Lokal

PTPN I dan TNI Amankan 7 Pelaku Penambangan Ilegal di Deliserdang

Bagikan:
Petugas mengamankan truk dan barang bukti di lokasi penambangan ilegal HGU Bandar Klippah

Deliserdang — PT Perkebunan Nusantara PTPN I Regional 1 bersama personel TNI AD menindak aktivitas penambangan ilegal (galian C) di areal Hak Guna Usaha Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Klippah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (10/7). Tim mengamankan tujuh orang, menyita dua unit dump truck, serta menyerahkan nota jual beli tanah timbun dan barang bukti lain kepada Polrestabes Medan untuk proses hukum.

Penindakan dan barang bukti

Tim Pengamanan PTPN I Regional 1 bersama TNI AD menemukan aktivitas penambangan di HGU Nomor 104/Bandar Klippah seluas sekitar 10 hektare. Di lokasi tercatat sekitar 10 unit truk pengangkut material serta satu unit alat berat jenis ekskavator.

"Di lokasi ditemukan sekitar 10 unit truk pengangkut material galian C serta satu unit alat berat jenis ekskavator (beko). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas yang berlangsung bukan kegiatan pertanian atau cetak sawah, melainkan dugaan penambangan material tanpa izin,"

Jumlah tersangka dan proses serah terima

Petugas mengamankan tujuh orang yang terdiri atas sopir truk dan penjaga lapangan. Mereka langsung diserahkan ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain orang, PTPN I menyerahkan dua unit truk pengangkut material dan dokumen transaksi berupa nota jual beli tanah timbun atas nama CV inisial PT kepada penyidik sebagai barang bukti.

Laporan resmi dan dasar hukum tindakan

Perusahaan telah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan, Unit Tindak Pidana Ekonomi, dengan dugaan tindak pidana pengerusakan aset dan penambangan ilegal di lahan HGU milik PTPN I Regional 1.

Penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya melindungi aset negara yang dikelola perusahaan serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut.

Kerja sama pengamanan

Rahmat Kurniawan selaku Humas PTPN I Regional 1 menyatakan penertiban dibantu personel TNI AD berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Teknis antara PTPN dan TNI AD. Surat kerja sama disebutkan dengan nomor DHKL-DIRUT/SPJ/2024.11.25-1 – KERMA/73/ XI/2024.

"Selain itu, PTPN I Regional 1 turut menyerahkan barang bukti berupa nota jual beli tanah timbun atas nama CV inisial PT, serta dua unit truk pengangkut material galian C kepada penyidik Polrestabes Medan sebagai bagian dari proses penegakan hukum,"

Tindakan penertiban dan serah terima barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyelidikan di Polrestabes Medan, sementara perusahaan menegaskan komitmen menjaga aset dan lingkungan di wilayah kerjanya.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait