PMII dan Nelayan Demo Tuntut Usut Penyelewengan BBM Subsidi Belawan
Medan – Puluhan mahasiswa Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Medan bersama nelayan menggelar aksi damai di kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Jalan Putri Hijau, Medan, Selasa (2/6). Mereka menuntut investigasi dan tindakan tegas terkait dugaan penyelewengan BBM subsidi jenis solar yang diduga merugikan nelayan di kawasan Belawan dan sekitarnya.
Kronologi dan temuan PMII
Berdasarkan pemantauan dan aduan warga, PMII menyatakan praktik penyelewengan berlangsung terstruktur dan terpusat di SPBU 14.204.1129 Kampung Salam, Belawan. Koordinator aksi, Ricky Dalimunthe, memaparkan mekanisme yang diduga disalahgunakan oleh oknum koordinator organisasi nelayan.
"BBM subsidi yang seharusnya untuk nelayan diangkut menggunakan jerigen dan beca motor, disimpan di gudang Jl. Hiu Pajak Baru, lalu dilansir ke gudang Kapor di Jl. Pasar Lama Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan. Di sana dijual kembali dengan harga di atas ketentuan pemerintah,"
PMII juga menuding adanya pembiaran dan dugaan proteksi dari aparat penegak hukum selama praktik berlangsung.
Tuntutan PMII
Dalam orasinya, PMII mengajukan tuntutan tegas kepada Pertamina, kepolisian, dan instansi terkait. Mereka menuntut investigasi menyeluruh dan pencopotan pejabat yang diduga ikut membiarkan praktik tersebut.
- Investigasi audit menyeluruh di SPBU Kampung Salam dan pencabutan izin bila terbukti terlibat.
- Pembentukan tim khusus oleh Kapolda Sumut untuk menggerebek gudang ilegal dan menangkap pelaku yang disebut dalam tuntutan.
- Pencopotan Dirkrimsus Polda Sumut, Kapolres Belawan, dan Kasat Reskrim Polres Belawan atas dugaan gagal pengawasan.
Klarifikasi Pertamina
Menanggapi tuntutan, Donta, Staf Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, menegaskan posisi Pertamina sebagai operator yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi sesuai peraturan.
"Kami bekerja sesuai panduan Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas),"
Donta menjelaskan hak nelayan kecil untuk mendapatkan BBM subsidi berdasar Perpres 191 Tahun 2014 dan mekanisme penyaluran yang diatur.
- Melalui SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Nelayan) di tepi perairan.
- Non-kendaraan (jerigen) dengan rekomendasi Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.
"Untuk membeli Biosolar, wajib menggunakan QR Code atau barcode. Untuk nelayan, barcode itu tidak dibuat sendiri. Dinas lah yang mengajukan ke BPH Migas melalui aplikasi XStar dan dari situlah terbit rekomendasi,"
Donta menambahkan bahwa SPBU wajib melayani barcode yang terbit, dan penyaluran di SPBU Kampung Salam berlangsung karena rekomendasi dinas masih terbit untuk lokasi tersebut.
Sikap Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut
Menanggapi polemik ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara memutuskan menghentikan sementara penerbitan surat rekomendasi per 1 Juni 2026. Kabid Tangkap, Jenni, menyatakan instansi menunggu hasil rapat pimpinan sebelum mengambil langkah lanjutan.
"DKP Sumut tidak menerbitkan lagi dan menghentikan dulu sementara per 1 Juni 2026. Kita tunggu juga hasil rapat nanti seperti apa,"
Sejumlah tuntutan PMII kini berada di titik konfrontasi kebijakan dan pengawasan. Langkah selanjutnya bergantung pada hasil investigasi internal Pertamina, keputusan pemerintah daerah, dan tindak lanjut aparat penegak hukum.
Berita Terkait
Banda Aceh Dukung Sosialisasi P3SPS Aceh demi Ruang Digital Sehat
Pemko Banda Aceh mendukung sosialisasi P3SPS Aceh untuk memperluas pengawasan penyiaran termasuk konten inte...
Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Guru
Polsek Gunung Malela menangkap MI (30) terkait pencurian di rumah dinas guru SD di Simalungun. Penangkapan b...
Bupati Hadiri Peluncuran Buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh
Bupati Aceh Besar hadir pada peluncuran buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh; buku merekam visi Kapolda t...
Polresta Deliserdang Tangkap 277 Pelaku Narkoba dalam 5 Bulan
Polresta Deliserdang menangkap 277 pelaku narkoba dari 230 kasus Jan–Mei 2026, dengan barang bukti sabu 90,8...
Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap
Polres Humbahas ungkap 5 kasus narkoba selama Operasi Antik Toba (13 Mei–2 Juni 2026), menangkap 9 tersangka...
Kejari Medan Dakwa 3 WNA Sri Lanka dalam Kasus Penyelundupan ke Reunion
Kejari Medan mendakwa tiga WNA Sri Lanka atas dugaan penyelundupan manusia ke Pulau Reunion; sidang dilanjut...