Nasional

Imigrasi Terbitkan Izin Tinggal Darurat dan Bebaskan Biaya Overstay

Bagikan:
Petugas imigrasi melayani warga negara asing di loket bandara saat gangguan penerbangan

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dan membebaskan biaya overstay bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Kebijakan diumumkan pada 8 September 2026 dan berlaku untuk penumpang internasional yang tertunda keberangkatannya.

Kebijakan dan masa berlaku

ITKT diterbitkan paling lama 30 hari oleh kantor imigrasi dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Keputusan ini bertujuan memberi kepastian hukum dan mengurangi beban administratif bagi WNA selama gangguan penerbangan internasional.

Selama periode 5–7 September 2026, tercatat sekitar 520 penerbangan internasional dibatalkan. Dampak pembatalan membuat puluhan ribu penumpang internasional tertahan di terminal.

Pelayanan di bandara dan data pelayanan

Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menambah loket pelayanan menjadi dua unit untuk mempercepat proses administrasi. Selain itu, kantor imigrasi di wilayah Jakarta, Depok, hingga Ngurah Rai Bali turut membuka layanan ITKT untuk puluhan permohonan.

Hingga 7 September, petugas telah menyelesaikan 26 permohonan ITKT bagi WNA terdampak. Penambahan loket dan koordinasi dengan pengelola bandara bertujuan memperlancar alur pelayanan di terminal keberangkatan.

Keterangan resmi dan kutipan

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan layanan keimigrasian bagi WNA terdampak.

“Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum,”

Hendarsam menambahkan bahwa layanan darurat dilaksanakan tanpa beban denda finansial. Hal ini mencakup pembebasan biaya overstay agar wisatawan dan tamu asing memperoleh ketenangan selama penundaan penerbangan.

“Pengurusan ITKT kami pastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang,”

Langkah selanjutnya

Imigrasi menyatakan akan terus siap melayani perpanjangan ITKT sampai jadwal penerbangan internasional kembali normal. Koordinasi dengan pengelola bandara juga ditingkatkan untuk menjaga kelancaran layanan bagi penumpang di terminal.

Pengawasan keimigrasian tetap berjalan sesuai regulasi nasional selama masa darurat. Langkah ini diambil untuk menyeimbangkan fungsi pengamanan dan pelayanan publik di tengah kondisi bencana alam yang memengaruhi transportasi udara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait