Polres Langkat Ungkap 26 Kasus Narkotika, 27 Tersangka Ditangkap
Satres Narkoba Polres Langkat mengungkap 26 kasus peredaran narkotika selama operasi pada 13–25 Mei 2026 di Kabupaten Langkat. Dalam operasi itu polisi menangkap 27 tersangka dan menyita lebih dari 2 kilogram ganja serta ratusan gram sabu. Pengungkapan dilakukan atas instruksi pimpinan kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Rincian pengungkapan dan penangkapan
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, menyatakan penindakan itu merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Sumut dan Kapolres Langkat. Operasi berlangsung intensif selama 13 hari dan menyasar beberapa kecamatan di Kabupaten Langkat.
"Sebanyak 27 tersangka diamankan, terdiri dari 26 pria dan satu wanita,"
Kasus menonjol di Bukit Lawang
Salah satu penindakan menonjol terjadi di Jalan Wisata Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok. Polisi menerima laporan masyarakat soal transaksi ganja lalu menangkap Marsilanda Sitepu (34).
Dari penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut:
- Ganja dua bal seberat bruto 2.140 gram
- Tiga paket kecil ganja
- Satu sepeda motor
- Uang tunai Rp223.000
- Barang bukti lain terkait transaksi
Penggagalan peredaran sabu antar provinsi
Selain ganja, polisi juga menggagalkan peredaran sabu yang diduga lintas provinsi. Operasi di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, berujung pada penangkapan Muhammad Faisal Yusri (24), warga Aceh Timur.
Dari tersangka ditemukan paket sabu seberat bruto sekitar 665 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung seperti tas, plastik hitam, dan telepon seluler.
"Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya," kata Amrizal.
Proses hukum dan ancaman pidana
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukum yang berlaku berkisar dari hukuman penjara minimal 20 tahun hingga pidana mati, tergantung peran dan jumlah barang bukti.
Upaya lanjutan kepolisian
Polres Langkat menegaskan akan memperketat pemberantasan jaringan narkotika untuk menekan peredaran barang terlarang di wilayah tersebut. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menindak transaksi narkotika, khususnya yang melibatkan peredaran antar daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sertifikasi halal gratis Sumut hanya jangkau 1.000 dari 1,4 juta UMKM
Program 1.000 sertifikat halal gratis Sumut dinilai belum efektif, hanya menjangkau 0,07% dari 1,4 juta UMKM...
Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik Calon KPID Sumut 2026–2029
Tim Advokasi minta Timsel KPID Sumut pertimbangkan integritas dan rekam jejak etik calon anggota periode 202...
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya: Tekankan Madrasah Ramah Anak
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya, Kamis (23/7/2026), tekankan madrasah ramah anak dan perlindungan...
DHD 45 Dorong Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tokoh Sumut
Ketua DHD 45 Sumut dorong pengusulan tokoh Sumut sebagai pahlawan nasional dan ajak Kodam I/BB kolaborasi me...
Polri dan Ulama Perkuat Sinergi, KA SPN Polda Sumut Kunjungi Madrasah Besilam
KA SPN Polda Sumut dan Kapolres Langkat kunjungi Madrasah Tuan Guru Besilam (23/7) untuk perkuat sinergi, do...
Polres Ungkap Motif Pembunuhan Anak 10 Tahun di Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara menyatakan motif pembunuhan anak 10 tahun di Lawe Sepilang berkaitan dengan upaya menut...