Polres Langkat Ungkap 26 Kasus Narkotika, 27 Tersangka Ditangkap
Satres Narkoba Polres Langkat mengungkap 26 kasus peredaran narkotika selama operasi pada 13–25 Mei 2026 di Kabupaten Langkat. Dalam operasi itu polisi menangkap 27 tersangka dan menyita lebih dari 2 kilogram ganja serta ratusan gram sabu. Pengungkapan dilakukan atas instruksi pimpinan kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Rincian pengungkapan dan penangkapan
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, menyatakan penindakan itu merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Sumut dan Kapolres Langkat. Operasi berlangsung intensif selama 13 hari dan menyasar beberapa kecamatan di Kabupaten Langkat.
"Sebanyak 27 tersangka diamankan, terdiri dari 26 pria dan satu wanita,"
Kasus menonjol di Bukit Lawang
Salah satu penindakan menonjol terjadi di Jalan Wisata Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok. Polisi menerima laporan masyarakat soal transaksi ganja lalu menangkap Marsilanda Sitepu (34).
Dari penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut:
- Ganja dua bal seberat bruto 2.140 gram
- Tiga paket kecil ganja
- Satu sepeda motor
- Uang tunai Rp223.000
- Barang bukti lain terkait transaksi
Penggagalan peredaran sabu antar provinsi
Selain ganja, polisi juga menggagalkan peredaran sabu yang diduga lintas provinsi. Operasi di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, berujung pada penangkapan Muhammad Faisal Yusri (24), warga Aceh Timur.
Dari tersangka ditemukan paket sabu seberat bruto sekitar 665 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung seperti tas, plastik hitam, dan telepon seluler.
"Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya," kata Amrizal.
Proses hukum dan ancaman pidana
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukum yang berlaku berkisar dari hukuman penjara minimal 20 tahun hingga pidana mati, tergantung peran dan jumlah barang bukti.
Upaya lanjutan kepolisian
Polres Langkat menegaskan akan memperketat pemberantasan jaringan narkotika untuk menekan peredaran barang terlarang di wilayah tersebut. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih luas.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menindak transaksi narkotika, khususnya yang melibatkan peredaran antar daerah.
Berita Terkait
DPRD Medan Desak Sertifikat untuk Seluruh Ruas Jalan
Pansus DPRD Medan mendesak Pemko melalui Dinas SDABMBK menerbitkan sertifikat untuk seluruh ruas jalan guna...
Tausiah Keutamaan Zulhijjah di Masjid Agung Darul Falah
Tgk Masykur ajak jamaah manfaatkan 10 hari pertama Zulhijjah dengan perbanyak ibadah; 25 Mei 2026 bertepatan...
Tokoh Aceh Dukung Langkah Gubernur Persiapkan Revisi UUPA
Prof. Muzakkir Samidan dukung langkah Gubernur persiapkan revisi UUPA; harap Baleg DPR dengar aspirasi Aceh...
Wali Kota Medan Koordinasi Tangani Blackout, Layanan Publik Diminta Siaga
Wali Kota Medan, Rico Waas, menyatakan Pemko koordinasi dengan PLN dan minta perangkat daerah siaga menyusul...
BPJS Kesehatan Lindungi 2.247 Relawan SPPG di Sumut
BPJS Kesehatan menandatangani perjanjian operasional untuk mendaftarkan 2.247 relawan SPPG Sumut ke Program...
Disdukcapil Palas Layani Pengurusan Adminduk Saat MTQ Nasional XVI
Disdukcapil Kabupaten Padanglawas membuka layanan administrasi kependudukan saat MTQ Nasional XVI, menerbitk...