Polda Sumut Tangkap Penumpang Bus di Medan, Sita Sabu 1 Kg
MEDAN — Tim Polda Sumatera Utara menangkap seorang penumpang bus yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1 kg di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (3/7). Tersangka berinisial MI (53), warga Kecamatan Medan Perjuangan, diamankan saat dalam perjalanan menuju Aceh.
Pengungkapan dan penangkapan
Kasus ini terungkap setelah personel melakukan penyelidikan beberapa waktu terakhir terkait laporan adanya penumpang bus yang membawa narkoba. Setelah menerima informasi, petugas bergerak cepat untuk menghentikan dan memeriksa yang bersangkutan di lokasi.
Penangkapan berlangsung di Jalan Gagak Hitam, wilayah hukum Medan Sunggal. Dari pemeriksaan, ditemukan bungkus berisi sabu yang rencananya dibawa ke Aceh.
Barang bukti dan pengakuan tersangka
Polisi menyita barang bukti berupa 1 kilogram sabu dari tangan MI. Saat diperiksa, pelaku mengaku menerima perintah untuk mengirimkan barang tersebut dari seseorang berinisial PAL.
“Dari hasil penyelidikan yang diterima personel menerima laporan adanya penumpang bus yang membawa narkoba di Jalan Gagak Hitam,”
“Kepada penyidik awal pelaku mengaku diperintahkan seseorang berinisial PAL untuk mengirimkan sabu ke Aceh. Pelaku juga dijanjikan upah sebesar Rp5 juta apabila berhasil mengantarkan barang bukti narkoba tersebut.”
Proses penyidikan
MI kini diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Petugas menyita barang bukti sebagai dasar penyidikan dan mengumpulkan keterangan untuk mengusut jaringan yang terlibat.
Penyidik akan mendalami peran PAL dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta menjerat tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Implikasi dan langkah berikutnya
Pengungkapan ini menunjukkan upaya aparat dalam memantau aliran narkotika antarwilayah. Penindakan di rute transportasi umum seperti bus tetap menjadi fokus untuk memutus jalur peredaran antarprovinsi.
Polda Sumut diperkirakan akan melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan pengedar dan penerima di Aceh maupun daerah lain yang terkait.
Catatan: Informasi mengenai identitas tersangka, barang bukti, dan dugaan perintah dari inisial PAL disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan pada saat pengungkapan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...