Polsek Dolok Masihul Amankan 4 Botol Miras Ilegal Jelang HUT RI
Dolok Masihul — Polsek Dolok Masihul mengamankan sejumlah minuman keras tanpa izin edar dari sebuah warung tuak di Dusun I, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Minggu (19/7) sekitar pukul 00.10 WIB. Penertiban bagian dari upaya menekan penyakit masyarakat menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-81.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban bersama Kanit Reskrim Ipda Ismail dan personel Unit Reskrim Polsek. Tim menyita barang bukti dan mengamankan pemilik warung untuk pemeriksaan administrasi.
Penertiban dan barang bukti
Petugas menemukan empat botol minuman keras golongan B, yakni dua botol Anggur Merah dan dua botol Kamput, yang dijual tanpa dokumen izin edar. Barang bukti disita dari etalase warung tuak sebagai bagian dari upaya penertiban peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek.
Pemilik dan hasil pemeriksaan
Barang bukti tersebut diketahui milik seorang pedagang berinisial P alias Aceng (43), warga Dusun I, Desa Kerapuh. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman keras.
"Benar, personel Polsek Dolok Masihul telah mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras ilegal dari lokasi warung tuak di Desa Aras Panjang. Pemilik warung terbukti tidak memiliki izin edar atas miras yang dijualnya. Dari lokasi, petugas mengamankan empat botol miras sebagai barang bukti,"
Penanganan terhadap pemilik tidak diarahkan ke proses pidana. Menurut keterangan kepolisian, tindakan yang diambil lebih menekankan pada pembinaan dan pendekatan persuasif.
Tindakan lanjutan dan pembinaan
Pemilik warung dinilai kooperatif, didata, dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan penjualan minuman keras di warungnya. Langkah ini bertujuan mencegah terulangnya peredaran miras ilegal tanpa harus menempuh jalur pidana, sambil tetap memberi efek jera melalui pengawasan administrasi.
Langkah penertiban ini sejalan dengan komitmen Polres Sergai untuk menekan angka premanisme, perjudian, dan peredaran miras ilegal, khususnya menjelang momen-momen nasional yang berpotensi meningkatkan gangguan ketertiban umum.
Ke depan, kepolisian menyatakan akan meningkatkan patroli dan operasi penertiban di wilayah rawan peredaran miras ilegal untuk menjaga keamanan masyarakat menjelang dan saat perayaan Hari Kemerdekaan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pedagang Tolak Pengosongan Ruko Delimas, Ancam Kerahkan 1.000 Orang
Pemkab Deliserdang kirim surat pengosongan Ruko Delimas; pedagang menolak dan ancam kerahkan 1.000 orang jik...
Kuasa Hukum Kecewa, Gelar Perkara Dugaan Gelar Akademik Palsu di Poldasu
Gelar perkara di Polda Sumut soal dugaan penggunaan gelar akademik palsu mengecewakan kuasa hukum; Unimed te...
Kemenag Banda Aceh dan Densus 88 Latih ASN soal Wawasan Kebangsaan
Kemenag Kota Banda Aceh bersama Densus 88 menggelar pembinaan wawasan kebangsaan bagi 60 ASN untuk perkuat m...
Medan: PN Tolak Gugatan 101 Pensiunan, Panik di Grand Polonia
PN Medan menolak gugatan 101 pensiunan PTPN; warga Grand Polonia panik Senin petang; Satlantas selidiki tabr...
Satgas Pamtas Yonif 126 Disambut Khidmat di Dermaga Belawan
Satgas Pamtas Yonif 126 disambut di Dermaga Gudang 104 Belawan pada 20 Juli 2026 usai bertugas menjaga perba...
Ledakan di Kompleks Grand Polonia Medan Diduga dari Kebocoran Gas
Polrestabes Medan menyebut ledakan di Kompleks Grand Polonia (20/7) diduga akibat kebocoran pipa gas tanam;...