Lokal

PHI Medan Tolak Gugatan 101 Pensiunan PTPN II

Bagikan:
Gedung Pengadilan Negeri Medan tempat sidang PHI menolak gugatan pensiunan

Medan — Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan menolak seluruh gugatan yang diajukan 101 pensiunan dan ahli waris PTPN II (sekarang PTPN I Regional I). Putusan perkara Nomor 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn dijatuhkan secara e-court pada 17 Juli 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum.

Tuntutan dan nilai gugatan

Kelompok penggugat yang dipimpin Firman Nasution menuntut tiga hal utama: pembayaran bantuan beras pensiun, kekurangan perhitungan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), serta kekurangan nilai penghargaan masa kerja 25 tahun (jubelium). Total tuntutan tercatat sekitar Rp10,24 miliar.

Proses persidangan dan pengawasan

Persidangan berlangsung terbuka dan rutin dihadiri para pensiunan PTPN II. Seluruh proses juga mendapat pemantauan dari Komisi Yudisial Perwakilan Sumatera Utara, sehingga jalannya persidangan diawasi pihak eksternal.

Alasan majelis hakim menolak

Kuasa hukum PTPN I Regional I, Julisman dan Refo Arif Nasution dari kantor hukum yang mewakili perusahaan, menyatakan majelis menilai tuntutan penggugat tidak memiliki dasar hukum. Mereka menjelaskan beberapa alasan yang menjadi pertimbangan hakim.

Terkait bantuan beras pensiun, menurut Julisman ketentuan itu diatur dalam Pasal 60 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN II periode 2008–2009. Dalam ketentuan tersebut disebutkan pekerja yang memasuki masa pensiun sejak 1 Januari 2008 tidak berhak lagi menerima bantuan beras bagi diri atau keluarganya.

Mengenai dugaan kekurangan PhDP, perusahaan berargumen bahwa pembayaran dana pensiun mengacu pada Surat Keputusan Direktur PTPN I Nomor SM DIRUT/SKTPS/2024.03.08-1 tanggal 8 Maret 2024. Menurut perusahaan, besaran pensiun yang dibayarkan bahkan lebih besar dibanding ketentuan perundang-undangan, sehingga tidak ada kekurangan.

Tuntutan jubelium juga ditolak karena menurut pihak perusahaan penghargaan masa kerja 25 tahun telah diberikan dalam bentuk nilai setara harga emas berdasarkan Perjanjian Bersama tertanggal 28 April 2023. Selain itu, karyawan yang memenuhi syarat telah menerima penghargaan berupa lima kali gaji sesuai ketentuan.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim karena telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Julisman.

Implikasi putusan

Dengan ditolaknya seluruh gugatan, PTPN I Regional I dinyatakan tidak berkewajiban membayar tuntutan tambahan dari para pensiunan dan ahli waris. Putusan ini menegaskan penerapan PKB, keputusan direksi, dan Perjanjian Bersama sebagai dasar hukum penyelesaian hak pensiun di perusahaan.

Ke depan, para pihak dapat menilai apakah akan mengajukan upaya hukum lain sesuai aturan yang berlaku.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait