Lokal

Polda Sumut Tangkap Penumpang Bus di Medan, Sita Sabu 1 Kg

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba di Medan oleh kepolisian

MEDAN — Tim Polda Sumatera Utara menangkap seorang penumpang bus yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1 kg di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (3/7). Tersangka berinisial MI (53), warga Kecamatan Medan Perjuangan, diamankan saat dalam perjalanan menuju Aceh.

Pengungkapan dan penangkapan

Kasus ini terungkap setelah personel melakukan penyelidikan beberapa waktu terakhir terkait laporan adanya penumpang bus yang membawa narkoba. Setelah menerima informasi, petugas bergerak cepat untuk menghentikan dan memeriksa yang bersangkutan di lokasi.

Penangkapan berlangsung di Jalan Gagak Hitam, wilayah hukum Medan Sunggal. Dari pemeriksaan, ditemukan bungkus berisi sabu yang rencananya dibawa ke Aceh.

Barang bukti dan pengakuan tersangka

Polisi menyita barang bukti berupa 1 kilogram sabu dari tangan MI. Saat diperiksa, pelaku mengaku menerima perintah untuk mengirimkan barang tersebut dari seseorang berinisial PAL.

“Dari hasil penyelidikan yang diterima personel menerima laporan adanya penumpang bus yang membawa narkoba di Jalan Gagak Hitam,”

“Kepada penyidik awal pelaku mengaku diperintahkan seseorang berinisial PAL untuk mengirimkan sabu ke Aceh. Pelaku juga dijanjikan upah sebesar Rp5 juta apabila berhasil mengantarkan barang bukti narkoba tersebut.”

Proses penyidikan

MI kini diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Petugas menyita barang bukti sebagai dasar penyidikan dan mengumpulkan keterangan untuk mengusut jaringan yang terlibat.

Penyidik akan mendalami peran PAL dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta menjerat tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Implikasi dan langkah berikutnya

Pengungkapan ini menunjukkan upaya aparat dalam memantau aliran narkotika antarwilayah. Penindakan di rute transportasi umum seperti bus tetap menjadi fokus untuk memutus jalur peredaran antarprovinsi.

Polda Sumut diperkirakan akan melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan pengedar dan penerima di Aceh maupun daerah lain yang terkait.

Catatan: Informasi mengenai identitas tersangka, barang bukti, dan dugaan perintah dari inisial PAL disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan pada saat pengungkapan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait