Nasional

Polri Tetapkan 138 Tersangka dari 200 Laporan Karhutla

Bagikan:
Penyisiran area kebakaran hutan dan lahan oleh aparat di lapangan

Polri menetapkan 138 tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan berdasarkan 200 laporan polisi yang masih didalami hingga Senin, 7 September 2026, di Jakarta. Penanganan mencakup dugaan pembakaran sengaja dan kelalaian, serta pendalaman terhadap beberapa korporasi.

Perincian penetapan tersangka

Kapolri menyatakan penyidik telah membagi unsur kesalahan tersangka ke dalam dua kategori. Sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran dengan unsur kesengajaan. Sementara 19 orang ditetapkan berstatus tersangka karena unsur kelalaian.

“Ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan karhutla. Dari jumlah tersebut, 119 terkait kesengajaan dan 19 lainnya karena kelalaian.”

Korporasi yang sedang didalami

Selain penindakan terhadap perorangan, penyidikan melibatkan pula beberapa badan usaha. Saat ini ada delapan korporasi yang masih dalam proses pendalaman.

“Kami juga menangani delapan korporasi yang saat ini masih dalam proses pendalaman. Kalau ditemukan unsur pidana, maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Pendalaman bertujuan mencocokkan kemungkinan sanksi administratif dengan bukti adanya tindak pidana. Jika terpenuhi unsur pidana, penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan.

Pencegahan dan edukasi bersama

Kapolri menegaskan bahwa penegakan hukum bukan satu-satunya langkah. Upaya preventif diperkuat melalui edukasi bersama TNI, pemerintah daerah, dan lembaga terkait di daerah rawan karhutla.

Tim gabungan menyosialisasikan aturan pembukaan lahan dan penerapan kearifan lokal yang boleh dipakai. Edukasi ini dinilai krusial mengingat musim kemarau panjang meningkatkan risiko kebakaran meluas.

“Kalau aturan tersebut dilanggar, maka dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, ataupun administrasi. Sosialisasi akan terus dimaksimalkan agar peristiwa pembakaran hutan tidak kembali terjadi.”

Koordinasi lintas instansi

Polri terus berkoordinasi dengan instansi kehutanan dan lingkungan hidup untuk mendalami setiap laporan. Tujuannya menyelaraskan tindakan administratif dan kemungkinan penanganan pidana.

Kapolri memastikan penyidik akan melanjutkan pendalaman bila ditemukan bukti baru. Penegakan hukum berjalan bersamaan dengan langkah pencegahan untuk menekan potensi kebakaran selama musim kemarau.

Dengan kombinasi penindakan dan pencegahan, aparat berharap angka karhutla dapat ditekan dan praktik pembakaran ilegal bisa diminimalkan di musim kemarau mendatang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait