Polres Siantar Tangkap Pemilik Ganja 22,16 Gram di Sitalasari
Siantar — Tim Sat Narkoba Polres Siantar menangkap seorang pria pemilik ganja berinisial IWS (29) pada Sabtu (30/5). Penangkapan terjadi di Jalan Sitalasari setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan narkotika.
Penangkapan dan barang bukti
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan petugas menemukan satu paket ganja berbungkus plastik warna biru di dalam kantong depan celana pelaku. Beratnya tercatat 22,16 gram.
"Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Sitalasari. Dari penangkapan itu disita barang bukti satu paket ganja berbungkus plastik warna biru dari dalam kantong celana depan seberat 22,16 gram serta handphone,"
Selain ganja, polisi juga mengamankan ponsel milik IWS. Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Siantar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi dan pengakuan
Menurut keterangan petugas, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai IWS menyimpan narkoba. Tim langsung bergerak dan menangkapnya di lokasi.
Dalam pemeriksaan, IWS mengakui memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial G, yang masih dalam proses lidik oleh penyidik.
Proses hukum dan pasal yang dikenakan
AKP Irwanta menyatakan bahwa tindakan IWS dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik menyiapkan berkas untuk proses penuntutan.
"Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"
- Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009
- Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009
Implikasi dan langkah ke depan
Kasus ini menjadi bagian dari upaya intensif Polres Siantar menindak peredaran narkotika di wilayahnya. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap IWS dan melakukan pengembangan untuk mencari pemasok yang disebutkan pelaku.
Dengan bukti yang sudah diamankan, proses penahanan dan penyidikan akan menentukan apakah berkas perkara layak dilimpahkan ke kejaksaan.
Berita Terkait
Wagub Aceh Biayai Pemulangan Jenazah Fatimah Zahra dari Malaysia
Wagub Aceh Fadhlullah bantu pemulangan jenazah Fatimah Zahra dari Malaysia; biaya total Rp22 juta, pemerinta...
Tia Ayu Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan di Medan Marelan
Tia Ayu Anggraini menggelar sosialisasi wawasan kebangsaan dua hari di Medan Marelan untuk memperkuat persat...
KORMI Kota Binjai 2026–2030 Dilantik, Binjai Perkuat Olahraga Rekreasi
Pengurus KORMI Kota Binjai 2026–2030 dilantik; Binjai didorong jadi kekuatan olahraga rekreasi dengan sinerg...
Polres Langkat Tindak 19 Motor Berknalpot Brong di Stabat
Polres Langkat gelar patroli malam di Stabat dan menindak 19 motor berknalpot brong pada 30 Mei untuk menjag...
6 WBP Buddha Terima Remisi Khusus Waisak di Rutan Humbahas
Enam WBP Buddha di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan menerima remisi khusus pada Hari Raya Waisak sebagai b...
Car Free Day Langsa Semarak, UMKM dan Senam Ramaikan Lapangan Merdeka
Car Free Day di Lapangan Merdeka Langsa semarak, warga berolahraga, bersilaturahmi, dan dukung UMKM pada Min...