Perempuan Didakwa Jadi Perantara Sabu di Medan
Medan — Seorang perempuan, Eva Sriwahyuni Br Nasution (43), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan menjadi perantara peredaran sabu. Perkara bermula saat penangkapan yang terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, di Jalan Jamin Ginting Gang Diponegoro, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.
Penangkapan dan barang bukti
Polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap Eva setelah menerima informasi warga tentang dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat digeledah petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran sabu.
"Dari penggeledahan ditemukan satu dompet kecil warna pink yang berisi tiga plastik klip diduga berisi sabu, satu sekop yang terbuat dari pipet plastik, serta 23 plastik klip kosong yang diselipkan di bagian belakang pinggang terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp61.000. Terdakwa mengaku uang itu berasal dari hasil menjaga parkir di sebuah gereja kawasan Pajak USU.
Pengakuan terdakwa dan pengembangan penyidikan
Dalam pemeriksaan, Eva mengakui barang yang ditemukan bukan miliknya sendiri. Ia menyebut menerima sabu dari seseorang yang disebutnya "Pak Gon" untuk diedarkan dengan imbalan upah Rp20.000 jika seluruh barang berhasil terjual.
Penyidik masih memburu dan mendalami identitas orang yang disebut terdakwa tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Keterangan laboratorium dan dakwaan
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1841/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026, tiga plastik klip berisi kristal putih dengan berat bersih 0,24 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamina, zat yang termasuk narkotika Golongan I.
"Atas perbuatannya, Eva didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujar jaksa.
Sidang lanjutan
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan mendatang. Agenda selanjutnya akan ditentukan oleh pengadilan.
Kasus ini menunjukkan fokus aparat penegak hukum pada upaya memutus rantai peredaran narkotika di perkotaan, termasuk penelusuran jaringan perantara dan pemasok yang lebih besar.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Medan: PN Tolak Gugatan 101 Pensiunan, Panik di Grand Polonia
PN Medan menolak gugatan 101 pensiunan PTPN; warga Grand Polonia panik Senin petang; Satlantas selidiki tabr...
Satgas Pamtas Yonif 126 Disambut Khidmat di Dermaga Belawan
Satgas Pamtas Yonif 126 disambut di Dermaga Gudang 104 Belawan pada 20 Juli 2026 usai bertugas menjaga perba...
Ledakan di Kompleks Grand Polonia Medan Diduga dari Kebocoran Gas
Polrestabes Medan menyebut ledakan di Kompleks Grand Polonia (20/7) diduga akibat kebocoran pipa gas tanam;...
DPRD Minta Evaluasi Direksi PT PPSU Usai Sepinya PRSU
DPRD Sumut minta evaluasi atau pergantian direksi PT PPSU setelah PRSU 2026 sepi pengunjung; sorotan pada ti...
Polda Sumut Gelar Perkara Dugaan Penggunaan Gelar M.Pd Palsu
Ditreskrimsus Polda Sumut gelar perkara soal dugaan penggunaan gelar M.Pd palsu oleh Kristi Wilson Sinurat;...
Polda Sumut Usut Dugaan Penganiayaan Remaja oleh Satpol PP Deliserdang
Polda Sumut menyelidiki dugaan penganiayaan remaja 16 tahun oleh oknum Satpol PP Deliserdang saat razia di K...