PKP Wajibkan Penerima Bedah Rumah Tinggal Minimal 3 Tahun
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan penerima Program Bedah Rumah wajib menempati rumah yang dibantu minimal tiga tahun. Pernyataan itu disampaikan saat peninjauan program di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 12 September 2026, untuk memastikan rumah hasil perbaikan tidak dipindahtangankan.
Aturan wajib tinggal dan tujuannya
Ketentuan tiga tahun diberlakukan untuk menjaga kepastian bermukim dan fungsi rumah sebagai tempat tinggal keluarga. Sekretaris Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Musrifah, menjelaskan tujuan aturan ini saat mendampingi Menteri PKP Maruarar Sirait.
"Kita berharap rumah yang sudah diperbaiki itu ditempati untuk keluarganya, sehingga tidak dipindah tangankan. Jadi ini yang akan menjaga mereka tetap ada kepastian bermukim di rumahnya sendiri,"
Aturan itu memastikan bantuan mengubah rumah tidak layak huni menjadi hunian yang dapat dihuni secara permanen. Setelah masa tiga tahun, penerima memiliki kebebasan mengambil keputusan sendiri terkait rumah tersebut.
Penjelasan teknis dari Ditjen Perumahan Perkotaan
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Sri Haryati, menyatakan masa tinggal minimal memberikan waktu mempertahankan kondisi hunian tetap layak.
"Selama 3 tahun dia akan layak huni, ke depannya kalau dia (penerima) jual entar, ya apa boleh buat. Tujuan utamanya mengubah tidak layak huni menjadi layak huni,"
Dengan demikian, fokus program adalah peningkatan kualitas rumah, bukan pembatasan hak penerima setelah periode kewajiban berakhir.
Penyederhanaan persyaratan penerima
Kementerian PKP juga menyederhanakan sejumlah persyaratan agar akses bantuan lebih mudah. Perubahan utama meliputi:
- Bukti penguasaan tanah kini bisa menggunakan surat pernyataan penerima yang diketahui pejabat berwenang, bukan selalu sertifikat.
- Masa tinggal minimal yang sebelumnya 10 tahun dipersingkat menjadi 5 tahun.
- Bantuan untuk masyarakat terdampak bencana dapat diberikan kembali sesuai ketentuan khusus.
Alokasi dan progres Program Bedah Rumah di Jakarta
Kementerian PKP mengalokasikan 10.300 unit Program Bedah Rumah untuk wilayah Jakarta sepanjang 2026. Hingga September, sekitar 970 unit telah lolos verifikasi dan proses realisasi terus didorong pemerintah.
Khusus Kecamatan Menteng disediakan 434 rumah yang tersebar di empat kelurahan.
| Kelurahan | Jumlah Unit |
|---|---|
| Menteng | 373 |
| Pegangsaan | 21 |
| Cikini | 15 |
| Kebon Sirih | 25 |
Data alokasi dan penyederhanaan persyaratan diharapkan mempercepat perbaikan hunian tidak layak dan memberi manfaat langsung bagi keluarga penerima.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kementerian PKP Percepat Bedah Rumah, 434 Unit Dialokasikan di Menteng
Kementerian PKP mempercepat Program Bedah Rumah di Menteng dengan alokasi 434 unit; persyaratan dipermudah d...
Pompanisasi PHTC Selamatkan Lahan Padi di Cirebon dari Puso
Pompa hibrida PHTC di Cirebon keluarkan 36.000 liter/jam, cegah gagal panen akibat kekeringan dan embung boc...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Subsidi Stabil hingga 2026
Pertamina Patra Niaga menegaskan harga BBM subsidi tidak naik hingga akhir 2026 sesuai arahan pemerintah, me...
MenPPPA Dorong Perempuan Desa Kembangkan Usaha Produktif
MenPPPA mendorong perempuan desa mengubah keterampilan jadi usaha produktif lewat RBI untuk tingkatkan keman...
TNI Gelar Latihan Trident Resolve untuk Hadapi Ancaman Nontradisional
TNI menggelar latihan Trident Resolve 21–25 September 2026 di Banten untuk menguji respons bencana, keamanan...
FORMAS Dorong Pemanfaatan Herbal untuk Tekan Biaya Kesehatan
FORMAS dan BPOM dorong pemanfaatan herbal dan pencegahan penyakit untuk menekan biaya kesehatan menjelang In...