Polres Siantar Tangkap Pemilik Ganja 22,16 Gram di Sitalasari
Siantar — Tim Sat Narkoba Polres Siantar menangkap seorang pria pemilik ganja berinisial IWS (29) pada Sabtu (30/5). Penangkapan terjadi di Jalan Sitalasari setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan narkotika.
Penangkapan dan barang bukti
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan petugas menemukan satu paket ganja berbungkus plastik warna biru di dalam kantong depan celana pelaku. Beratnya tercatat 22,16 gram.
"Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Sitalasari. Dari penangkapan itu disita barang bukti satu paket ganja berbungkus plastik warna biru dari dalam kantong celana depan seberat 22,16 gram serta handphone,"
Selain ganja, polisi juga mengamankan ponsel milik IWS. Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Siantar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi dan pengakuan
Menurut keterangan petugas, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai IWS menyimpan narkoba. Tim langsung bergerak dan menangkapnya di lokasi.
Dalam pemeriksaan, IWS mengakui memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial G, yang masih dalam proses lidik oleh penyidik.
Proses hukum dan pasal yang dikenakan
AKP Irwanta menyatakan bahwa tindakan IWS dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik menyiapkan berkas untuk proses penuntutan.
"Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"
- Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009
- Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009
Implikasi dan langkah ke depan
Kasus ini menjadi bagian dari upaya intensif Polres Siantar menindak peredaran narkotika di wilayahnya. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap IWS dan melakukan pengembangan untuk mencari pemasok yang disebutkan pelaku.
Dengan bukti yang sudah diamankan, proses penahanan dan penyidikan akan menentukan apakah berkas perkara layak dilimpahkan ke kejaksaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...