Tabrak Lari di Aceh Timur, Remaja 12 Tahun Tewas; Pelaku Ditangkap
Satlantas Polres Aceh Timur berhasil menangkap pengemudi mobil pikap Isuzu Traga yang diduga melakukan tabrak lari hingga menewaskan seorang remaja 12 tahun. Peristiwa terjadi Sabtu (18/7) malam di Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Kronologi kejadian
Kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda PCX BL 6623 UAI yang dikendarai Darwati bersama dua anaknya, Safitun Naja dan Mulkan Adhima, melaju di jalur dari arah Medan menuju Banda Aceh. Dari arah berlawanan melintas sebuah mobil pikap Isuzu Traga yang mencoba mendahului kendaraan di depannya.
Mobil tersebut melebar ke lajur kanan dan menghantam sepeda motor korban. Akibat benturan keras, Mulkan Adhima tewas di lokasi. Sementara Darwati dan Safitun Naja mengalami luka berat. Setelah menabrak, pengemudi mobil diduga melarikan diri dari lokasi.
Pengejaran dan penangkapan
Unit Gakkum Satlantas Polres Aceh Timur melakukan olah TKP, pelacakan jejak, dan penyelidikan intensif sepanjang jalur perlintasan. Hasil penyelidikan mengidentifikasi kendaraan dan keberadaan pelaku.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras personel di lapangan dan informasi dari masyarakat, pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia telah ditangkap," ujar Kasat Lantas AKP Aditya Hadmanto.
Petugas meringkus tersangka berinisial HJ (33), warga Rawa Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Bersama tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil pikap Isuzu Traga sebagai barang bukti.
Keterangan tersangka dan barang bukti
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku melarikan diri karena panik dan takut dihakimi massa. Polisi masih mendalami keterangan tersebut dan mengumpulkan bukti tambahan untuk proses penyidikan.
"Bersama tersangka, kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap Isuzu Traga," kata AKP Aditya.
Proses hukum
Saat ini HJ menjalani proses penyidikan di Mapolres Aceh Timur. Polisi menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Selain pasal kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, tersangka juga akan dikenakan pasal pemberatan karena tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban sesuai Pasal 312 UU LLAJ.
Kasus ini masih dalam penanganan polisi, yang terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Medan: PN Tolak Gugatan 101 Pensiunan, Panik di Grand Polonia
PN Medan menolak gugatan 101 pensiunan PTPN; warga Grand Polonia panik Senin petang; Satlantas selidiki tabr...
Satgas Pamtas Yonif 126 Disambut Khidmat di Dermaga Belawan
Satgas Pamtas Yonif 126 disambut di Dermaga Gudang 104 Belawan pada 20 Juli 2026 usai bertugas menjaga perba...
Ledakan di Kompleks Grand Polonia Medan Diduga dari Kebocoran Gas
Polrestabes Medan menyebut ledakan di Kompleks Grand Polonia (20/7) diduga akibat kebocoran pipa gas tanam;...
DPRD Minta Evaluasi Direksi PT PPSU Usai Sepinya PRSU
DPRD Sumut minta evaluasi atau pergantian direksi PT PPSU setelah PRSU 2026 sepi pengunjung; sorotan pada ti...
Polda Sumut Gelar Perkara Dugaan Penggunaan Gelar M.Pd Palsu
Ditreskrimsus Polda Sumut gelar perkara soal dugaan penggunaan gelar M.Pd palsu oleh Kristi Wilson Sinurat;...
Polda Sumut Usut Dugaan Penganiayaan Remaja oleh Satpol PP Deliserdang
Polda Sumut menyelidiki dugaan penganiayaan remaja 16 tahun oleh oknum Satpol PP Deliserdang saat razia di K...