Polda Sumut Panggil Perwakilan BSI Terkait Rekening, Dua Kasus Kriminal Diungkap
Medan — Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara memanggil tiga perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Gajah Mada pada Selasa, terkait laporan pembukaan rekening tanpa persetujuan nasabah.
Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut pengaduan korban berinisial LS yang teregister dengan nomor LI/201/RES.2.2./VIII/2026/Dit Reskrimsus Polda Sumut. Kasus kini berstatus penyelidikan untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur pembukaan rekening yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyelidikan Rekening BSI
Penyidik memfokuskan pemeriksaan pada proses pembukaan rekening dan keabsahan spesimen tanda tangan nasabah. Pemanggilan tiga perwakilan cabang bertujuan mengumpulkan dokumen dan keterangan terkait prosedur internal bank.
Menurut sumber penyelidikan, fokus utama adalah apakah rekening dibuka tanpa permintaan dan persetujuan nasabah, serta apakah ada pelanggaran terhadap ketentuan OJK mengenai verifikasi identitas dan tanda tangan. Langkah ini membuka kemungkinan pemeriksaan lanjutan jika ditemukan bukti pelanggaran administratif atau pidana.
Penangkapan Kakek Penjual Narkoba
Kasus lain yang terjadi di Medan, seorang pria berusia 56 tahun ditangkap di Jalan Bunga Cempaka, Kecamatan Medan Selayang. Pelaku, berinisial M, ditahan bersama barang bukti berupa ganja seberat 800 gram dan satu paket sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menyatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat soal maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Medan dan kasusnya dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Mantan Napi Pembobol Ruko Ditangkap
Satu lagi penangkapan dilakukan terhadap mantan narapidana kasus narkoba yang diduga membobol ruko kosong di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur. Pelaku, bernama Erwin Tobing alias Lae (43), ditahan di Mapolsek Medan Timur.
"Dia (Lae) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur atas laporan Chandra yang mengaku ruko milik orang tua telah dibobol pelaku," ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol M Agus Butarbutar.
Polisi mengatakan laporan korban menjadi dasar penangkapan. Berkas penyidikan saat ini sedang disusun untuk menentukan status hukum Lae serta kemungkinan pasal yang akan dikenakan.
Implikasi dan Tindak Lanjut
Kombinasi penanganan kasus perbankan dan tindak pidana menunjukkan aktivitas penegakan hukum yang berjalan simultan di wilayah Medan. Untuk perkara rekening, hasil pemeriksaan perwakilan BSI akan menentukan langkah administratif atau penyidikan lanjutan.
Sementara itu, kasus narkoba dan pembobolan ruko masih dalam proses penyidikan oleh satuan terkait, dengan potensi berlanjut ke tahap penuntutan jika bukti mencukupi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemkab Samosir Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus
Pemkab Samosir menanggung biaya perawatan korban kecelakaan bus di Desa Boho dan memfasilitasi rujukan serta...
Polsek Siantar Selatan Bantu Lansia Penderita Stroke lewat Jumat Berkah
Polsek Siantar Selatan mengunjungi lansia penderita stroke di Siantar Selatan, Jumat (18/9), dan menyerahkan...
Wali Kota Ikuti Farewell dan Pedang Pora Kapolres Pematangsiantar
Wali Kota Wesly Silalahi hadir pada farewell parade dan tradisi pedang pora saat serah terima Kapolres Pemat...
Keracunan MBG di Sumut, BGN Tutup SPPG dan Diminta Hentikan Program
Kasus keracunan MBG di Sumut memaksa BGN hentikan operasional SPPG bermasalah dan diminta evaluasi menyeluru...
Polsek Siantar Martoba Dampingi Penjualan 2.500 kg Jagung ke Bulog
Polsek Siantar Martoba mendampingi penjualan 2.500 kg jagung petani ke Bulog Pematangsiantar pada 18 Septemb...
Aceh Raih Posisi Empat Besar di MTQ Nasional 2026
Kontingen Aceh finis di posisi empat besar MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang; Komisi VII DPR Aceh mengapres...