Polsek Dolok Masihul Amankan 4 Botol Miras Ilegal Jelang HUT RI
Dolok Masihul — Polsek Dolok Masihul mengamankan sejumlah minuman keras tanpa izin edar dari sebuah warung tuak di Dusun I, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Minggu (19/7) sekitar pukul 00.10 WIB. Penertiban bagian dari upaya menekan penyakit masyarakat menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-81.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban bersama Kanit Reskrim Ipda Ismail dan personel Unit Reskrim Polsek. Tim menyita barang bukti dan mengamankan pemilik warung untuk pemeriksaan administrasi.
Penertiban dan barang bukti
Petugas menemukan empat botol minuman keras golongan B, yakni dua botol Anggur Merah dan dua botol Kamput, yang dijual tanpa dokumen izin edar. Barang bukti disita dari etalase warung tuak sebagai bagian dari upaya penertiban peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek.
Pemilik dan hasil pemeriksaan
Barang bukti tersebut diketahui milik seorang pedagang berinisial P alias Aceng (43), warga Dusun I, Desa Kerapuh. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman keras.
"Benar, personel Polsek Dolok Masihul telah mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras ilegal dari lokasi warung tuak di Desa Aras Panjang. Pemilik warung terbukti tidak memiliki izin edar atas miras yang dijualnya. Dari lokasi, petugas mengamankan empat botol miras sebagai barang bukti,"
Penanganan terhadap pemilik tidak diarahkan ke proses pidana. Menurut keterangan kepolisian, tindakan yang diambil lebih menekankan pada pembinaan dan pendekatan persuasif.
Tindakan lanjutan dan pembinaan
Pemilik warung dinilai kooperatif, didata, dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan penjualan minuman keras di warungnya. Langkah ini bertujuan mencegah terulangnya peredaran miras ilegal tanpa harus menempuh jalur pidana, sambil tetap memberi efek jera melalui pengawasan administrasi.
Langkah penertiban ini sejalan dengan komitmen Polres Sergai untuk menekan angka premanisme, perjudian, dan peredaran miras ilegal, khususnya menjelang momen-momen nasional yang berpotensi meningkatkan gangguan ketertiban umum.
Ke depan, kepolisian menyatakan akan meningkatkan patroli dan operasi penertiban di wilayah rawan peredaran miras ilegal untuk menjaga keamanan masyarakat menjelang dan saat perayaan Hari Kemerdekaan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Harhubnas 2026: Sumut Tekankan Konektivitas dan Kolaborasi
Gubernur Sumut minta Harhubnas 2026 perkuat konektivitas dan kolaborasi agar layanan transportasi lebih aman...
Wagub Surya Lepas Ribuan Peserta Fun Run 5K HUT TNI ke-81
Wagub Surya melepas ribuan peserta Fun Run 5K di Lapangan Merdeka Medan, Minggu 20 September, bagian dari HU...
Polisi Temukan Airsoftgun, 4 Pengaku Wartawan Diduga Memeras Kades
Empat pria pengaku wartawan diduga memeras kepala desa di Simanindo; polisi menemukan satu unit airsoftgun t...
Kapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo Disambut Tradisi Pedang Pora
AKBP Budi Prasetyo tiba di Mapolres Sibolga Sabtu (19/9) dan disambut prosesi tradisional Pedang Pora serta...
Pemkab Samosir Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus
Pemkab Samosir menanggung biaya perawatan korban kecelakaan bus di Desa Boho dan memfasilitasi rujukan serta...
Polsek Siantar Selatan Bantu Lansia Penderita Stroke lewat Jumat Berkah
Polsek Siantar Selatan mengunjungi lansia penderita stroke di Siantar Selatan, Jumat (18/9), dan menyerahkan...