Lokal

Polsek Bosar Maligas Tangkap IRT Diduga Pengedar Sabu di Simalungun

Bagikan:
Petugas mengamankan barang bukti sabu di Bosar Maligas, Simalungun

Bosar Maligas, Simalungun — Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MS (47) pada Jumat malam, 10 Juli 2026, di Huta I, Nagori Sei Torop. Penangkapan dilakukan setelah laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di daerah tersebut. Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan dan kronologi

Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G. Silalahi, mengatakan tim melakukan operasi senyap berdasarkan laporan warga. Operasi dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Bilson Hutauruk bersama tiga anggota lainnya. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang perempuan berdiri mencurigakan di depan rumahnya dan langsung mengamankannya.

"Tersangka seorang ibu rumah tangga berinisal MS (47), ditangkap Jumat (10/7/2026), sekira pukul 20.00 WIB, di Huta I, Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas,"

Petugas sempat mengejar tersangka yang berupaya melarikan diri. Dalam pengejaran itu, salah satu anggota mengalami luka karena kakinya tertusuk duri sawit. Kapolsek dan Kanit Reskrim memastikan penangkapan berlangsung setelah identifikasi dan pengawasan lapangan.

"Tersangka ini saat dilakukan penangkapan sempat melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran, dan anggota yang mengejar terluka karena kakinya tertusuk duri sawit," ujar Ipda Bilson Hutauruk.

Barang bukti yang disita

Dari tangan MS, polisi menyita beberapa barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Petugas mencatat barang bukti ditemukan langsung pada saat penangkapan dan saat penggeledahan singkat di lokasi.

  • Satu buah timbangan digital
  • Satu buah pipet berbentuk sekop
  • Sembilan klip plastik kecil diduga berisi sabu-sabu (berat bruto 1,90 gram)
  • Lima klip plastik kosong

Pengembangan dan latar belakang tersangka

Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku menjual sabu di kawasan tersebut. Ia juga menyatakan memperoleh barang dari seorang perempuan bermarga Tanjung yang berdomisili di Kota Pematangsiantar. Menurut pengakuan tersangka, mereka saling mengenal saat mengunjungi suami masing-masing di Lapas Pematangsiantar.

Polisi menambahkan bahwa suami MS saat ini sedang menjalani hukuman enam tahun penjara terkait kasus narkoba. Penyidik tengah menelusuri keterkaitan jaringan dan asal barang yang diakui tersangka.

Proses hukum selanjutnya

MS bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas, lalu diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun. Kasus akan dilanjutkan sesuai prosedur penyidikan dan penyerahan berkas ke tahap penyidikan berikutnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait