Nasional

Kemenag Izinkan Madrasah Sesuaikan Pembelajaran Saat Abu Vulkanik

Bagikan:
Madrasah menyesuaikan kegiatan belajar akibat abu vulkanik

Kementerian Agama memberi kelonggaran kepada satuan pendidikan Islam untuk menyesuaikan pembelajaran di wilayah terdampak abu vulkanik. Kebijakan itu dikeluarkan menyusul erupsi beberapa gunung berapi dan diumumkan di Jakarta, Senin 7 September 2026.

Ringkasan kebijakan dan alasan

Kemenag meminta madrasah, pesantren, raudhatul athfal, serta perguruan tinggi keagamaan Islam menyesuaikan jadwal, lokasi, dan metode pembelajaran sesuai kondisi daerah. Tujuannya untuk melindungi warga satuan pendidikan dari paparan abu vulkanik yang berisiko pada kesehatan pernapasan dan mata.

Fleksibilitas pembelajaran yang diizinkan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno merinci beberapa langkah yang dapat diambil satuan pendidikan. Penyesuaian dimaksud mempertimbangkan tingkat keamanan di masing-masing wilayah terdampak.

Langkah yang dapat dilakukan antara lain mengubah jam masuk dan pulang, mengurangi durasi pembelajaran tatap muka atau pengajian, memindahkan kegiatan ke lokasi yang lebih aman, membatasi kegiatan di luar ruangan hingga mengalihkan pembelajaran sementara ke pembelajaran jarak jauh.

Pimpinan satuan pendidikan juga diberi wewenang menghentikan tatap muka sementara apabila kondisi dinilai tidak aman.

Daerah dengan aktivitas gunung berapi

Erupsi tercatat terjadi pada beberapa gunung dalam beberapa hari terakhir. Wilayah-wilayah terdampak antara lain:

  • Gunung Anak Krakatau, Banten
  • Gunung Ibu, Maluku Utara
  • Gunung Semeru, Jawa Timur
  • Gunung Ili Lewotolok, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur

Surat Edaran dan kewajiban kebersihan

Kemenag menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026 tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan Islam yang terdampak abu vulkanik. Lewat SE tersebut, pimpinan sekolah wajib memastikan sarana dan prasarana dibersihkan dari paparan abu.

Mitigasi kesehatan dan perlindungan

Satuan pendidikan diwajibkan menyediakan masker dan mengimbau penggunaan pakaian tertutup saat aktivitas luar ruangan. Jenis masker yang dianjurkan adalah:

  • N95, KN95, KF94, dan FFP2
  • Masker medis dapat dipakai sementara jika masker rekomendasi belum tersedia

Pimpinan juga diminta merujuk segera warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan abu ke fasilitas kesehatan. Gejala yang perlu diwaspadai meliputi sesak napas, nyeri dada, dan iritasi mata.

Komunikasi dan kondisi normal kembali

Kemenag menekankan pentingnya penyampaian informasi yang jelas dan tenang kepada peserta didik, orang tua, pendidik, dan tenaga kependidikan. Informasi harus bersumber dari otoritas resmi agar tidak menimbulkan kepanikan.

Kegiatan pembelajaran secara normal dapat dilaksanakan kembali setelah kondisi dinyatakan aman oleh instansi yang berwenang.

Amien Suyitno berharap aktivitas gunung berapi segera mereda sehingga aktivitas pendidikan dan masyarakat dapat pulih seperti biasa.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait