Nasional

Mensos: Pegawai Kemensos Terlibat Judi Online Akan Dikenai Sanksi

Bagikan:
Mensos Saifullah Yusuf menjelaskan klarifikasi pegawai Kemensos terkait indikasi judi online

Menteri Sosial Saifullah Yusufjudi online akan dikenai sanksi berjenjang sesuai ketentuan disiplin ASN. Klarifikasi terhadap sekitar 1.900 pegawai terindikasi sedang berjalan, dengan target penyelesaian pada September 2026.

Skala indikasi dan proses klarifikasi

Data awal indikasi berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sedang ditelusuri oleh Kemensos. Inspektorat Jenderal melakukan verifikasi untuk memastikan fakta, tingkat keterlibatan, dan konteks penggunaan perangkat atau anggaran kedinasan.

Lebih dari 70 persen dari pegawai yang telah diklarifikasi mengakui pernah terlibat dalam aktivitas tersebut. Bentuk keterlibatan bervariasi, mulai dari mencoba hingga kecanduan yang mengganggu fungsi pekerjaan.

"Ada yang memang sudah kecanduan, sudah menjadi kebiasaan. Ada yang mungkin sekadar iseng,"

Temuan per unit dan status pemeriksaan

Jumlah indikasi tersebar di beberapa satuan kerja di Kemensos. Penelusuran masih berlangsung, terutama terhadap pegawai di daerah, pegawai berstatus P3K, dan pendamping sosial.

Unit Kerja Jumlah Pegawai Terindikasi
Sekretariat Jenderal 124
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 191
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial 179
Inspektorat Jenderal 3
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial sisanya dari ~1.900

Jenis sanksi dan tahapan penerapan

Penerapan sanksi akan menyesuaikan tingkat pelanggaran dan aturan disiplin ASN. Ketentuan yang dipertimbangkan meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

  • Pelanggaran ringan: teguran lisan atau tertulis, termasuk pernyataan tidak puas secara tertulis.
  • Pelanggaran sedang: berdampak pada kenaikan gaji berkala dan pangkat, misalnya penundaan atau penurunan pangkat sementara.
  • Pelanggaran berat: dapat berujung pada penurunan jabatan hingga pemberhentian.

Dampak dan imbauan pimpinan

Mensos mengingatkan bahwa judi online bukan hanya persoalan pribadi. Aktivitas itu dapat menghancurkan keluarga, menimbulkan utang, mengganggu kinerja, dan memicu pelanggaran lain.

Oleh karena itu, seluruh pegawai diminta menjauhi praktik tersebut dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas negara. Pimpinan unit kerja juga diminta memperkuat pengawasan dan pembinaan agar penyimpangan dapat dicegah lebih dini.

Hasil pemeriksaan yang dijadwalkan rampung pada September 2026 akan menjadi dasar penentuan sanksi terhadap pegawai yang terbukti melanggar.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait