PN Jantho Resmi Naik Kelas Jadi Pengadilan Negeri Kelas IB
Banda Aceh — Pengadilan Negeri (PN) Jantho resmi naik status dari Kelas II menjadi Pengadilan Negeri Kelas IB pada Kamis, 9 Juli 2026. Peresmian dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, di Aula PN Jantho dan dihadiri pejabat daerah serta unsur penegak hukum. Kenaikan ini terjadi karena lonjakan jumlah perkara yang meningkatkan beban kerja pengadilan.
Upacara peresmian dan hadirin
Prosesi peresmian berlangsung khidmat dan dihadiri oleh kepala daerah serta representasi lembaga terkait. Hadir antara lain Bupati Aceh Besar, Wakil Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, Rektor ISBI, Ketua MPU, MAA, dan para unsur Muspida.
- Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (peresmian)
- Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar
- Kajari, Kapolres, Rektor ISBI
- Hakim Tinggi, Wakil Ketua PN Banda Aceh, dan jajaran PN Jantho
Dorongan kenaikan: meningkatnya beban perkara
Ketua Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa kenaikan kelas bukan sekadar prestasi administratif. Penyebab utama adalah bertambahnya jumlah perkara sehingga beban kerja meningkat secara kualitas dan kuantitas. Hal ini menuntut penyesuaian fasilitas dan sumber daya manusia.
"Karenanya fasilitas dan kesejahteraan para Hakim dan karyawan juga akan semakin meningkat," tuturnya.
Syarat penempatan hakim pasca-kenaikan
Nursyam menjelaskan konsekuensi langsung kenaikan kelas terhadap personel pengadilan. Hakim yang ditempatkan di PN Jantho ke depan harus memiliki pengalaman, tidak lagi dari hakim yang baru diangkat. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas penanganan perkara pada tingkat yang lebih tinggi.
Wilayah hukum dan dampak layanan untuk masyarakat
Penjelasan tambahan disampaikan oleh Dr. Taqwaddin, hakim Ad Hoc Tipikor yang mendampingi Ketua Pengadilan Tinggi. Ia menyebutkan bahwa wilayah kerja PN Jantho mencakup seluruh Kabupaten Aceh Besar, yang memiliki 23 kecamatan dan populasi 439.049 jiwa. Dengan kenaikan kelas, layanan peradilan diharapkan lebih cepat dan optimal bagi pencari keadilan di daerah ini.
Wakil Bupati Aceh Besar juga menyambut positif kenaikan kelas. Ia berharap peningkatan status akan mempersingkat proses hukum dan meningkatkan akurasi serta akses layanan bagi warga.
Klasifikasi peradilan umum
Dalam struktur Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung, pengadilan negeri memiliki jenjang kelas mulai dari Kelas II, Kelas IB, Kelas IA, hingga Kelas IA Khusus. Sementara itu, pengadilan tinggi diklasifikasikan berdasarkan tipe, yaitu Tipe A dan Tipe B.
Dengan perubahan status ini, PN Jantho dipersiapkan untuk menangani beban perkara yang lebih besar dan memberikan layanan peradilan yang lebih baik bagi masyarakat Aceh Besar ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wanita Diadili Kasus Buang Bayi dalam Kardus di Medan
Siti Aisah (20) diadili di Medan atas dugaan membuang bayi dalam kardus; jaksa menjeratnya dengan pasal perl...
Wabup Adlin Tambunan Dukung Kontingen Sergai di Jamda Pramuka Sumut XI
Wabup Sergai Adlin Tambunan meninjau dan memberi dukungan kepada kontingen Sergai di Jamda Pramuka Sumut XI...
Esports Kapolda Cup 2026: 25 Tim Berebut Piala Kapolda Sumut
Polda Sumut menggelar Esports Kapolda Cup Mobile Legends 10 Juli 2026 diikuti 25 tim untuk dorong kreativita...
HTM PRSU Bikin Stan UMKM Sepi, DPRD Desak Tiket Diturunkan
Harga tiket PRSU ke-50 dinilai membuat stan UMKM sepi; DPRD Sumut mendesak penurunan atau penggratisan tiket...
Aceh Selatan Dapat 634 Unit Bantuan Rumah, APBN Rp11,665 Miliar
Aceh Selatan dapat 634 unit bantuan rumah APBN Rp11,665 miliar dari BSPS dan BNPB; pelaksanaan dimulai semes...
Antisipasi Macet, Polsek Siantar Utara Atur Lalin di SPBU
Polsek Siantar Utara merespon antrean BBM lewat Call Center 110 dan mengatur arus lalu lintas di SPBU Jl. Pa...