Nasional

PJJ Jakarta Berakhir, Sekolah Kembali Normal 9 September 2026

Bagikan:
Siswa kembali ke sekolah di Jakarta setelah PJJ berakhir, suasana kelas dan aktivitas belajar

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk sekolah di ibu kota berakhir. Mulai Rabu, 9 September 2026, semua jenjang pendidikan kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka secara normal.

Sekolah kembali tatap muka

Keputusan penghentian PJJ diambil setelah pemerintah menilai sejumlah indikator menunjukan kondisi Jakarta semakin membaik dan lebih kondusif. Dinas Pendidikan DKI diminta segera menerbitkan Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan pembelajaran secara normal.

"Yang pertama untuk PJJ, besok sekolah normal kembali. Tadi saya sudah meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk segera mengeluarkan SE," ujar Pramono dalam keterangan pers, Selasa, 8 September 2026.

Mengapa PJJ dihentikan

Salah satu pertimbangan utama adalah normalnya kembali aktivitas penerbangan di wilayah udara Jakarta. Pemerintah menjadikan kelancaran penerbangan sebagai salah satu parameter untuk menilai risiko sebaran abu vulkanik pascaerupsi Gunung Anak Krakatau.

Aturan PJJ sebelumnya diberlakukan sejak Senin, 7 September 2026 sebagai langkah antisipasi atas dampak abu vulkanik yang sempat menyebar ke wilayah ibu kota.

Langkah mitigasi: Operasi Modifikasi Cuaca

Pemerintah daerah bersama instansi terkait juga melaksanakan upaya mitigasi untuk mempercepat pemulihan kualitas atmosfer. Salah satunya adalah pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan penyemaian awan.

BPBD DKI mengerahkan pesawat Cessna untuk melakukan penyemaian awan. Hingga Selasa, tercatat sebanyak lima sorti penerbangan dilakukan, namun upaya tersebut dinilai belum sepenuhnya efektif karena kondisi awan yang belum memadai.

"Sebenarnya hari ini (upaya penerapan OMC) kita sudah menerbangkan pesawat Cessna sebanyak 5 sorti. Tetapi memang awannya itu masih gak cukup," kata Pramono.

Prognosis dan pemantauan ke depan

Pemerintah DKI menyatakan akan terus memantau kondisi atmosfer dan operasional transportasi udara sebagai indikator kesehatan lingkungan. Dinas Pendidikan diminta siap mengubah kembali kebijakan pembelajaran jika situasi memburuk.

Orangtua dan sekolah diimbau mengikuti Surat Edaran yang akan dikeluarkan, serta tetap menerapkan protokol kesehatan dan keselamatan jika masih ditemukan abu vulkanik di beberapa wilayah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait