Bapanas Tindaklanjuti Dugaan Pungutan pada Penyaluran Bantuan Beras
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, di Jakarta pada Jumat, 11 September 2026.
Bantuan harus diterima utuh
Bapanas menegaskan bantuan beras merupakan hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh tanpa pemotongan apa pun. Rachmi menolak segala bentuk pungutan, termasuk yang diklaim sebagai sumbangan sukarela, selama proses penyaluran.
"Bantuan pangan ini hak penuh KPM. Harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik,"
Pemeriksaan dan koordinasi penyaluran
Untuk menelusuri laporan, Bapanas akan bekerja bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah. Langkah ini mencakup klarifikasi peran pendamping, aparat desa, dan petugas penyalur.
Bapanas juga meningkatkan kegiatan monitoring dan evaluasi langsung di titik-titik penyaluran. Tujuannya memastikan distribusi berlangsung tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Saluran pengaduan terbuka
Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pungutan atau penyimpangan. Pengaduan dapat disampaikan melalui Whistleblowing System (WBS) resmi Bapanas, hotline Bapanas, atau layanan informasi resmi lembaga.
Target penyaluran dan volume bantuan
Program bantuan pangan beras tahap kedua 2026 menyasar 33.244.408 KPM seluruh Indonesia. Untuk periode Juli hingga September 2026, setiap KPM menerima 30 kilogram beras sekaligus.
| Komponen | Jumlah |
|---|---|
| Target KPM | 33.244.408 keluarga |
| Berat per KPM | 30 kg |
| Total penugasan | 997.200 ton beras |
Bapanas menargetkan penyaluran selesai pada akhir September 2026. Pemerintah terus memantau distribusi bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah di berbagai wilayah.
Implikasi dan tindak lanjut
Karena seluruh biaya program ditanggung negara, Bapanas menegaskan tidak ada pungutan yang sah dikenakan kepada penerima. Jika terbukti ada pihak melakukan pungutan, Bapanas menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan.
Upaya ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pangan dan memastikan manfaat bantuan sampai pada yang berhak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tolak Didikte, Perkuat Kemandirian
Presiden Prabowo di KTT BRICS 2026 tegaskan Indonesia menolak didikte dan prioritaskan kemandirian, terutama...
Prabowo Apresiasi Sambutan PM Modi di KTT ke-18 BRICS
Presiden Prabowo memberi apresiasi atas sambutan hangat PM Narendra Modi pada sesi terbatas KTT ke-18 BRICS...
PKP Wajibkan Penerima Bedah Rumah Tinggal Minimal 3 Tahun
Kementerian PKP mewajibkan penerima Program Bedah Rumah menempati rumah minimal tiga tahun untuk mencegah pe...
Prabowo: Ketahanan Pangan Kunci Kemandirian Bangsa
Presiden Prabowo tekankan ketahanan pangan sebagai fondasi kemandirian dan kesejahteraan saat sesi KTT BRICS...
Hari Kelima Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Jeriken
Tim SAR memperluas pencarian hari kelima di Selat Sunda; menemukan jeriken minyak, namun delapan orang masih...
Semester I 2026: Ekspor Produk Perikanan Capai US$3 Miliar
Ekspor produk perikanan Indonesia semester I 2026 mencapai 566,25 ribu ton senilai sekitar US$3 miliar atau...