Polda Sumut Tindak 6 Personel Kasus Narkoba, 4.628 Tersangka Ditangkap
MEDAN — Polda Sumatera Utara (Sumut) menindak enam personel aktif terkait peredaran narkoba selama periode Januari–Juni 2026 di wilayah provinsi itu. Empat personel menjalani pemeriksaan kode etik di Bid Propam Polda Sumut, sementara dua lainnya masih diperiksa oleh Direktorat Narkoba.
Penindakan internal terhadap personel
Bid Propam Polda Sumut memproses empat anggota untuk pemeriksaan kode etik karena dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba. Dua personel sisanya ditangani pemeriksaan substantif oleh unit tindak pidana narkoba.
Kombes Pol Dwi Agung, Kabid Propam Polda Sumut, menjelaskan status pemeriksaan tersebut saat konferensi pers pada Senin, 20 Juli 2026. Ia menegaskan proses internal berjalan sesuai prosedur untuk menentukan sanksi disiplin yang berlaku.
Sikap Kapolda: tidak ada toleransi
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan sikap tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyatakan sanksi administratif dan pidana akan diterapkan sesuai bukti dan tingkat keterlibatan.
"Saya tegaskan setiap anggota yang terlibat narkoba akan dipecat hingga dijatuhi hukuman pidana sesuai perbuatannya,"
Selain pemecatan, Polda Sumut juga menyiapkan langkah rehabilitasi bagi personel yang terbukti pengguna. Langkah ini menurut Kapolda merupakan kombinasi antara penegakan hukum dan upaya pemulihan bagi anggota yang membutuhkan.
"Kita tidak hanya menindak tegas (pecat) terhadap personel yang terlibat peredaran narkoba juga melakukan rehabilitasi terhadap anggota yang terbukti mengonsumsi narkoba,"
Kinerja pemberantasan narkoba di Sumut
Kapolda juga memaparkan capaian operasi pemberantasan narkoba sepanjang Januari–Juni 2026. Unit di lapangan berhasil menangkap 4.628 tersangka kasus narkoba di seluruh Sumatera Utara.
Angka itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumut untuk menekan peredaran narkoba di daerah. Polda menegaskan akan terus meningkatkan operasi, sekaligus memperketat pengawasan internal terhadap anggotanya.
Dengan kombinasi penindakan internal, sanksi berat, dan rehabilitasi bagi pengguna, Polda Sumut berupaya menjaga kredibilitas institusi sekaligus memperkuat pemberantasan jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Medan: PN Tolak Gugatan 101 Pensiunan, Panik di Grand Polonia
PN Medan menolak gugatan 101 pensiunan PTPN; warga Grand Polonia panik Senin petang; Satlantas selidiki tabr...
Satgas Pamtas Yonif 126 Disambut Khidmat di Dermaga Belawan
Satgas Pamtas Yonif 126 disambut di Dermaga Gudang 104 Belawan pada 20 Juli 2026 usai bertugas menjaga perba...
Ledakan di Kompleks Grand Polonia Medan Diduga dari Kebocoran Gas
Polrestabes Medan menyebut ledakan di Kompleks Grand Polonia (20/7) diduga akibat kebocoran pipa gas tanam;...
DPRD Minta Evaluasi Direksi PT PPSU Usai Sepinya PRSU
DPRD Sumut minta evaluasi atau pergantian direksi PT PPSU setelah PRSU 2026 sepi pengunjung; sorotan pada ti...
Polda Sumut Gelar Perkara Dugaan Penggunaan Gelar M.Pd Palsu
Ditreskrimsus Polda Sumut gelar perkara soal dugaan penggunaan gelar M.Pd palsu oleh Kristi Wilson Sinurat;...
Polda Sumut Usut Dugaan Penganiayaan Remaja oleh Satpol PP Deliserdang
Polda Sumut menyelidiki dugaan penganiayaan remaja 16 tahun oleh oknum Satpol PP Deliserdang saat razia di K...