Polres Siantar Tangkap Pemilik Ganja 22,16 Gram di Sitalasari
Siantar — Tim Sat Narkoba Polres Siantar menangkap seorang pria pemilik ganja berinisial IWS (29) pada Sabtu (30/5). Penangkapan terjadi di Jalan Sitalasari setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan narkotika.
Penangkapan dan barang bukti
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan petugas menemukan satu paket ganja berbungkus plastik warna biru di dalam kantong depan celana pelaku. Beratnya tercatat 22,16 gram.
"Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Sitalasari. Dari penangkapan itu disita barang bukti satu paket ganja berbungkus plastik warna biru dari dalam kantong celana depan seberat 22,16 gram serta handphone,"
Selain ganja, polisi juga mengamankan ponsel milik IWS. Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Siantar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi dan pengakuan
Menurut keterangan petugas, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai IWS menyimpan narkoba. Tim langsung bergerak dan menangkapnya di lokasi.
Dalam pemeriksaan, IWS mengakui memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial G, yang masih dalam proses lidik oleh penyidik.
Proses hukum dan pasal yang dikenakan
AKP Irwanta menyatakan bahwa tindakan IWS dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik menyiapkan berkas untuk proses penuntutan.
"Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"
- Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009
- Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009
Implikasi dan langkah ke depan
Kasus ini menjadi bagian dari upaya intensif Polres Siantar menindak peredaran narkotika di wilayahnya. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap IWS dan melakukan pengembangan untuk mencari pemasok yang disebutkan pelaku.
Dengan bukti yang sudah diamankan, proses penahanan dan penyidikan akan menentukan apakah berkas perkara layak dilimpahkan ke kejaksaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Petstival Kemerdekaan 2026 Medan: Pameran dan Lomba Hewan Peliharaan
YA.TEAM menggelar Petstival Kemerdekaan 2026 di Medan, 15-17 Agustus, dengan pameran, lomba hewan, edukasi,...
Ahli Sebut Audit Tak Standar pada Sidang Korupsi Inalum
Dua ahli dari penasihat hukum menilai penahanan Dante dan laporan audit kasus penjualan aluminium Inalum bel...
CCTV Rekam 100 Geng Motor Serang Rumah di Medan Labuhan
CCTV merekam ratusan geng motor menyerang rumah warga di Pekan Labuhan, Medan Labuhan; pemilik melapor ke Po...
Polda Sumut Tangkap 4 Pengedar 'Vape Getar', Sita Ratusan Liquid
Polda Sumut menangkap empat pengedar 'Vape Getar' di Medan dan menyita ratusan liquid diduga mengandung etom...
Pemprov Sumut Perketat Pengawasan akibat Kelangkaan Semen
Pemprov Sumut memperketat pengawasan distribusi semen setelah laporan kelangkaan dan kenaikan harga; koordin...
HMI: Program MBG di Labuhanbatu Carut-marut, SPPG Banyak Tak Beroperasi
HMI Labuhanbatu Raya menilai program MBG carut-marut: SPPG banyak belum beroperasi, data penerima tak akurat...