Polda Sumut Tangkap Penumpang Bus di Medan, Sita Sabu 1 Kg
MEDAN — Tim Polda Sumatera Utara menangkap seorang penumpang bus yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1 kg di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (3/7). Tersangka berinisial MI (53), warga Kecamatan Medan Perjuangan, diamankan saat dalam perjalanan menuju Aceh.
Pengungkapan dan penangkapan
Kasus ini terungkap setelah personel melakukan penyelidikan beberapa waktu terakhir terkait laporan adanya penumpang bus yang membawa narkoba. Setelah menerima informasi, petugas bergerak cepat untuk menghentikan dan memeriksa yang bersangkutan di lokasi.
Penangkapan berlangsung di Jalan Gagak Hitam, wilayah hukum Medan Sunggal. Dari pemeriksaan, ditemukan bungkus berisi sabu yang rencananya dibawa ke Aceh.
Barang bukti dan pengakuan tersangka
Polisi menyita barang bukti berupa 1 kilogram sabu dari tangan MI. Saat diperiksa, pelaku mengaku menerima perintah untuk mengirimkan barang tersebut dari seseorang berinisial PAL.
“Dari hasil penyelidikan yang diterima personel menerima laporan adanya penumpang bus yang membawa narkoba di Jalan Gagak Hitam,”
“Kepada penyidik awal pelaku mengaku diperintahkan seseorang berinisial PAL untuk mengirimkan sabu ke Aceh. Pelaku juga dijanjikan upah sebesar Rp5 juta apabila berhasil mengantarkan barang bukti narkoba tersebut.”
Proses penyidikan
MI kini diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Petugas menyita barang bukti sebagai dasar penyidikan dan mengumpulkan keterangan untuk mengusut jaringan yang terlibat.
Penyidik akan mendalami peran PAL dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta menjerat tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Implikasi dan langkah berikutnya
Pengungkapan ini menunjukkan upaya aparat dalam memantau aliran narkotika antarwilayah. Penindakan di rute transportasi umum seperti bus tetap menjadi fokus untuk memutus jalur peredaran antarprovinsi.
Polda Sumut diperkirakan akan melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan pengedar dan penerima di Aceh maupun daerah lain yang terkait.
Catatan: Informasi mengenai identitas tersangka, barang bukti, dan dugaan perintah dari inisial PAL disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan pada saat pengungkapan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Simalungun Lepas Paskibraka 2026 dan Beri Apresiasi
Bupati Anton Saragih melepas dan memberi apresiasi kepada Paskibraka Simalungun 2026 usai sukses bertugas pa...
DPRD Minta LLDIKTI Lindungi Mahasiswa Setelah Akreditasi UDA Dicabut
DPRD Sumut mendesak LLDIKTI lindungi mahasiswa UDA setelah BAN-PT mencabut akreditasi, untuk mencegah ketida...
Bupati Serdang Bedagai Kunjungi Warung Idola, Dukung UMKM Lokal
Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya mengunjungi Warung Idola di Desa Firdaus (17/8) dan memberi dukungan...
Polres Paluta Ungkap 5 Kasus Narkoba, 22,77 g Sabu Disita
Polres Padang Lawas Utara ungkap lima kasus narkoba, sita 22,77 g sabu dan 17 butir ekstasi; penindakan dipe...
Polsek Siantar Martoba Evakuasi Lansia Korban Penyekapan di Jalan Deyah
Polsek Siantar Martoba merespons laporan penyekapan lansia di Jalan Deyah, Siantar Sitalasari, setelah lapor...
Kritik Pencopotan Poppy Marulita oleh IGoWa: Salah Alamat
Pencopotan Poppy Marulita dari Kabiro Perekonomian Sumut dikritik IGoWa karena dianggap salah alamat dan ber...