Nasional

Prabowo Minta Polri Tindak Tegas Korporasi Terlibat Karhutla

Bagikan:
Presiden Prabowo meminta Polri menindak korporasi yang diduga terlibat karhutla

Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Terbatas Penanganan Bencana Alam di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 7 September 2026. Ia menuntut pengusutan sampai terungkap identitas pemilik korporasi dan pencabutan izin jika terbukti.

Permintaan pencabutan izin dan pengusutan korporasi

Presiden menegaskan tindakan tegas diperlukan karena kebakaran berdampak langsung pada masyarakat dan lingkungan. Ia mencurigai kebakaran sengaja dilakukan untuk mengubah kawasan hutan menjadi lahan perkebunan dalam waktu singkat.

"Selidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu,"

"Semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,"

Data penanganan Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan perkembangan penyidikan yang berjalan sejak awal tahun. Ia memaparkan jumlah kasus dan status penanganan perkara kepada Presiden dalam rapat tersebut.

Periode Jumlah Keterangan
1 Jan – 6 Sep 2026 200 Laporan Polisi terkait karhutla yang diproses
  138 Tersangka yang ditetapkan
  8 Korporasi yang sedang diproses hukum
  18 Perusahaan dalam pendalaman penyidikan
  42 Perusahaan dikenai sanksi administrasi, pembekuan atau pencabutan izin

Respons Kapolri dan langkah penegakan hukum

Listyo menegaskan penegakan hukum terus berjalan seiring tindakan lapangan. Ia menyebut angka perkara akan terus bertambah karena tim penyidik aktif bekerja.

"Ada 200 Laporan Polisi yang saat ini kita proses, ada 138 tersangka, kemudian ada 8 korporasi yang kami proses. Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan atau pencabutan izin,"

"Jadi angka ini (penanganan perkara) akan terus bergerak Bapak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,"

Implikasi dan langkah ke depan

Permintaan presiden membuka tekanan lebih besar pada korporasi dan aparat yang mengeluarkan izin. Jika penyidikan menemukan keterlibatan perusahaan, sanksi administratif dan pencabutan izin diprioritaskan.

Penegakan hukumnya akan menentukan efek jera dan potensi perubahan praktik pengelolaan lahan. Pemeriksaan kepemilikan perusahaan dan penelusuran rantai izin menjadi langkah krusial berikutnya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait