Polsek Bosar Maligas Tangkap IRT Diduga Pengedar Sabu di Simalungun
Bosar Maligas, Simalungun — Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MS (47) pada Jumat malam, 10 Juli 2026, di Huta I, Nagori Sei Torop. Penangkapan dilakukan setelah laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di daerah tersebut. Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan dan kronologi
Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G. Silalahi, mengatakan tim melakukan operasi senyap berdasarkan laporan warga. Operasi dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Bilson Hutauruk bersama tiga anggota lainnya. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang perempuan berdiri mencurigakan di depan rumahnya dan langsung mengamankannya.
"Tersangka seorang ibu rumah tangga berinisal MS (47), ditangkap Jumat (10/7/2026), sekira pukul 20.00 WIB, di Huta I, Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas,"
Petugas sempat mengejar tersangka yang berupaya melarikan diri. Dalam pengejaran itu, salah satu anggota mengalami luka karena kakinya tertusuk duri sawit. Kapolsek dan Kanit Reskrim memastikan penangkapan berlangsung setelah identifikasi dan pengawasan lapangan.
"Tersangka ini saat dilakukan penangkapan sempat melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran, dan anggota yang mengejar terluka karena kakinya tertusuk duri sawit," ujar Ipda Bilson Hutauruk.
Barang bukti yang disita
Dari tangan MS, polisi menyita beberapa barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Petugas mencatat barang bukti ditemukan langsung pada saat penangkapan dan saat penggeledahan singkat di lokasi.
- Satu buah timbangan digital
- Satu buah pipet berbentuk sekop
- Sembilan klip plastik kecil diduga berisi sabu-sabu (berat bruto 1,90 gram)
- Lima klip plastik kosong
Pengembangan dan latar belakang tersangka
Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku menjual sabu di kawasan tersebut. Ia juga menyatakan memperoleh barang dari seorang perempuan bermarga Tanjung yang berdomisili di Kota Pematangsiantar. Menurut pengakuan tersangka, mereka saling mengenal saat mengunjungi suami masing-masing di Lapas Pematangsiantar.
Polisi menambahkan bahwa suami MS saat ini sedang menjalani hukuman enam tahun penjara terkait kasus narkoba. Penyidik tengah menelusuri keterkaitan jaringan dan asal barang yang diakui tersangka.
Proses hukum selanjutnya
MS bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas, lalu diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun. Kasus akan dilanjutkan sesuai prosedur penyidikan dan penyerahan berkas ke tahap penyidikan berikutnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wawali Sabang Hadiri HUT ke-27 Bireuen, Ajak Perkuat Kerja Sama Antar Daerah
Wawali Sabang Suradji Junus menghadiri HUT ke-27 Bireuen (12/10), menyampaikan harapan peningkatan pembangun...
Aceh Besar Dukung PKM UIN Ar-Raniry, 517 Mahasiswa Turun
Pemkab Aceh Besar bahas PKM UIN Ar-Raniry melibatkan 517 mahasiswa di Lhoknga dan Leupung, mulai 22 Oktober...
Bupati Aceh Besar Tekankan Pelestarian Bahasa Aceh di Festival 2026
Bupati Aceh Besar minta peran bersama menjaga bahasa Aceh dan mendorong perlindungan hak budaya seperti kuah...
Kecelakaan di Simalungun: 5 Luka, Ibu Hamil Alami Keguguran
Kecelakaan di Jalan Medan Km 20-21, Simalungun, menewaskan tidak ada korban jiwa; lima penumpang luka dan se...
Wesly Silalahi Hadiri Ibadah Utus-Sambut di GPIB Maranatha
Wali Kota Wesly Silalahi hadir dalam ibadah utus-sambut GPIB Maranatha, memberi penghargaan kepada pendeta l...
Alokasi Bantuan Bedah Rumah Sumut 2026 Melonjak Jadi 15.011 Unit
Pemprov Sumut meningkatkan alokasi bedah rumah 2026 menjadi 15.011 unit; pemda diminta segera lengkapi admin...