Lokal

PN Jantho Resmi Naik Kelas Jadi Pengadilan Negeri Kelas IB

Bagikan:
Peresmian PN Jantho naik kelas menjadi Pengadilan Negeri Kelas IB di Aula PN Jantho

Banda Aceh — Pengadilan Negeri (PN) Jantho resmi naik status dari Kelas II menjadi Pengadilan Negeri Kelas IB pada Kamis, 9 Juli 2026. Peresmian dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, di Aula PN Jantho dan dihadiri pejabat daerah serta unsur penegak hukum. Kenaikan ini terjadi karena lonjakan jumlah perkara yang meningkatkan beban kerja pengadilan.

Upacara peresmian dan hadirin

Prosesi peresmian berlangsung khidmat dan dihadiri oleh kepala daerah serta representasi lembaga terkait. Hadir antara lain Bupati Aceh Besar, Wakil Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, Rektor ISBI, Ketua MPU, MAA, dan para unsur Muspida.

  • Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (peresmian)
  • Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar
  • Kajari, Kapolres, Rektor ISBI
  • Hakim Tinggi, Wakil Ketua PN Banda Aceh, dan jajaran PN Jantho

Dorongan kenaikan: meningkatnya beban perkara

Ketua Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa kenaikan kelas bukan sekadar prestasi administratif. Penyebab utama adalah bertambahnya jumlah perkara sehingga beban kerja meningkat secara kualitas dan kuantitas. Hal ini menuntut penyesuaian fasilitas dan sumber daya manusia.

"Karenanya fasilitas dan kesejahteraan para Hakim dan karyawan juga akan semakin meningkat," tuturnya.

Syarat penempatan hakim pasca-kenaikan

Nursyam menjelaskan konsekuensi langsung kenaikan kelas terhadap personel pengadilan. Hakim yang ditempatkan di PN Jantho ke depan harus memiliki pengalaman, tidak lagi dari hakim yang baru diangkat. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas penanganan perkara pada tingkat yang lebih tinggi.

Wilayah hukum dan dampak layanan untuk masyarakat

Penjelasan tambahan disampaikan oleh Dr. Taqwaddin, hakim Ad Hoc Tipikor yang mendampingi Ketua Pengadilan Tinggi. Ia menyebutkan bahwa wilayah kerja PN Jantho mencakup seluruh Kabupaten Aceh Besar, yang memiliki 23 kecamatan dan populasi 439.049 jiwa. Dengan kenaikan kelas, layanan peradilan diharapkan lebih cepat dan optimal bagi pencari keadilan di daerah ini.

Wakil Bupati Aceh Besar juga menyambut positif kenaikan kelas. Ia berharap peningkatan status akan mempersingkat proses hukum dan meningkatkan akurasi serta akses layanan bagi warga.

Klasifikasi peradilan umum

Dalam struktur Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung, pengadilan negeri memiliki jenjang kelas mulai dari Kelas II, Kelas IB, Kelas IA, hingga Kelas IA Khusus. Sementara itu, pengadilan tinggi diklasifikasikan berdasarkan tipe, yaitu Tipe A dan Tipe B.

Dengan perubahan status ini, PN Jantho dipersiapkan untuk menangani beban perkara yang lebih besar dan memberikan layanan peradilan yang lebih baik bagi masyarakat Aceh Besar ke depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait