Nasional

PKP Wajibkan Penerima Bedah Rumah Tinggal Minimal 3 Tahun

Bagikan:
Alokasi dan progres Program Bedah Rumah di Jakarta dan Menteng

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan penerima Program Bedah Rumah wajib menempati rumah yang dibantu minimal tiga tahun. Pernyataan itu disampaikan saat peninjauan program di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 12 September 2026, untuk memastikan rumah hasil perbaikan tidak dipindahtangankan.

Aturan wajib tinggal dan tujuannya

Ketentuan tiga tahun diberlakukan untuk menjaga kepastian bermukim dan fungsi rumah sebagai tempat tinggal keluarga. Sekretaris Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Musrifah, menjelaskan tujuan aturan ini saat mendampingi Menteri PKP Maruarar Sirait.

"Kita berharap rumah yang sudah diperbaiki itu ditempati untuk keluarganya, sehingga tidak dipindah tangankan. Jadi ini yang akan menjaga mereka tetap ada kepastian bermukim di rumahnya sendiri,"

Aturan itu memastikan bantuan mengubah rumah tidak layak huni menjadi hunian yang dapat dihuni secara permanen. Setelah masa tiga tahun, penerima memiliki kebebasan mengambil keputusan sendiri terkait rumah tersebut.

Penjelasan teknis dari Ditjen Perumahan Perkotaan

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Sri Haryati, menyatakan masa tinggal minimal memberikan waktu mempertahankan kondisi hunian tetap layak.

"Selama 3 tahun dia akan layak huni, ke depannya kalau dia (penerima) jual entar, ya apa boleh buat. Tujuan utamanya mengubah tidak layak huni menjadi layak huni,"

Dengan demikian, fokus program adalah peningkatan kualitas rumah, bukan pembatasan hak penerima setelah periode kewajiban berakhir.

Penyederhanaan persyaratan penerima

Kementerian PKP juga menyederhanakan sejumlah persyaratan agar akses bantuan lebih mudah. Perubahan utama meliputi:

  • Bukti penguasaan tanah kini bisa menggunakan surat pernyataan penerima yang diketahui pejabat berwenang, bukan selalu sertifikat.
  • Masa tinggal minimal yang sebelumnya 10 tahun dipersingkat menjadi 5 tahun.
  • Bantuan untuk masyarakat terdampak bencana dapat diberikan kembali sesuai ketentuan khusus.

Alokasi dan progres Program Bedah Rumah di Jakarta

Kementerian PKP mengalokasikan 10.300 unit Program Bedah Rumah untuk wilayah Jakarta sepanjang 2026. Hingga September, sekitar 970 unit telah lolos verifikasi dan proses realisasi terus didorong pemerintah.

Khusus Kecamatan Menteng disediakan 434 rumah yang tersebar di empat kelurahan.

Kelurahan Jumlah Unit
Menteng 373
Pegangsaan 21
Cikini 15
Kebon Sirih 25

Data alokasi dan penyederhanaan persyaratan diharapkan mempercepat perbaikan hunian tidak layak dan memberi manfaat langsung bagi keluarga penerima.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait