Nasional

DPR Gelar Rapat Paripurna: Bahas 5 RUU dan Penjualan Kapal

Bagikan:
Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa, 8 September 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dimulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin oleh para pimpinan DPR. Agenda utama meliputi pembahasan lima agenda, termasuk pengambilan keputusan terhadap beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) serta persetujuan penjualan Barang Milik Negara.

Agenda utama rapat

Rapat paripurna itu menempatkan lima isu sebagai prioritas yang akan dibahas dan diputuskan. Pembahasan akan melibatkan laporan komisi, pendapat fraksi-fraksi, serta pengambilan keputusan untuk menetapkan beberapa RUU menjadi RUU Usul DPR RI.

  1. Persetujuan penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebagai Barang Milik Negara;
  2. Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria (usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI);
  3. Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI);
  4. Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (usul inisiatif Komisi I DPR RI);
  5. Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (usul inisiatif Komisi II DPR RI).

Penjualan kapal eks KRI

Salah satu laporan yang akan disampaikan Komisi I adalah persetujuan terkait penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebagai Barang Milik Negara. Setelah laporan, agenda ini akan dilanjutkan dengan proses pengambilan keputusan oleh DPR RI.

RUU Reforma Agraria

RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria diajukan sebagai usul inisiatif oleh Badan Legislasi DPR RI. Dalam paripurna ini DPR akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi dan kemudian mengambil keputusan apakah RUU tersebut ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI.

Perubahan UU Pemerintahan Aceh

RUU perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juga merupakan usul inisiatif Badan Legislasi. Fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangannya sebelum DPR melanjutkan ke tahap pengambilan keputusan.

RUU Penyiaran dan Administrasi Kependudukan

Komisi I mengusulkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sementara Komisi II mengusulkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kedua RUU akan didengar pendapat fraksi-fraksi dan ditindaklanjuti dengan pengambilan keputusan pada paripurna.

Penutup

Hasil paripurna akan menentukan status beberapa RUU dan keputusan terhadap penjualan aset negara pada hari tersebut. Rapat diperkirakan menyelesaikan pembacaan pendapat fraksi dan melanjutkan proses pengambilan keputusan untuk masing-masing agenda.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait