Karawang Jadi Kabupaten ke-58 Tetapkan Gerakan Selamatkan Pangan
Kabupaten Karawang resmi menjadi kabupaten ke-58 dari 514 kabupaten/kota yang menetapkan Gerakan Selamatkan Pangan. Deklarasi berlangsung di Lapangan Karangpawitan, Karawang, pada Minggu, 6 September 2026, dengan tujuan memperkuat ketahanan pangan dan mendorong pengurangan sisa pangan.
Deklarasi dan komitmen daerah
Acara deklarasi yang mengusung program KARAWANG AMAN dihadiri oleh pejabat daerah dan perwakilan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Imbauan Bupati Nomor 312 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan gerakan.
“Dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia, Karawang adalah yang ke-58 yang menetapkan gerakan selamatkan pangan,”
Maino Dwi Hartono, Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas, menyampaikan apresiasi atas langkah itu dan berharap komitmen ini memicu daerah lain untuk bergerak.
Data sisa pangan dan target pengurangan
Bappenas mencatat susut dan sisa pangan nasional berada di kisaran 23 juta hingga 48 juta ton per tahun. Angka teoretis itu setara dengan penyediaan makanan bagi sekitar 61 juta hingga 125 juta orang per tahun.
Pemerintah melalui RPJMN 2025-2029 menargetkan pengurangan sisa pangan sebesar 3–5 persen setiap tahun. Maino menilai bila penurunan 5 persen tercapai, ketersediaan pangan nasional akan meningkat signifikan.
Langkah praktis: kebiasaan keluarga dan peran PKK
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengajak masyarakat menerapkan kebiasaan penyelamatan pangan sejak rumah tangga. Usaha itu bisa dimulai lewat pola berbelanja dan konsumsi yang lebih bijak.
“Kita harus bijak terhadap pangan dan tidak boros, sehingga pangan yang ada bisa dimanfaatkan dengan baik,”
Aep mendorong agar kebiasaan ini berkembang dari keluarga ke komunitas dan menjadi gerakan bersama. Pemerintah daerah melibatkan Tim Penggerak PKK dari tingkat kabupaten hingga desa untuk memperkuat edukasi pengelolaan pangan.
- Berbelanja sesuai kebutuhan
- Mengambil makanan secukupnya
- Mengolah atau memanfaatkan pangan yang masih layak
Posisi strategis Karawang
Karawang dinilai strategis untuk gerakan ini karena kombinasi fungsi industri dan pertanian. Kabupaten ini memiliki sekitar 2,7 juta penduduk dan produksi gabah kering panen mencapai sekitar 1,4 juta ton per tahun. Kondisi tersebut memberi peluang besar untuk menekan sisa pangan lokal dan mensuplai inisiatif skala lebih luas.
Tindak lanjut dan harapan
Pihak daerah menegaskan gerakan tidak berhenti pada deklarasi, melainkan perlu disertai program edukasi dan praktik berkelanjutan. Bapanas berharap komitmen Karawang menjadi contoh yang mendorong lebih banyak provinsi dan kabupaten/kota ikut menetapkan langkah serupa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wamenkomdigi: Film 'Menang untuk Kalah' Jadi Medium Literasi Digital
Wamenkomdigi Nezar Patria menilai film Menang untuk Kalah efektif untuk literasi digital tentang bahaya judo...
Imigrasi Terbitkan Izin Tinggal Darurat dan Bebaskan Biaya Overstay
Imigrasi terbitkan ITKT dan bebaskan biaya overstay bagi WNA yang terdampak pembatalan penerbangan akibat er...
Mentan Tambah Alokasi SPHP 1 Juta Ton, Stok Beras Dipastikan Aman
Pemerintah tambah alokasi SPHP beras medium 1 juta ton dan hentikan impor beras pecah 380 ribu ton untuk men...
Kemensos Buka Jalur Kerja dan Pelatihan untuk Lulusan Sekolah Rakyat
Kemensos siapkan jalur kerja dan pelatihan bagi lulusan Sekolah Rakyat, disesuaikan minat dan potensi siswa,...
Mensos Minta Kepala Sekolah Perketat Pengawasan Sekolah Rakyat
Mensos Saifullah Yusuf minta kepala Sekolah Rakyat perketat pengawasan operasional, kebersihan, fasilitas, d...
Mensos: Pegawai Kemensos Terlibat Judi Online Akan Dikenai Sanksi
Mensos Gus Ipul pastikan pegawai Kemensos terindikasi judi online bakal disanksi; klarifikasi sekitar 1.900...