PRSU 2026 Dikritik, Pemuda Curi Emas, dan Penertiban Galian C
Medan — Polemik menyelimuti Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU 2026) setelah panitia membagikan 1.000 tiket gratis hanya kepada warga dari lima kecamatan di Kota Medan, kebijakan yang dinilai diskriminatif dan berpotensi memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat Sumatera Utara. Berita ini juga diwarnai laporan pencurian emas oleh seorang anak terhadap orangtuanya serta operasi penertiban galian C di areal Hak Guna Usaha.
Kontroversi pembagian tiket PRSU 2026
Kebijakan pembagian 1.000 tiket gratis oleh panitia PRSU yang hanya menyasar lima kecamatan di Kota Medan memicu kecaman. Kritikus menilai langkah itu bertentangan dengan tujuan PRSU sebagai pesta rakyat untuk seluruh Kabupaten/Kota di Sumut, yang semestinya mewakili 33 daerah.
Selain itu, polemik sebelumnya juga muncul soal harga tiket masuk (HTM) yang disebut-sebut mencekik rakyat. Para pengamat menyorot perlunya transparansi kriteria dan mekanisme distribusi tiket agar acara tetap inklusif dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
Pencurian emas oleh anak kandung
Di Medan Area, polisi menahan Sadam Husein Hutasoit (35) yang diduga mencuri perhiasan emas seberat 177,8 gram milik orangtuanya. Hasil penjualan emas tersebut dilaporkan digunakan untuk bermain judi online.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, menjelaskan peristiwa itu terjadi dengan cara membobol lemari orang tua tersangka. Penahanan dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pencurian berbagai jenis perhiasan emas dilakukan tersangka dengan cara membobol lemari orangtuanya," terang AKP M Ainul Yaqin.
Penertiban galian C di HGU PTPN I
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1 bersama personel TNI AD menindak aktivitas penambangan ilegal (galian C) di areal HGU Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Klippah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Operasi pada Jumat (10/7) itu mengamankan tujuh terduga pelaku, menyita dua unit mobil dump truck serta nota jual beli tanah timbun. Semua barang bukti dan terduga pelaku diserahkan ke Polrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Project Management Operations PTPN I Regional 1, Chairul Ikhlas, melalui Humas Rahmat Kurniawan menyampaikan penertiban berlangsung di HGU Nomor 104/Bandar Klippah seluas sekitar 10 hektare dan melibatkan Tim Pengamanan PTPN I serta personel TNI AD.
Ketiga peristiwa ini menunjukkan tekanan publik terhadap penyelenggaraan acara besar, masalah keamanan rumah tangga terkait kecanduan judi online, serta upaya penegakan hukum terhadap perambahan dan penambangan ilegal. Ke depan, pihak terkait perlu meningkatkan komunikasi publik dan penindakan hukum agar ketegangan sosial dapat diminimalkan dan sumber daya alam terlindungi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Satpol PP Aceh Besar Perkuat Pengawasan Syariat di Pemandian Mata Ie
Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar memperketat pengawasan Syariat Islam di Pemandian Mata Ie untuk me...
Wali Kota Sabang Ajak Ayah Antar Anak pada Hari Pertama Sekolah
Wali Kota Sabang imbau ayah antar anak pada hari pertama sekolah 13 Juli 2026 sebagai dukungan keluarga untu...
Bupati Simalungun Gelar Pelayanan Publik Terpadu di Siboras
Bupati Simalungun pimpin pelayanan publik terpadu di Nagori Siboras, menghadirkan administrasi, kesehatan, p...
Kartini AMPI Binjai Bagikan 150–200 Porsi Setiap Jumat
Kartini AMPI Kota Binjai menjalankan program Jumat Berkah, membagikan 150–200 porsi makanan setiap Jumat sel...
Polsek Bosar Maligas Tangkap IRT Diduga Pengedar Sabu di Simalungun
Polsek Bosar Maligas menangkap IRT MS (47) di Sei Torop, Simalungun, diduga edarkan sabu; barang bukti dan t...
PTPN I dan TNI Amankan 7 Pelaku Penambangan Ilegal di Deliserdang
PTPN I bersama TNI AD mengamankan tujuh tersangka dan barang bukti penambangan ilegal di HGU Bandar Klippah,...