Nasional

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Saat Kemarau 2026

Bagikan:
Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau 2026

Polri menetapkan 72 tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau 2026. Penetapan dilakukan di 9 polda berdasarkan 89 laporan polisi sejak 1 Januari sampai 21 Agustus 2026, dengan total lahan terbakar yang tercatat mencapai 1.006,67 hektare.

Ringkasan penanganan dan penyidikan

Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyatakan sebagian besar perkara bermula dari pemantauan titik panas (hotspot) yang kemudian diverifikasi petugas di lapangan. Tim melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Sebagian besar modus operandi para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dilakukan agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi lebih murah atau ekonomis,”

Irhamni menjelaskan penyidik mengumpulkan keterangan saksi, petunjuk, dan barang bukti untuk menentukan unsur pidana dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti.

Daerah terdampak dan sebaran perkara

Perkara yang ditangani tersebar di beberapa provinsi. Penyidikan berlangsung di antaranya di:

  • Riau
  • Kalimantan Barat
  • Sumatera Selatan
  • Jambi
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Timur
  • Aceh
  • Kalimantan Utara

Upaya pencegahan dan mitigasi

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan pencegahan membutuhkan keterlibatan masyarakat dan media untuk meningkatkan kesadaran. Upaya yang dilakukan meliputi edukasi, pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, dan verifikasi titik panas.

“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat. Tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,”

Langkah antisipasi dipercepat setelah arahan Presiden pada 28 Juli 2026 terkait fenomena El Nino dan meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Kesiapan operasional di lapangan

Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol Auliansyah Lubis mengatakan seluruh satuan kerja, polda, dan polres telah melakukan persiapan sebelum puncak musim kemarau. Pemeriksaan personel dan sarana menjadi prioritas.

“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah sampai dengan jajaran kewilayahan. Seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres juga telah melakukan berbagai persiapan,”

Peralatan dan langkah yang disiapkan termasuk:

  • Patroli darat dan udara, heli untuk water bombing
  • Pompa air portabel, kendaraan taktis karhutla, drone fire suppression
  • Embung, sekat kanal, dan sumur bor untuk pembasahan wilayah
  • Verifikasi cepat setiap titik panas; target respons 1–2 jam setelah satelit mendeteksi hotspot

“Respons ancaman titik api dilakukan melalui SOP respons cepat yang telah disiapkan Polri. Target penanganannya satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,”

Barang bukti dan pengembangan perkara

Penyidik menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pembakaran sengaja. Bukti tersebut digunakan bersama keterangan saksi dan petunjuk lain untuk membangun konstruksi perkara.

  • 35 korek api, jerigen bahan bakar
  • 21 parang, dua kapak, dua chainsaw
  • Cangkul, sampel tanah terbakar, bibit sawit, batang kayu bekas terbakar

“Pengakuan tidak menjadi hal utama yang mutlak dalam proses penetapan seorang tersangka. Alat bukti tetap harus kami cari dan dalami untuk menguatkan proses penyidikan,”

Bareskrim juga menelusuri pihak yang memerintahkan atau memperoleh keuntungan. Irhamni menegaskan pengembangan penyidikan akan mengejar hingga korporasi atau pihak di belakang pelaku lapangan.

“Penanganan perkara ini tidak akan berhenti hanya pada aktor yang berada di lapangan. Kepentingan pembakaran untuk siapa dan siapa yang diuntungkan akan kami kejar sampai tuntas,”

Polri berharap penegakan hukum ini memberi efek jera dan mencegah kebakaran berulang di musim kemarau yang dipengaruhi El Nino. Upaya penindakan dan mitigasi akan terus dilaksanakan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait