PTPN I dan TNI Amankan 7 Pelaku Penambangan Ilegal di Deliserdang
Deliserdang — PT Perkebunan Nusantara PTPN I Regional 1 bersama personel TNI AD menindak aktivitas penambangan ilegal (galian C) di areal Hak Guna Usaha Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Klippah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (10/7). Tim mengamankan tujuh orang, menyita dua unit dump truck, serta menyerahkan nota jual beli tanah timbun dan barang bukti lain kepada Polrestabes Medan untuk proses hukum.
Penindakan dan barang bukti
Tim Pengamanan PTPN I Regional 1 bersama TNI AD menemukan aktivitas penambangan di HGU Nomor 104/Bandar Klippah seluas sekitar 10 hektare. Di lokasi tercatat sekitar 10 unit truk pengangkut material serta satu unit alat berat jenis ekskavator.
"Di lokasi ditemukan sekitar 10 unit truk pengangkut material galian C serta satu unit alat berat jenis ekskavator (beko). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas yang berlangsung bukan kegiatan pertanian atau cetak sawah, melainkan dugaan penambangan material tanpa izin,"
Jumlah tersangka dan proses serah terima
Petugas mengamankan tujuh orang yang terdiri atas sopir truk dan penjaga lapangan. Mereka langsung diserahkan ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain orang, PTPN I menyerahkan dua unit truk pengangkut material dan dokumen transaksi berupa nota jual beli tanah timbun atas nama CV inisial PT kepada penyidik sebagai barang bukti.
Laporan resmi dan dasar hukum tindakan
Perusahaan telah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan, Unit Tindak Pidana Ekonomi, dengan dugaan tindak pidana pengerusakan aset dan penambangan ilegal di lahan HGU milik PTPN I Regional 1.
Penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya melindungi aset negara yang dikelola perusahaan serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut.
Kerja sama pengamanan
Rahmat Kurniawan selaku Humas PTPN I Regional 1 menyatakan penertiban dibantu personel TNI AD berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Teknis antara PTPN dan TNI AD. Surat kerja sama disebutkan dengan nomor DHKL-DIRUT/SPJ/2024.11.25-1 – KERMA/73/ XI/2024.
"Selain itu, PTPN I Regional 1 turut menyerahkan barang bukti berupa nota jual beli tanah timbun atas nama CV inisial PT, serta dua unit truk pengangkut material galian C kepada penyidik Polrestabes Medan sebagai bagian dari proses penegakan hukum,"
Tindakan penertiban dan serah terima barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyelidikan di Polrestabes Medan, sementara perusahaan menegaskan komitmen menjaga aset dan lingkungan di wilayah kerjanya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wawali Sabang Hadiri HUT ke-27 Bireuen, Ajak Perkuat Kerja Sama Antar Daerah
Wawali Sabang Suradji Junus menghadiri HUT ke-27 Bireuen (12/10), menyampaikan harapan peningkatan pembangun...
Aceh Besar Dukung PKM UIN Ar-Raniry, 517 Mahasiswa Turun
Pemkab Aceh Besar bahas PKM UIN Ar-Raniry melibatkan 517 mahasiswa di Lhoknga dan Leupung, mulai 22 Oktober...
Bupati Aceh Besar Tekankan Pelestarian Bahasa Aceh di Festival 2026
Bupati Aceh Besar minta peran bersama menjaga bahasa Aceh dan mendorong perlindungan hak budaya seperti kuah...
Kecelakaan di Simalungun: 5 Luka, Ibu Hamil Alami Keguguran
Kecelakaan di Jalan Medan Km 20-21, Simalungun, menewaskan tidak ada korban jiwa; lima penumpang luka dan se...
Wesly Silalahi Hadiri Ibadah Utus-Sambut di GPIB Maranatha
Wali Kota Wesly Silalahi hadir dalam ibadah utus-sambut GPIB Maranatha, memberi penghargaan kepada pendeta l...
Alokasi Bantuan Bedah Rumah Sumut 2026 Melonjak Jadi 15.011 Unit
Pemprov Sumut meningkatkan alokasi bedah rumah 2026 menjadi 15.011 unit; pemda diminta segera lengkapi admin...