Nasional

Karawang Jadi Kabupaten ke-58 Tetapkan Gerakan Selamatkan Pangan

Bagikan:
Deklarasi Gerakan Selamatkan Pangan di Lapangan Karangpawitan, Karawang

Kabupaten Karawang resmi menjadi kabupaten ke-58 dari 514 kabupaten/kota yang menetapkan Gerakan Selamatkan Pangan. Deklarasi berlangsung di Lapangan Karangpawitan, Karawang, pada Minggu, 6 September 2026, dengan tujuan memperkuat ketahanan pangan dan mendorong pengurangan sisa pangan.

Deklarasi dan komitmen daerah

Acara deklarasi yang mengusung program KARAWANG AMAN dihadiri oleh pejabat daerah dan perwakilan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Imbauan Bupati Nomor 312 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan gerakan.

“Dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia, Karawang adalah yang ke-58 yang menetapkan gerakan selamatkan pangan,”

Maino Dwi Hartono, Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas, menyampaikan apresiasi atas langkah itu dan berharap komitmen ini memicu daerah lain untuk bergerak.

Data sisa pangan dan target pengurangan

Bappenas mencatat susut dan sisa pangan nasional berada di kisaran 23 juta hingga 48 juta ton per tahun. Angka teoretis itu setara dengan penyediaan makanan bagi sekitar 61 juta hingga 125 juta orang per tahun.

Pemerintah melalui RPJMN 2025-2029 menargetkan pengurangan sisa pangan sebesar 3–5 persen setiap tahun. Maino menilai bila penurunan 5 persen tercapai, ketersediaan pangan nasional akan meningkat signifikan.

Langkah praktis: kebiasaan keluarga dan peran PKK

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengajak masyarakat menerapkan kebiasaan penyelamatan pangan sejak rumah tangga. Usaha itu bisa dimulai lewat pola berbelanja dan konsumsi yang lebih bijak.

“Kita harus bijak terhadap pangan dan tidak boros, sehingga pangan yang ada bisa dimanfaatkan dengan baik,”

Aep mendorong agar kebiasaan ini berkembang dari keluarga ke komunitas dan menjadi gerakan bersama. Pemerintah daerah melibatkan Tim Penggerak PKK dari tingkat kabupaten hingga desa untuk memperkuat edukasi pengelolaan pangan.

  • Berbelanja sesuai kebutuhan
  • Mengambil makanan secukupnya
  • Mengolah atau memanfaatkan pangan yang masih layak

Posisi strategis Karawang

Karawang dinilai strategis untuk gerakan ini karena kombinasi fungsi industri dan pertanian. Kabupaten ini memiliki sekitar 2,7 juta penduduk dan produksi gabah kering panen mencapai sekitar 1,4 juta ton per tahun. Kondisi tersebut memberi peluang besar untuk menekan sisa pangan lokal dan mensuplai inisiatif skala lebih luas.

Tindak lanjut dan harapan

Pihak daerah menegaskan gerakan tidak berhenti pada deklarasi, melainkan perlu disertai program edukasi dan praktik berkelanjutan. Bapanas berharap komitmen Karawang menjadi contoh yang mendorong lebih banyak provinsi dan kabupaten/kota ikut menetapkan langkah serupa.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait