Lokal

Polres Siantar Tangkap Pemilik Ganja 22,16 Gram di Sitalasari

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan narkotika oleh polisi di Siantar

Siantar — Tim Sat Narkoba Polres Siantar menangkap seorang pria pemilik ganja berinisial IWS (29) pada Sabtu (30/5). Penangkapan terjadi di Jalan Sitalasari setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan narkotika.

Penangkapan dan barang bukti

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan petugas menemukan satu paket ganja berbungkus plastik warna biru di dalam kantong depan celana pelaku. Beratnya tercatat 22,16 gram.

"Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Sitalasari. Dari penangkapan itu disita barang bukti satu paket ganja berbungkus plastik warna biru dari dalam kantong celana depan seberat 22,16 gram serta handphone,"

Selain ganja, polisi juga mengamankan ponsel milik IWS. Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Siantar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kronologi dan pengakuan

Menurut keterangan petugas, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai IWS menyimpan narkoba. Tim langsung bergerak dan menangkapnya di lokasi.

Dalam pemeriksaan, IWS mengakui memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial G, yang masih dalam proses lidik oleh penyidik.

Proses hukum dan pasal yang dikenakan

AKP Irwanta menyatakan bahwa tindakan IWS dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik menyiapkan berkas untuk proses penuntutan.

"Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"

  • Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009
  • Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009

Implikasi dan langkah ke depan

Kasus ini menjadi bagian dari upaya intensif Polres Siantar menindak peredaran narkotika di wilayahnya. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap IWS dan melakukan pengembangan untuk mencari pemasok yang disebutkan pelaku.

Dengan bukti yang sudah diamankan, proses penahanan dan penyidikan akan menentukan apakah berkas perkara layak dilimpahkan ke kejaksaan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait