Polda Sumut Sita 5,3 Ton Narkoba, 4.628 Tersangka Ditahan
MEDAN — Polda Sumatera Utara menyita barang bukti narkotika seberat 5,3 ton dari hasil pengungkapan 3.865 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari–Juni 2026. Penindakan ini juga memunculkan penahanan terhadap 4.628 tersangka sebagai bagian dari upaya pemberantasan jaringan peredaran gelap.
Rangkaian pengungkapan dan operasi khusus
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa selain perkara reguler, pihaknya menjalankan operasi kepolisian khusus yang mengungkap 869 kasus dan menangkap 1.077 tersangka. Dalam operasi tersebut petugas menyita sekitar 3,2 ton barang bukti narkotika dari berbagai jenis.
"Selama Semester I 2026 jajaran Dit Narkoba Polda Sumut juga melaksanakan 168 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menghasilkan 82 perkara dengan 105 tersangka, serta 81 patroli dan razia di tempat hiburan malam yang berujung pada pengungkapan lima kasus narkotika,"
Gerebek Sarang Narkoba dan patroli
Andy menyebutkan total kegiatan berupa GSN mencapai 168 kali. Kegiatan ini menghasilkan 82 perkara dan 105 tersangka. Selain itu, 81 patroli dan razia di tempat hiburan malam berujung pada pengungkapan lima kasus narkotika.
Pemusnahan barang bukti
Selain penangkapan masif, Polda Sumut memusnahkan barang bukti dari 29 perkara yang melibatkan 40 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sekitar 35 kilogram sabu, 151 kilogram ganja, 20.000 butir ekstasi, dan 1 kilogram ketamin.
Tren pengungkapan sabu
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan apresiasi atas peningkatan kinerja Direktorat Narkoba dan jajaran. Ia menyoroti tren peningkatan pengungkapan sabu selama tiga tahun terakhir.
Data yang disampaikan menunjukkan pengungkapan sabu sekitar 1,5 ton pada 2024, meningkat menjadi 1,7 ton pada 2025, dan mencapai sekitar 950 kilogram hingga pertengahan 2026.
"Saya menegaskan pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama karena kejahatan tersebut mengancam masa depan generasi muda,"
Implikasi dan langkah selanjutnya
Penindakan besar-besaran ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumut. Ke depan, upaya serupa diperkirakan akan terus ditingkatkan melalui operasi terstruktur, patroli titik rawan, dan kerja sama antarinstansi untuk menekan peredaran barang terlarang.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pedagang Tolak Pengosongan Ruko Delimas, Ancam Kerahkan 1.000 Orang
Pemkab Deliserdang kirim surat pengosongan Ruko Delimas; pedagang menolak dan ancam kerahkan 1.000 orang jik...
Kuasa Hukum Kecewa, Gelar Perkara Dugaan Gelar Akademik Palsu di Poldasu
Gelar perkara di Polda Sumut soal dugaan penggunaan gelar akademik palsu mengecewakan kuasa hukum; Unimed te...
Kemenag Banda Aceh dan Densus 88 Latih ASN soal Wawasan Kebangsaan
Kemenag Kota Banda Aceh bersama Densus 88 menggelar pembinaan wawasan kebangsaan bagi 60 ASN untuk perkuat m...
Medan: PN Tolak Gugatan 101 Pensiunan, Panik di Grand Polonia
PN Medan menolak gugatan 101 pensiunan PTPN; warga Grand Polonia panik Senin petang; Satlantas selidiki tabr...
Satgas Pamtas Yonif 126 Disambut Khidmat di Dermaga Belawan
Satgas Pamtas Yonif 126 disambut di Dermaga Gudang 104 Belawan pada 20 Juli 2026 usai bertugas menjaga perba...
Ledakan di Kompleks Grand Polonia Medan Diduga dari Kebocoran Gas
Polrestabes Medan menyebut ledakan di Kompleks Grand Polonia (20/7) diduga akibat kebocoran pipa gas tanam;...