Politik

DPRD Jember: TAPD Belum Sampaikan Rencana Pinjaman Daerah Rp987 Miliar

Bagikan:
Rapat Banggar DPRD Jember membahas KUA-PPAS dan rencana pinjaman daerah

JEMBER — Anggota Banggar DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyatakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum menjelaskan rencana pinjaman daerah melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) saat pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Hal ini disampaikan pada rapat yang berlangsung akhir Juli 2026, meski defisit APBD diperkirakan mencapai sekitar Rp987 miliar.

TAPD belum paparkan skema pinjaman

Candra mengungkapkan bahwa dalam rapat Banggar pekan lalu, TAPD hanya memaparkan pandangan umum mengenai KUA-PPAS tanpa rincian soal pinjaman. Padahal, menurut tim ahli DPRD, opsi pinjaman melalui LKBB menjadi salah satu alternatif untuk menutup defisit anggaran.

"Pada rapat Banggar kemarin, TAPD hanya menyampaikan pandangan mengenai KUA-PPAS. Tidak ada penyampaian mengenai rencana pinjaman melalui LKBB,"

Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan, sebelum pengajuan pinjaman, DPRD wajib membahas manfaat dan kemampuan fiskal daerah untuk mengembalikan pinjaman tersebut.

Risiko beban anggaran jangka panjang

Candra menekankan bahwa pinjaman akan menambah beban APBD. Pemerintah daerah harus menganggarkan pembayaran pokok dan bunga di tahun-tahun berikutnya, sehingga berpotensi mempersempit ruang belanja publik.

"Jangan sampai DPRD dianggap telah memberikan persetujuan terhadap pinjaman, padahal substansi itu belum pernah dibahas,"

Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran anggota dewan terhadap proses pembahasan anggaran yang dapat ditafsirkan sebagai lampu hijau untuk berutang tanpa kajian mendalam.

Respons Banggar dan langkah selanjutnya

Ketua rapat Banggar, Widarto, mengatakan isu pinjaman baru muncul saat rapat membahas defisit pada Senin, 27 Juli 2026. Banggar meminta klarifikasi dari TAPD terkait klasifikasi rencana pinjaman dalam struktur APBD, apakah masuk kategori pembiayaan atau berkaitan dengan postur pendapatan daerah.

"Ini masih kami minta penjelasan dari TAPD. Kalau masuk pembiayaan, tentu berkaitan dengan defisit. Dengan defisit sebesar itu, tentu perlu dicermati. Namun keputusan nantinya merupakan hasil pembahasan bersama seluruh anggota Banggar,"

Aturan dan implikasi

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 tentang Pinjaman Daerah, pinjaman daerah bisa menjadi sumber pembiayaan. Namun pelaksanaannya harus mendapat persetujuan DPRD dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar tidak membebani APBD di masa mendatang.

Banggar kini menunggu penjelasan tertulis dari TAPD untuk memastikan transparansi dan kelayakan skema pinjaman. Keputusan akhir akan diambil setelah seluruh anggota Banggar menilai dampak fiskal dan alternatif pembiayaan lain.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait