Nasional

Prabowo Perintahkan Sumur Bor di 306 Hotspot Karhutla Riau

Bagikan:
Presiden Prabowo memimpin rapat penanganan karhutla di Pekanbaru

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembangunan sumur bor segera di sekitar titik panas (hotspot) di Provinsi Riau untuk mencegah berkembangnya kebakaran hutan dan lahan. Instruksi itu disampaikan saat rapat koordinasi penanganan karhutla di Posko Aju Lanud TNI AU Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, pada Senin, 24 Agustus 2026.

Pembangunan sumur bor di titik hotspot

Presiden meminta tim segera menuju lokasi-lokasi yang terdeteksi sebagai hotspot dan membuat sumur bor sebagai sumber air antisipatif. Angka target yang disebut adalah 306 titik di wilayah Riau.

"Jangan nunggu sampai jadi titik api. Segera saja di 306 titik langsung bikin bor air,"

Perintah ini ditujukan agar langkah pencegahan dilakukan sebelum titik panas berkembang menjadi titik api dan kebakaran lebih luas.

Kedalaman dan fungsi sumur bor

Berdasarkan laporan pemerintah daerah, sumur bor di Riau dapat dibuat dengan kedalaman sekitar 30 hingga 50 meter. Sumber air ini dimaksudkan untuk membasahi lahan, khususnya lahan gambut yang sangat rentan terbakar saat kondisi kering.

Pencegahan, edukasi, dan pengaturan pembukaan lahan

Selain pembangunan sumur bor, Presiden juga menekankan pentingnya pencegahan pembakaran lahan secara sengaja dan edukasi hingga tingkat desa. Ia meminta aparat dan pemerintah daerah aktif memberikan penjelasan kepada masyarakat.

"Ya, tolong masuk ke titik hotspot itu, segera saja masuk ambil tindakan. Di tempat-tempat itu bisa dibikin bor air,"

"Kasih penjelasan, edukasi ke semua unsur, di semua desa. Kasih penjelasan bahwa membakar lahan dilarang keras,"

Pemerintah meminta warga yang perlu membuka lahan agar melapor kepada pemerintah desa hingga kabupaten. Proses pembukaan lahan yang terorganisasi akan dibantu pemerintah bersama TNI dan Polri melalui kelompok tani.

Penegakan terhadap korporasi

Presiden juga meminta tindakan tegas terhadap korporasi yang terindikasi mengarahkan masyarakat melakukan pembakaran.

"Siapa pun, korporasi apa pun, ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya,"

Instruksi ini menegaskan batas toleransi pemerintah terhadap pelaku atau pihak yang mendorong praktik pembakaran lahan.

Langkah pembuatan sumur bor, edukasi desa, dan ancaman pencabutan izin korporasi disampaikan sebagai upaya terpadu untuk menekan risiko kebakaran lebih luas di Riau. Pemerintah menempatkan pencegahan awal dan penegakan hukum sebagai prioritas dalam penanganan karhutla.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait