Nasional

Prabowo Perintahkan Bansos Beras Dilanjutkan hingga Desember 2026

Bagikan:
Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas di Istana terkait bansos beras

President Prabowo Subianto memerintahkan kelanjutan program bantuan sosial (bansos) beras hingga Desember 2026. Instruksi disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 7 September 2026, sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi El Nino.

Perintah Presiden dan jadwal penyaluran

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan arahan tersebut ditujukan agar penyaluran dilanjutkan pada bulan berikutnya. Bulan yang dimaksud adalah Oktober, November, dan Desember.

"Arahan Bapak Presiden Prabowo itu untuk dilanjutkan di bulan selanjutnya. Yaitu Oktober, November, dan Desember,"

Jumlah bantuan dan mekanisme distribusi

Pemerintah telah menyalurkan bansos beras hingga September 2026. Setiap penerima menerima paket beras berjumlah 30 kilogram.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, meminta Perum Bulog untuk menyalurkan bansos secara rapel sehingga distribusi berjalan cepat dan menyentuh pasar. Zulhas menegaskan agar tidak lagi dilakukan pengiriman bertahap kecil, melainkan sekaligus 30 kg per penerima.

"Kita minta Bulog selesaikan di rapel bulan ini semua. Tidak 10 kilo tapi langsung 30 kilo agar Bulog membanjiri pasar masyarakat beras,"

Sasaran penerima: desil 1–4

Menurut Menteri Zulkifli, bantuan ditujukan untuk masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 4. Kelompok ini mencakup kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin atau menengah bawah.

Zulhas menyebutkan jumlah penerima mencapai lebih dari 33 juta jiwa, yang akan menerima 30 kilogram sekaligus.

"Tidak usah menunggu bulan depan 10 kilo. Dikirim langsung 30 kilo desil 1-4 yang jumlahnya 33 juta lebih,"

Alasan: antisipasi El Nino

Pemerintah menyatakan paket bansos beras ini bagian dari upaya antisipasi dampak El Nino terhadap ketersediaan pangan dan harga. Penyaluran dimaksudkan untuk memperkuat pasokan dan memberikan perlindungan sosial bagi kelompok rentan hingga akhir tahun.

Pelaksanaan teknis penyaluran akan melibatkan Bulog dan instansi terkait. Pemerintah menargetkan penyelesaian distribusi rapel agar manfaat cepat dirasakan masyarakat yang rentan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait