Nasional

Ditjen PAS Pindahkan 123 Warga Binaan ke Nusa Kambangan

Bagikan:
Kapal membawa warga binaan menuju Nusa Kambangan saat pemindahan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memindahkan 123 warga binaan dari lapas di Banten dan Jakarta ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Nusa Kambangan pada Kamis, 10 September 2026. Pemindahan bertujuan menata hunian, memperkuat keamanan, dan mengoptimalkan pembinaan secara profesional dan humanis.

Proses pemindahan dan pengamanan

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen PAS, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan operasi pemindahan melibatkan Satbrimob Polda Metro Jaya dan PJR Mabes Polri. Keterlibatan aparat kepolisian dimaksudkan untuk memastikan proses berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Setibanya di Pelabuhan Wijayapura, seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi. Pemeriksaan mencakup identitas, jumlah, dan kondisi keamanan sebelum diseberangkan ke Pelabuhan Sodong Nusakambangan.

Rincian penempatan

Tatan menjelaskan pemindahan mencakup sejumlah penempatan di beberapa lapas di Nusakambangan. Data penempatan yang disebutkan adalah sebagai berikut:

  • 20 warga binaan ke Lapas Kelas IIA Gladakan
  • 10 warga binaan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan
  • 9 warga binaan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Nusa Kambangan

Sisanya ditempatkan di beberapa lapas lainnya di Nusakambangan sesuai kebutuhan penataan hunian.

Tujuan program dan konteks kebijakan

Tatan menyatakan pemindahan ini merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian yang menekankan penguatan keamanan, pemberantasan peredaran narkoba, dan penanganan modus penipuan di lapas dan rumah tahanan. Langkah ini juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan warga binaan.

"Alhamdulillah, seluruh proses pemindahan berjalan lancar tanpa kendala sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Semoga di lapas baru, mereka mengikuti pembinaan optimal dan stabilitas keamanan tetap terjaga,"

Dampak dan tindak lanjut

Dengan penataan hunian, Ditjen PAS berharap kapasitas pengawasan lebih terkontrol dan layanan pembinaan dapat berjalan lebih efektif. Pengawasan dan pemeriksaan administrasi saat kedatangan juga dimaksudkan untuk mencegah risiko gangguan keamanan.

Ke depan, Ditjen PAS akan memonitor proses pembinaan dan stabilitas keamanan di lapas-lapas tujuan guna memastikan tujuan program tercapai serta meminimalkan potensi gangguan yang bisa muncul setelah mutasi massal.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait