapanas Tindaklanjuti Dugaan Pungutan pada Penyaluran Bantuan Beras

Bagikan:
Penyaluran bantuan beras kepada keluarga penerima manfaat di titik distribusi

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, di Jakarta pada Jumat, 11 September 2026.

Bantuan harus diterima utuh

Bapanas menegaskan bantuan beras merupakan hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh tanpa pemotongan apa pun. Rachmi menolak segala bentuk pungutan, termasuk yang diklaim sebagai sumbangan sukarela, selama proses penyaluran.

"Bantuan pangan ini hak penuh KPM. Harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik,"

Pemeriksaan dan koordinasi penyaluran

Untuk menelusuri laporan, Bapanas akan bekerja bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah. Langkah ini mencakup klarifikasi peran pendamping, aparat desa, dan petugas penyalur.

Bapanas juga meningkatkan kegiatan monitoring dan evaluasi langsung di titik-titik penyaluran. Tujuannya memastikan distribusi berlangsung tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Saluran pengaduan terbuka

Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pungutan atau penyimpangan. Pengaduan dapat disampaikan melalui Whistleblowing System (WBS) resmi Bapanas, hotline Bapanas, atau layanan informasi resmi lembaga.

Target penyaluran dan volume bantuan

Program bantuan pangan beras tahap kedua 2026 menyasar 33.244.408 KPM seluruh Indonesia. Untuk periode Juli hingga September 2026, setiap KPM menerima 30 kilogram beras sekaligus.

Komponen Jumlah
Target KPM 33.244.408 keluarga
Berat per KPM 30 kg
Total penugasan 997.200 ton beras

Bapanas menargetkan penyaluran selesai pada akhir September 2026. Pemerintah terus memantau distribusi bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah di berbagai wilayah.

Implikasi dan tindak lanjut

Karena seluruh biaya program ditanggung negara, Bapanas menegaskan tidak ada pungutan yang sah dikenakan kepada penerima. Jika terbukti ada pihak melakukan pungutan, Bapanas menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan.

Upaya ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pangan dan memastikan manfaat bantuan sampai pada yang berhak.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait