PHI Medan Tolak Gugatan 101 Pensiunan PTPN II
Medan — Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan menolak seluruh gugatan yang diajukan 101 pensiunan dan ahli waris PTPN II (sekarang PTPN I Regional I). Putusan perkara Nomor 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn dijatuhkan secara e-court pada 17 Juli 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum.
Tuntutan dan nilai gugatan
Kelompok penggugat yang dipimpin Firman Nasution menuntut tiga hal utama: pembayaran bantuan beras pensiun, kekurangan perhitungan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), serta kekurangan nilai penghargaan masa kerja 25 tahun (jubelium). Total tuntutan tercatat sekitar Rp10,24 miliar.
Proses persidangan dan pengawasan
Persidangan berlangsung terbuka dan rutin dihadiri para pensiunan PTPN II. Seluruh proses juga mendapat pemantauan dari Komisi Yudisial Perwakilan Sumatera Utara, sehingga jalannya persidangan diawasi pihak eksternal.
Alasan majelis hakim menolak
Kuasa hukum PTPN I Regional I, Julisman dan Refo Arif Nasution dari kantor hukum yang mewakili perusahaan, menyatakan majelis menilai tuntutan penggugat tidak memiliki dasar hukum. Mereka menjelaskan beberapa alasan yang menjadi pertimbangan hakim.
Terkait bantuan beras pensiun, menurut Julisman ketentuan itu diatur dalam Pasal 60 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN II periode 2008–2009. Dalam ketentuan tersebut disebutkan pekerja yang memasuki masa pensiun sejak 1 Januari 2008 tidak berhak lagi menerima bantuan beras bagi diri atau keluarganya.
Mengenai dugaan kekurangan PhDP, perusahaan berargumen bahwa pembayaran dana pensiun mengacu pada Surat Keputusan Direktur PTPN I Nomor SM DIRUT/SKTPS/2024.03.08-1 tanggal 8 Maret 2024. Menurut perusahaan, besaran pensiun yang dibayarkan bahkan lebih besar dibanding ketentuan perundang-undangan, sehingga tidak ada kekurangan.
Tuntutan jubelium juga ditolak karena menurut pihak perusahaan penghargaan masa kerja 25 tahun telah diberikan dalam bentuk nilai setara harga emas berdasarkan Perjanjian Bersama tertanggal 28 April 2023. Selain itu, karyawan yang memenuhi syarat telah menerima penghargaan berupa lima kali gaji sesuai ketentuan.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim karena telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Julisman.
Implikasi putusan
Dengan ditolaknya seluruh gugatan, PTPN I Regional I dinyatakan tidak berkewajiban membayar tuntutan tambahan dari para pensiunan dan ahli waris. Putusan ini menegaskan penerapan PKB, keputusan direksi, dan Perjanjian Bersama sebagai dasar hukum penyelesaian hak pensiun di perusahaan.
Ke depan, para pihak dapat menilai apakah akan mengajukan upaya hukum lain sesuai aturan yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas Selesaikan KTP dan Janji Perbaikan Drainase di Medan Deli
Wali Kota Medan Rico Waas menyelesaikan KTP warga dan menjanjikan perbaikan jalan serta drainase saat Sapa W...
Bupati Aceh Besar Dukung Kafilah MTQ di Semarang
Bupati Aceh Besar Muharram Idris bertemu kafilah MTQ di Semarang, beri dukungan moral dan uang saku untuk me...
Babinsa Lhoknga Imbau Warga Tingkatkan Waspada Musim Penghujan
Babinsa Koramil 03/Lhoknga mengimbau warga Meunasah Manyang tingkatkan kewaspadaan kesehatan dan kebersihan...
PGMNI Sumut Tawarkan Sinergi dengan Penmad Kemenag untuk Majukan Madrasah
PW PGMNI Sumut siap bersinergi dengan Penmad Kemenag Sumut untuk memajukan madrasah dan meningkatkan kesejah...
Muara–Sibandang Dikembangkan sebagai Sport Tourism, OWS Digelar 3 Oktober
Muara–Sibandang dikembangkan sebagai destinasi sport tourism; lomba Open Water Swimming dan Swim Run digelar...
Pemkab Simalungun Verifikasi 31 Titik KDMP untuk Operasional
Pemkab Simalungun bersama instansi verifikasi KDMP mulai 19/9; lima lokasi ditinjau dan 31 titik ditetapkan...