Perempuan Didakwa Jadi Perantara Sabu di Medan
Medan — Seorang perempuan, Eva Sriwahyuni Br Nasution (43), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan menjadi perantara peredaran sabu. Perkara bermula saat penangkapan yang terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, di Jalan Jamin Ginting Gang Diponegoro, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.
Penangkapan dan barang bukti
Polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap Eva setelah menerima informasi warga tentang dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat digeledah petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran sabu.
"Dari penggeledahan ditemukan satu dompet kecil warna pink yang berisi tiga plastik klip diduga berisi sabu, satu sekop yang terbuat dari pipet plastik, serta 23 plastik klip kosong yang diselipkan di bagian belakang pinggang terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp61.000. Terdakwa mengaku uang itu berasal dari hasil menjaga parkir di sebuah gereja kawasan Pajak USU.
Pengakuan terdakwa dan pengembangan penyidikan
Dalam pemeriksaan, Eva mengakui barang yang ditemukan bukan miliknya sendiri. Ia menyebut menerima sabu dari seseorang yang disebutnya "Pak Gon" untuk diedarkan dengan imbalan upah Rp20.000 jika seluruh barang berhasil terjual.
Penyidik masih memburu dan mendalami identitas orang yang disebut terdakwa tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Keterangan laboratorium dan dakwaan
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1841/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026, tiga plastik klip berisi kristal putih dengan berat bersih 0,24 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamina, zat yang termasuk narkotika Golongan I.
"Atas perbuatannya, Eva didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujar jaksa.
Sidang lanjutan
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan mendatang. Agenda selanjutnya akan ditentukan oleh pengadilan.
Kasus ini menunjukkan fokus aparat penegak hukum pada upaya memutus rantai peredaran narkotika di perkotaan, termasuk penelusuran jaringan perantara dan pemasok yang lebih besar.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Harhubnas 2026: Sumut Tekankan Konektivitas dan Kolaborasi
Gubernur Sumut minta Harhubnas 2026 perkuat konektivitas dan kolaborasi agar layanan transportasi lebih aman...
Wagub Surya Lepas Ribuan Peserta Fun Run 5K HUT TNI ke-81
Wagub Surya melepas ribuan peserta Fun Run 5K di Lapangan Merdeka Medan, Minggu 20 September, bagian dari HU...
Polisi Temukan Airsoftgun, 4 Pengaku Wartawan Diduga Memeras Kades
Empat pria pengaku wartawan diduga memeras kepala desa di Simanindo; polisi menemukan satu unit airsoftgun t...
Kapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo Disambut Tradisi Pedang Pora
AKBP Budi Prasetyo tiba di Mapolres Sibolga Sabtu (19/9) dan disambut prosesi tradisional Pedang Pora serta...
Pemkab Samosir Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus
Pemkab Samosir menanggung biaya perawatan korban kecelakaan bus di Desa Boho dan memfasilitasi rujukan serta...
Polsek Siantar Selatan Bantu Lansia Penderita Stroke lewat Jumat Berkah
Polsek Siantar Selatan mengunjungi lansia penderita stroke di Siantar Selatan, Jumat (18/9), dan menyerahkan...