PTPN I dan TNI Amankan 7 Pelaku Penambangan Ilegal di Deliserdang
Deliserdang — PT Perkebunan Nusantara PTPN I Regional 1 bersama personel TNI AD menindak aktivitas penambangan ilegal (galian C) di areal Hak Guna Usaha Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Klippah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (10/7). Tim mengamankan tujuh orang, menyita dua unit dump truck, serta menyerahkan nota jual beli tanah timbun dan barang bukti lain kepada Polrestabes Medan untuk proses hukum.
Penindakan dan barang bukti
Tim Pengamanan PTPN I Regional 1 bersama TNI AD menemukan aktivitas penambangan di HGU Nomor 104/Bandar Klippah seluas sekitar 10 hektare. Di lokasi tercatat sekitar 10 unit truk pengangkut material serta satu unit alat berat jenis ekskavator.
"Di lokasi ditemukan sekitar 10 unit truk pengangkut material galian C serta satu unit alat berat jenis ekskavator (beko). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas yang berlangsung bukan kegiatan pertanian atau cetak sawah, melainkan dugaan penambangan material tanpa izin,"
Jumlah tersangka dan proses serah terima
Petugas mengamankan tujuh orang yang terdiri atas sopir truk dan penjaga lapangan. Mereka langsung diserahkan ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain orang, PTPN I menyerahkan dua unit truk pengangkut material dan dokumen transaksi berupa nota jual beli tanah timbun atas nama CV inisial PT kepada penyidik sebagai barang bukti.
Laporan resmi dan dasar hukum tindakan
Perusahaan telah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan, Unit Tindak Pidana Ekonomi, dengan dugaan tindak pidana pengerusakan aset dan penambangan ilegal di lahan HGU milik PTPN I Regional 1.
Penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya melindungi aset negara yang dikelola perusahaan serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut.
Kerja sama pengamanan
Rahmat Kurniawan selaku Humas PTPN I Regional 1 menyatakan penertiban dibantu personel TNI AD berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Teknis antara PTPN dan TNI AD. Surat kerja sama disebutkan dengan nomor DHKL-DIRUT/SPJ/2024.11.25-1 – KERMA/73/ XI/2024.
"Selain itu, PTPN I Regional 1 turut menyerahkan barang bukti berupa nota jual beli tanah timbun atas nama CV inisial PT, serta dua unit truk pengangkut material galian C kepada penyidik Polrestabes Medan sebagai bagian dari proses penegakan hukum,"
Tindakan penertiban dan serah terima barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyelidikan di Polrestabes Medan, sementara perusahaan menegaskan komitmen menjaga aset dan lingkungan di wilayah kerjanya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Aktivis Tantang Kritik DPRD soal Pertumbuhan dan Inflasi Medan
Aktivis IMM Medan menilai kritik DPRD soal pertumbuhan dan inflasi Kota Medan tak berdasar tanpa data, sambi...
Polres Pematangsiantar Gelar Blue Light Patrol untuk Cegah Balap Liar
Polres Pematangsiantar menggelar Blue Light Patrol pada 25 Agustus untuk mencegah balap liar, knalpot brong,...
DPRD Medan Gelar Paripurna Ganti Wakil Ketua PKS 1 September
DPRD Kota Medan menggelar paripurna 1 September 2026 untuk memberhentikan dan mengangkat Wakil Ketua DPRD da...
12 Petani Protes Pembatasan Akses Jalan PT SMART di Labura
12 petani di Aek Korsik protes pembatasan akses jalan melalui Kebun PT Adipati; plang dan larangan alat bera...
Sidang Dugaan Penipuan-Pengelapan Rp350 Juta di PN Lubuk Pakam
PN Lubuk Pakam menggelar sidang terhadap SH alias Kake yang didakwa menggelapkan pembayaran dua proyek norma...
Erwin Saleh Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi MFF
Majelis hakim PN Medan membebaskan Erwin Saleh dari seluruh dakwaan korupsi terkait MFF 2024 karena JPU dini...