PTPN I dan TNI Amankan 7 Pelaku Penambangan Ilegal di Deliserdang
Deliserdang — PT Perkebunan Nusantara PTPN I Regional 1 bersama personel TNI AD menindak aktivitas penambangan ilegal (galian C) di areal Hak Guna Usaha Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Klippah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (10/7). Tim mengamankan tujuh orang, menyita dua unit dump truck, serta menyerahkan nota jual beli tanah timbun dan barang bukti lain kepada Polrestabes Medan untuk proses hukum.
Penindakan dan barang bukti
Tim Pengamanan PTPN I Regional 1 bersama TNI AD menemukan aktivitas penambangan di HGU Nomor 104/Bandar Klippah seluas sekitar 10 hektare. Di lokasi tercatat sekitar 10 unit truk pengangkut material serta satu unit alat berat jenis ekskavator.
"Di lokasi ditemukan sekitar 10 unit truk pengangkut material galian C serta satu unit alat berat jenis ekskavator (beko). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas yang berlangsung bukan kegiatan pertanian atau cetak sawah, melainkan dugaan penambangan material tanpa izin,"
Jumlah tersangka dan proses serah terima
Petugas mengamankan tujuh orang yang terdiri atas sopir truk dan penjaga lapangan. Mereka langsung diserahkan ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain orang, PTPN I menyerahkan dua unit truk pengangkut material dan dokumen transaksi berupa nota jual beli tanah timbun atas nama CV inisial PT kepada penyidik sebagai barang bukti.
Laporan resmi dan dasar hukum tindakan
Perusahaan telah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan, Unit Tindak Pidana Ekonomi, dengan dugaan tindak pidana pengerusakan aset dan penambangan ilegal di lahan HGU milik PTPN I Regional 1.
Penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya melindungi aset negara yang dikelola perusahaan serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut.
Kerja sama pengamanan
Rahmat Kurniawan selaku Humas PTPN I Regional 1 menyatakan penertiban dibantu personel TNI AD berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Teknis antara PTPN dan TNI AD. Surat kerja sama disebutkan dengan nomor DHKL-DIRUT/SPJ/2024.11.25-1 – KERMA/73/ XI/2024.
"Selain itu, PTPN I Regional 1 turut menyerahkan barang bukti berupa nota jual beli tanah timbun atas nama CV inisial PT, serta dua unit truk pengangkut material galian C kepada penyidik Polrestabes Medan sebagai bagian dari proses penegakan hukum,"
Tindakan penertiban dan serah terima barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyelidikan di Polrestabes Medan, sementara perusahaan menegaskan komitmen menjaga aset dan lingkungan di wilayah kerjanya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Klaim 10 Ribu Pengunjung di PRSU 2026 Dipertanyakan
Pemprov Sumut mengklaim 10.000 pengunjung memadati PRSU 2026 pada 11/7, namun angka itu belum diklarifikasi...
Bobby Tutup Jamdasu XI, 19 Petugas Dikirim ke Jamnas 2026
Gubernur Sumut Bobby Nasution menutup Jamdasu XI di Sibolangit dan mengirim 19 petugas upacara ke Jamnas 202...
HCI Sumut Dilantik, Fokus Pemberdayaan UMKM Kuliner
HCI Sumut resmi dilantik; kepengurusan baru prioritaskan beasiswa, pelatihan, digitalisasi, dan kurasi sekit...
Wings Air Buka Rute Kualanamu–Madina Mulai 1 Agustus 2026
Wings Air mulai terbang Kualanamu–Madina per 1 Agustus 2026, tiga kali seminggu dengan koneksi tiket terusan...
Bobby Nasution Bermalam di Jamdasu XI Sibolangit dan Janji Beasiswa
Gubernur Sumut Bobby Nasution bermalam di Jamdasu XI Sibolangit, pimpin api unggun, tampung aspirasi peserta...
PKK Aceh Besar Perkuat Sinergi lewat Jalan Sehat HKG PKK 2026
Ketua TP PKK Aceh Besar Rita Mayasari gunakan Jalan Sehat HKG PKK 2026 di Makassar untuk memperkuat sinergi,...