Polrestabes Medan Bakar Barak Narkoba dan Amankan 3 Tersangka
Medan — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan membongkar dan membakar satu barak yang digunakan sebagai sarang peredaran narkoba di Dusun I Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada Minggu (19/7). Aksi itu juga diikuti penangkapan tiga orang yang diduga sebagai pengedar.
Penangkapan dan barang bukti
Personel kepolisian menangkap tiga tersangka berinisial PP (28), F (50), dan S (58). Dari lokasi diamankan barang bukti berupa 7 paket sabu dengan total berat 29,84 gram.
Ketiga orang langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses pengamanan lokasi dan barang bukti dilakukan untuk memperkuat penanganan perkara dan memutus jaringan peredaran di kawasan tersebut.
Alasan pembakaran barak
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menyatakan pembakaran barak merupakan langkah preventif untuk mencegah lokasi itu kembali dipakai sebagai sarang peredaran. Menurutnya, kawasan Dusun I Serba Jadi sudah lama dikenal sebagai titik rawan peredaran narkoba.
"Ke depan tempat ini akan diawasi. Terhadap ketiga orang yang diamankan telah dibawa ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan,"
Upaya berkelanjutan
AKBP Rafli menegaskan bahwa operasi serupa akan diulang bila sarang narkoba kembali beroperasi di area tersebut. Penindakan disebut bagian dari strategi berkelanjutan aparat untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Perang melawan narkoba bukan hanya tentang menangkap pelaku, melainkan tentang menjaga kehidupan, merawat harapan, dan memastikan cahaya masa depan tetap menyala bagi generasi penerus bangsa,"
Implikasi dan tindak lanjut
Langkah pembakaran sarang dan penangkapan tersangka diharapkan memberi efek jera serta mengurangi akses peredaran narkoba di lingkungan setempat. Selanjutnya, berkas perkara dan hasil pemeriksaan lab terhadap barang bukti akan menentukan langkah penyidikan dan kemungkinan tuntutan hukum.
Pengawasan ketat di lokasi tersebut juga dijanjikan pihak kepolisian untuk mencegah munculnya kembali aktivitas serupa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Medan: PN Tolak Gugatan 101 Pensiunan, Panik di Grand Polonia
PN Medan menolak gugatan 101 pensiunan PTPN; warga Grand Polonia panik Senin petang; Satlantas selidiki tabr...
Satgas Pamtas Yonif 126 Disambut Khidmat di Dermaga Belawan
Satgas Pamtas Yonif 126 disambut di Dermaga Gudang 104 Belawan pada 20 Juli 2026 usai bertugas menjaga perba...
Ledakan di Kompleks Grand Polonia Medan Diduga dari Kebocoran Gas
Polrestabes Medan menyebut ledakan di Kompleks Grand Polonia (20/7) diduga akibat kebocoran pipa gas tanam;...
DPRD Minta Evaluasi Direksi PT PPSU Usai Sepinya PRSU
DPRD Sumut minta evaluasi atau pergantian direksi PT PPSU setelah PRSU 2026 sepi pengunjung; sorotan pada ti...
Polda Sumut Gelar Perkara Dugaan Penggunaan Gelar M.Pd Palsu
Ditreskrimsus Polda Sumut gelar perkara soal dugaan penggunaan gelar M.Pd palsu oleh Kristi Wilson Sinurat;...
Polda Sumut Usut Dugaan Penganiayaan Remaja oleh Satpol PP Deliserdang
Polda Sumut menyelidiki dugaan penganiayaan remaja 16 tahun oleh oknum Satpol PP Deliserdang saat razia di K...