Ekonomi

OJK Proyeksikan Industri Pembiayaan Tumbuh 2–4% hingga 2026

Bagikan:
Grafik pertumbuhan piutang perusahaan pembiayaan dan rasio NPF per Agustus 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan industri perusahaan pembiayaan akan tumbuh antara 2–4 persen hingga akhir 2026. Proyeksi disampaikan menyusul data piutang pembiayaan yang per Agustus 2026 mencapai Rp514,08 triliun, naik 1,68 persen secara tahunan.

Proyeksi pertumbuhan dan faktor pendorong

OJK menilai kinerja industri pembiayaan masih positif, meski menghadapi tekanan dari perlambatan ekonomi global. Tekanan ini berdampak pada melambatnya penjualan kendaraan bermotor dan penurunan tren pembiayaan investasi.

“Kinerja industri perusahaan pembiayaan hingga akhir 2026 diproyeksikan tetap tumbuh positif, yaitu berada pada kisaran dua persen sampai dengan empat persen. Antara lain seiring dengan meningkatnya tekanan pada perekonomian global yang juga berdampak pada melambatnya pertumbuhan penjualan kendaraan motor dan tren pembiayaan investasi,” ucap Agusman.

Data piutang hingga Agustus 2026

Hingga Agustus 2026, total piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat sebesar Rp514,08 triliun. Angka ini meningkat 1,68% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp505,59 triliun. Pertumbuhan piutang terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang menunjukkan kenaikan.

Segmen pembiayaan modal kerja tumbuh 5,4% secara tahunan hingga Agustus 2026, menjadi salah satu motor kenaikan piutang tersebut.

Kualitas pembiayaan

Untuk kualitas aset, rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) tercatat 3,04% secara bruto. Sedangkan NPF secara neto berada pada level 0,83%, masih di bawah batas maksimum 5% yang ditetapkan OJK.

Isu permodalan di perusahaan pembiayaan

Dalam aspek permodalan, OJK mencatat ada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum. Dari 144 perusahaan pembiayaan, tercatat 7 perusahaan belum mencapai modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.

Industri pinjaman daring (Pindar)

Pada sektor pinjaman daring atau Pindar, OJK menemukan sebagian penyelenggara belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Sebanyak 10 dari 94 penyelenggara Pindar belum mencapai kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Pengawasan OJK tetap fokus pada upaya memperbaiki kualitas pembiayaan dan memperkuat permodalan di seluruh segmen. Ke depan, perkembangan ekonomi global dan kebijakan moneter domestik akan menjadi faktor penentu laju pertumbuhan industri pembiayaan.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait