Politik

DPRD Jember Minta Kajian Sebelum Realisasi PLTSa Rp1,5–2 T

Bagikan:
Rencana lokasi pembangunan PLTSa Jember dan fasilitas pengelolaan sampah

DPRD Jember meminta Pemerintah Kabupaten Jember melakukan kajian teknis, bisnis, dan regulasi sebelum merealisasikan rencana investasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) senilai Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun. Permintaan ini disampaikan pada Selasa, 7 Juli 2026, sebagai syarat agar proyek dapat berjalan sesuai perencanaan nasional dan kebutuhan daerah.

Permintaan kajian komprehensif

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember menilai proyek PLTSa merupakan peluang besar. Namun, proyek strategis tersebut hanya bisa direalisasikan jika didukung studi kelayakan yang lengkap.

"Investasi sebesar itu tidak mungkin masuk tanpa kajian atau feasibility study. Prosesnya panjang dan harus memenuhi berbagai persyaratan,"

pernyataan ini disampaikan oleh anggota fraksi Wahyu Prayudi Nugroho pada pertemuan dengan pemerintahan daerah. DPRD menegaskan kajian harus mencakup aspek teknis, model bisnis, dan regulasi.

Sinkronisasi dengan RUPTL dan koordinasi PLN

Salah satu aspek utama yang harus dipastikan adalah kesesuaian pembangunan PLTSa dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034. DPRD meminta Pemkab melakukan koordinasi untuk memastikan proyek masuk dalam skema pengembangan kelistrikan nasional.

"Pemkab perlu melakukan cross check ke PLN, apakah pembangunan PLTSa di Jember sudah masuk dalam agenda RUPTL atau belum,"

Selain PLN, proyek ini juga disebut harus melalui mekanisme kajian oleh lembaga penilai investasi sebelum penentuan mitra dilakukan.

Kesiapan sistem pengelolaan sampah

Wakil DPRD mengingatkan bahwa nilai investasi besar tidak menjamin keberhasilan. Teknologi waste to energy membutuhkan bahan baku sampah dengan nilai kalor tertentu. Oleh karena itu, pemilahan sampah di hulu harus disiapkan sejak sekarang.

"Kalau ingin menghasilkan listrik, sampah yang digunakan harus memiliki nilai kalor yang sesuai. Artinya, pemerintah juga harus menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk sistem pemilahan sampah agar teknologi yang digunakan bekerja secara optimal,"

Pemkab perlu menata sistem pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan sampah agar kualitas bahan baku memenuhi kebutuhan teknologi PLTSa.

Target waktu dan manfaat proyek

Pemerintah Kabupaten Jember menargetkan pembangunan fasilitas PLTSa dimulai Agustus–September 2026 dan beroperasi pada April 2028. Proyek ini diharapkan mengurangi permasalahan sampah dan memberi dampak ekonomi lokal.

  • Membuka lapangan kerja baru
  • Mendorong tumbuhnya sektor pendukung
  • Memperkuat posisi Jember sebagai pusat pengolahan sampah regional

DPRD menekankan pemeriksaan menyeluruh sebelum investasi besar dijalankan. Langkah ini dimaksudkan agar pembangunan PLTSa tidak hanya berorientasi pada nilai investasi, tetapi juga keberlanjutan teknis, regulasi, dan manfaat bagi masyarakat.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait