DPRD Jember Minta Kajian Sebelum Realisasi PLTSa Rp1,5–2 T
DPRD Jember meminta Pemerintah Kabupaten Jember melakukan kajian teknis, bisnis, dan regulasi sebelum merealisasikan rencana investasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) senilai Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun. Permintaan ini disampaikan pada Selasa, 7 Juli 2026, sebagai syarat agar proyek dapat berjalan sesuai perencanaan nasional dan kebutuhan daerah.
Permintaan kajian komprehensif
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember menilai proyek PLTSa merupakan peluang besar. Namun, proyek strategis tersebut hanya bisa direalisasikan jika didukung studi kelayakan yang lengkap.
"Investasi sebesar itu tidak mungkin masuk tanpa kajian atau feasibility study. Prosesnya panjang dan harus memenuhi berbagai persyaratan,"
pernyataan ini disampaikan oleh anggota fraksi Wahyu Prayudi Nugroho pada pertemuan dengan pemerintahan daerah. DPRD menegaskan kajian harus mencakup aspek teknis, model bisnis, dan regulasi.
Sinkronisasi dengan RUPTL dan koordinasi PLN
Salah satu aspek utama yang harus dipastikan adalah kesesuaian pembangunan PLTSa dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034. DPRD meminta Pemkab melakukan koordinasi untuk memastikan proyek masuk dalam skema pengembangan kelistrikan nasional.
"Pemkab perlu melakukan cross check ke PLN, apakah pembangunan PLTSa di Jember sudah masuk dalam agenda RUPTL atau belum,"
Selain PLN, proyek ini juga disebut harus melalui mekanisme kajian oleh lembaga penilai investasi sebelum penentuan mitra dilakukan.
Kesiapan sistem pengelolaan sampah
Wakil DPRD mengingatkan bahwa nilai investasi besar tidak menjamin keberhasilan. Teknologi waste to energy membutuhkan bahan baku sampah dengan nilai kalor tertentu. Oleh karena itu, pemilahan sampah di hulu harus disiapkan sejak sekarang.
"Kalau ingin menghasilkan listrik, sampah yang digunakan harus memiliki nilai kalor yang sesuai. Artinya, pemerintah juga harus menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk sistem pemilahan sampah agar teknologi yang digunakan bekerja secara optimal,"
Pemkab perlu menata sistem pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan sampah agar kualitas bahan baku memenuhi kebutuhan teknologi PLTSa.
Target waktu dan manfaat proyek
Pemerintah Kabupaten Jember menargetkan pembangunan fasilitas PLTSa dimulai Agustus–September 2026 dan beroperasi pada April 2028. Proyek ini diharapkan mengurangi permasalahan sampah dan memberi dampak ekonomi lokal.
- Membuka lapangan kerja baru
- Mendorong tumbuhnya sektor pendukung
- Memperkuat posisi Jember sebagai pusat pengolahan sampah regional
DPRD menekankan pemeriksaan menyeluruh sebelum investasi besar dijalankan. Langkah ini dimaksudkan agar pembangunan PLTSa tidak hanya berorientasi pada nilai investasi, tetapi juga keberlanjutan teknis, regulasi, dan manfaat bagi masyarakat.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
DPRD Jatim Minta Kajian Kesiapan Bahan Baku Pabrik Pakan
Wiwin Sumrambah minta kajian kesiapan bahan baku dan keseimbangan pasokan sebelum realisasi pembangunan pabr...
409 Kendaraan Dinas Bondowoso Hilang, Aset Rp9,84 Miliar
LHP BPK mencatat 409 kendaraan dinas Bondowoso hilang senilai Rp9,84 miliar; DPRD minta penetapan status huk...
Bupati Sumenep Buka AF Sport U-17, 27 Tim Bersaing ke Liga 4
Bupati Sumenep buka AF Sport U-17 di GOR A. Yani Pangligur; 27 tim kecamatan berlaga sebagai wadah pembinaan...
Tekanan Harga Solar dan Beban Pajak Ganggu Industri Makassar
Komisi VII DPR temukan beban pajak tinggi, pendapatan menurun, dan pasokan solar terbatas di Sulsel; isu ini...
Ansari Kunjungi Sekolah Rakyat Tembalang dan Beri Motivasi Siswa
Ansari meninjau Sekolah Rakyat Tembalang (10/10/2026) dan memberi motivasi pada siswa, menyentuh kisah anak...
Renny Pramana Desak Penertiban Tambang Jatim Tanpa Tebang Pilih
Renny Pramana minta penertiban tambang Jatim menyeluruh, menjamin pemulihan lingkungan, keselamatan warga, d...