Tabrak Lari di Aceh Timur, Remaja 12 Tahun Tewas; Pelaku Ditangkap
Satlantas Polres Aceh Timur berhasil menangkap pengemudi mobil pikap Isuzu Traga yang diduga melakukan tabrak lari hingga menewaskan seorang remaja 12 tahun. Peristiwa terjadi Sabtu (18/7) malam di Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Kronologi kejadian
Kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda PCX BL 6623 UAI yang dikendarai Darwati bersama dua anaknya, Safitun Naja dan Mulkan Adhima, melaju di jalur dari arah Medan menuju Banda Aceh. Dari arah berlawanan melintas sebuah mobil pikap Isuzu Traga yang mencoba mendahului kendaraan di depannya.
Mobil tersebut melebar ke lajur kanan dan menghantam sepeda motor korban. Akibat benturan keras, Mulkan Adhima tewas di lokasi. Sementara Darwati dan Safitun Naja mengalami luka berat. Setelah menabrak, pengemudi mobil diduga melarikan diri dari lokasi.
Pengejaran dan penangkapan
Unit Gakkum Satlantas Polres Aceh Timur melakukan olah TKP, pelacakan jejak, dan penyelidikan intensif sepanjang jalur perlintasan. Hasil penyelidikan mengidentifikasi kendaraan dan keberadaan pelaku.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras personel di lapangan dan informasi dari masyarakat, pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia telah ditangkap," ujar Kasat Lantas AKP Aditya Hadmanto.
Petugas meringkus tersangka berinisial HJ (33), warga Rawa Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Bersama tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil pikap Isuzu Traga sebagai barang bukti.
Keterangan tersangka dan barang bukti
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku melarikan diri karena panik dan takut dihakimi massa. Polisi masih mendalami keterangan tersebut dan mengumpulkan bukti tambahan untuk proses penyidikan.
"Bersama tersangka, kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap Isuzu Traga," kata AKP Aditya.
Proses hukum
Saat ini HJ menjalani proses penyidikan di Mapolres Aceh Timur. Polisi menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Selain pasal kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, tersangka juga akan dikenakan pasal pemberatan karena tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban sesuai Pasal 312 UU LLAJ.
Kasus ini masih dalam penanganan polisi, yang terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas Selesaikan KTP dan Janji Perbaikan Drainase di Medan Deli
Wali Kota Medan Rico Waas menyelesaikan KTP warga dan menjanjikan perbaikan jalan serta drainase saat Sapa W...
Bupati Aceh Besar Dukung Kafilah MTQ di Semarang
Bupati Aceh Besar Muharram Idris bertemu kafilah MTQ di Semarang, beri dukungan moral dan uang saku untuk me...
Babinsa Lhoknga Imbau Warga Tingkatkan Waspada Musim Penghujan
Babinsa Koramil 03/Lhoknga mengimbau warga Meunasah Manyang tingkatkan kewaspadaan kesehatan dan kebersihan...
PGMNI Sumut Tawarkan Sinergi dengan Penmad Kemenag untuk Majukan Madrasah
PW PGMNI Sumut siap bersinergi dengan Penmad Kemenag Sumut untuk memajukan madrasah dan meningkatkan kesejah...
Muara–Sibandang Dikembangkan sebagai Sport Tourism, OWS Digelar 3 Oktober
Muara–Sibandang dikembangkan sebagai destinasi sport tourism; lomba Open Water Swimming dan Swim Run digelar...
Pemkab Simalungun Verifikasi 31 Titik KDMP untuk Operasional
Pemkab Simalungun bersama instansi verifikasi KDMP mulai 19/9; lima lokasi ditinjau dan 31 titik ditetapkan...