Mensos: Pegawai Kemensos Terlibat Judi Online Akan Dikenai Sanksi
Menteri Sosial Saifullah Yusufjudi online akan dikenai sanksi berjenjang sesuai ketentuan disiplin ASN. Klarifikasi terhadap sekitar 1.900 pegawai terindikasi sedang berjalan, dengan target penyelesaian pada September 2026.
Skala indikasi dan proses klarifikasi
Data awal indikasi berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sedang ditelusuri oleh Kemensos. Inspektorat Jenderal melakukan verifikasi untuk memastikan fakta, tingkat keterlibatan, dan konteks penggunaan perangkat atau anggaran kedinasan.
Lebih dari 70 persen dari pegawai yang telah diklarifikasi mengakui pernah terlibat dalam aktivitas tersebut. Bentuk keterlibatan bervariasi, mulai dari mencoba hingga kecanduan yang mengganggu fungsi pekerjaan.
"Ada yang memang sudah kecanduan, sudah menjadi kebiasaan. Ada yang mungkin sekadar iseng,"
Temuan per unit dan status pemeriksaan
Jumlah indikasi tersebar di beberapa satuan kerja di Kemensos. Penelusuran masih berlangsung, terutama terhadap pegawai di daerah, pegawai berstatus P3K, dan pendamping sosial.
| Unit Kerja | Jumlah Pegawai Terindikasi |
|---|---|
| Sekretariat Jenderal | 124 |
| Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial | 191 |
| Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial | 179 |
| Inspektorat Jenderal | 3 |
| Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial | sisanya dari ~1.900 |
Jenis sanksi dan tahapan penerapan
Penerapan sanksi akan menyesuaikan tingkat pelanggaran dan aturan disiplin ASN. Ketentuan yang dipertimbangkan meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
- Pelanggaran ringan: teguran lisan atau tertulis, termasuk pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Pelanggaran sedang: berdampak pada kenaikan gaji berkala dan pangkat, misalnya penundaan atau penurunan pangkat sementara.
- Pelanggaran berat: dapat berujung pada penurunan jabatan hingga pemberhentian.
Dampak dan imbauan pimpinan
Mensos mengingatkan bahwa judi online bukan hanya persoalan pribadi. Aktivitas itu dapat menghancurkan keluarga, menimbulkan utang, mengganggu kinerja, dan memicu pelanggaran lain.
Oleh karena itu, seluruh pegawai diminta menjauhi praktik tersebut dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas negara. Pimpinan unit kerja juga diminta memperkuat pengawasan dan pembinaan agar penyimpangan dapat dicegah lebih dini.
Hasil pemeriksaan yang dijadwalkan rampung pada September 2026 akan menjadi dasar penentuan sanksi terhadap pegawai yang terbukti melanggar.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...