Mendagri Usulkan Prioritas Pembayaran DBH untuk Daerah Terdampak
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pemerintah memprioritaskan pembayaran dana bagi hasil (DBH) kepada daerah yang paling tertekan fiskalnya. Usulan disampaikan kepada Menteri Keuangan awal pekan ini dan diumumkan usai konferensi pers di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Inti usulan dan alasan
Tito mengatakan prioritas itu dimaksudkan membantu daerah yang mulai kesulitan menutup belanja pegawai. Pemerintah tidak harus melunasi seluruh kekurangan sekaligus, melainkan memfokuskan pembayaran pada wilayah yang mengalami tekanan fiskal paling berat.
Untuk DBH, saya sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan. Kalau bisa DBH yang kurang bayar dibayarkan kepada daerah-daerah yang belanja pegawainya sudah agak kesulitan.
Besaran kekurangan dan skema prioritas
Tito menyebut total kekurangan pembayaran DBH saat ini mencapai sekitar Rp70 triliun. Menurutnya, jumlah itu tidak harus dibayar serentak, melainkan dialokasikan secara bertahap sesuai tingkat kebutuhan fiskal daerah.
Lebih kurang ada Rp70 triliun yang kurang bayar, total semuanya. Enggak harus semuanya, tapi di daerah-daerah yang mereka kekurangan fiskal, tapi punya DBH yang belum dibayarkan, itulah yang diprioritaskan.
Ia menambahkan daftar daerah yang menjadi prioritas telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan pada Senin, 3 Agustus 2026. Data tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan fiskal berikutnya.
Usulan atas transfer ke daerah (TKD)
Selain DBH, Tito juga mengajukan beberapa usulan terkait transfer ke daerah (TKD). Namun, besaran dan skema TKD masih akan dibahas lebih lanjut di tingkat pemerintah pusat.
Kalau TKD saya sudah menyampaikan usulan kepada Bapak Menteri Keuangan. Tapi nanti akan dibahas di tingkat pemerintah, kewenangan Bapak Presiden, diskresi Bapak Presiden, Bappenas, setelah itu mungkin juga akan dibicarakan dengan DPR.
Proses pengambilan keputusan
Tito menegaskan keputusan akhir mengenai kebijakan transfer berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Pembahasan selanjutnya akan melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas, serta DPR sebagai bagian dari proses kebijakan fiskal nasional.
Dampak dan langkah ke depan
Jika disetujui, prioritas pembayaran DBH diharapkan meredam tekanan fiskal di daerah yang paling rentan, membantu pemenuhan kewajiban belanja pegawai, serta menjaga layanan publik tetap berjalan. Pemerintah pusat akan mengintegrasikan data daerah dalam penyusunan anggaran dan kebijakan transfer berikutnya.
Pembahasan teknis dan jadwal pembayaran masih menunggu keputusan di tingkat pemerintahan yang berwenang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BMKG: Sulawesi Utara Berisiko Kekeringan Awal Agustus 2026
BMKG peringatkan potensi kekeringan meteorologis di Sulawesi Utara awal Agustus 2026 akibat curah hujan menu...
PM-AAS Dongkrak Produktivitas Padi di Brebes hingga 10,43 Ton/Ha
Penerapan PM-AAS di Brebes meningkatkan produktivitas padi menjadi 10,43 ton/ha pada panen 4 Agustus 2026, h...
Mentan Serahkan Traktor ke Petani Wonosari, Dorong Modernisasi
Mentan Andi Amran menyerahkan satu unit traktor kepada kelompok tani Wonosari, Semarang, usai inspeksi menda...
Korban Tewas Lakalantas Turun 22,92% pada Juli 2026
Korlantas: korban meninggal akibat kecelakaan turun 22,92% pada Juli 2026, namun luka berat naik 11,05%; dat...
Sejarah Paskibraka: Dari Gagasan 1946 hingga Perpres 51/2022
Sejarah Paskibraka bermula 1946 oleh Husein Mutahar dan kini diatur Perpres 51/2022 sebagai program kaderisa...
Hadiah Lomba 17 Agustus: 5 Pilihan Edukatif untuk Anak
Rekomendasi hadiah lomba 17 Agustus yang edukatif dan terjangkau untuk anak, mendorong kreativitas, kemandir...