DPRD Jember Minta Kajian Sebelum Realisasi PLTSa Rp1,5–2 T
DPRD Jember meminta Pemerintah Kabupaten Jember melakukan kajian teknis, bisnis, dan regulasi sebelum merealisasikan rencana investasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) senilai Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun. Permintaan ini disampaikan pada Selasa, 7 Juli 2026, sebagai syarat agar proyek dapat berjalan sesuai perencanaan nasional dan kebutuhan daerah.
Permintaan kajian komprehensif
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember menilai proyek PLTSa merupakan peluang besar. Namun, proyek strategis tersebut hanya bisa direalisasikan jika didukung studi kelayakan yang lengkap.
"Investasi sebesar itu tidak mungkin masuk tanpa kajian atau feasibility study. Prosesnya panjang dan harus memenuhi berbagai persyaratan,"
pernyataan ini disampaikan oleh anggota fraksi Wahyu Prayudi Nugroho pada pertemuan dengan pemerintahan daerah. DPRD menegaskan kajian harus mencakup aspek teknis, model bisnis, dan regulasi.
Sinkronisasi dengan RUPTL dan koordinasi PLN
Salah satu aspek utama yang harus dipastikan adalah kesesuaian pembangunan PLTSa dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034. DPRD meminta Pemkab melakukan koordinasi untuk memastikan proyek masuk dalam skema pengembangan kelistrikan nasional.
"Pemkab perlu melakukan cross check ke PLN, apakah pembangunan PLTSa di Jember sudah masuk dalam agenda RUPTL atau belum,"
Selain PLN, proyek ini juga disebut harus melalui mekanisme kajian oleh lembaga penilai investasi sebelum penentuan mitra dilakukan.
Kesiapan sistem pengelolaan sampah
Wakil DPRD mengingatkan bahwa nilai investasi besar tidak menjamin keberhasilan. Teknologi waste to energy membutuhkan bahan baku sampah dengan nilai kalor tertentu. Oleh karena itu, pemilahan sampah di hulu harus disiapkan sejak sekarang.
"Kalau ingin menghasilkan listrik, sampah yang digunakan harus memiliki nilai kalor yang sesuai. Artinya, pemerintah juga harus menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk sistem pemilahan sampah agar teknologi yang digunakan bekerja secara optimal,"
Pemkab perlu menata sistem pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan sampah agar kualitas bahan baku memenuhi kebutuhan teknologi PLTSa.
Target waktu dan manfaat proyek
Pemerintah Kabupaten Jember menargetkan pembangunan fasilitas PLTSa dimulai Agustus–September 2026 dan beroperasi pada April 2028. Proyek ini diharapkan mengurangi permasalahan sampah dan memberi dampak ekonomi lokal.
- Membuka lapangan kerja baru
- Mendorong tumbuhnya sektor pendukung
- Memperkuat posisi Jember sebagai pusat pengolahan sampah regional
DPRD menekankan pemeriksaan menyeluruh sebelum investasi besar dijalankan. Langkah ini dimaksudkan agar pembangunan PLTSa tidak hanya berorientasi pada nilai investasi, tetapi juga keberlanjutan teknis, regulasi, dan manfaat bagi masyarakat.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
PDI Perjuangan Bojonegoro Lantik 1.108 Pengurus Ranting
DPC PDI Perjuangan Bojonegoro melantik 1.108 pengurus Ranting dan Anak Ranting pada 22 Agustus 2026, memperk...
Amin Thohari Soroti Penurunan APBD 2027 dan Dorong Kemandirian Pangan
Amin Thohari gelar reses di Desa Babad; sorotan pada penurunan APBD 2027, kemandirian pangan, dan perbaikan...
Ansari Dorong Penguatan Ruang Aman Perempuan di Pamekasan
Ansari mendorong penguatan ruang aman bagi perempuan di Pamekasan lewat dialog, edukasi, dan kolaborasi lint...
DPRD Dukung Perubahan Jadi Kabupaten Sumenep Kepulauan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep dukung perubahan nama jadi Kabupaten Sumenep Kepulauan untuk perkua...
BKN Trenggalek Mayoritas Generasi Z, FJTT 2026 Siap Digelar
BKN Trenggalek dikukuhkan 22 Agustus 2026 dengan pengurus mayoritas generasi Z; Trenggalek siapkan FJTT 2026...
Mayoritas Generasi Z Pimpin BKN Trenggalek, Siap Gelar FJTT 2026
DPC PDI Perjuangan Trenggalek mengukuhkan BKN mayoritas pengurus generasi Z dan siapkan Festival Jaranan Ter...