Nasional

KPAI: Perlindungan Anak di Rumah, Sekolah, dan Digital Masih Terkendala

Bagikan:
Ilustrasi anak dan perlindungan anak di lingkungan keluarga dan sekolah

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan ruang yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan bagi anak masih menghadapi tantangan utama di keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Data pengaduan 2023–2025

KPAI mencatat sekitar 6.900 pengaduan dugaan pelanggaran hak anak pada periode 2023–2025. Jumlah pengaduan per tahun menunjukkan fluktuasi namun penurunan tidak serta-merta berarti kasus berkurang.

Tahun Jumlah Pengaduan
2023 3.883
2024 2.057
2025 2.031

KPAI juga mencatat pada 2025 terdapat 2.063 anak korban. Komposisi korban adalah 51,5 persen perempuan dan 47,6 persen laki-laki.

"Ruang yang seharusnya aman bagi anak justru masih menjadi lokasi terjadinya berbagai pelanggaran terhadap hak anak. Karena itu, perlindungan anak harus diperkuat melalui pengawasan dan kolaborasi seluruh pihak,"

Klaster kasus dan penyebab utama

Analisis KPAI menunjukkan klaster keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi penyumbang pengaduan tertinggi. Pada 2025, klaster ini mencapai 1.037 pengaduan atau sekitar 51,06 persen dari total pengaduan.

  • Pengasuhan bermasalah dan konflik orang tua
  • Akses bertemu dan masalah nafkah
  • Perebutan hak asuh

Klaster perlindungan khusus anak mencatat 743 kasus pada 2025 (36,6 persen). Kasus ini didominasi oleh kekerasan fisik dan psikis sebanyak 306 kasus serta kejahatan seksual sebanyak 234 kasus.

Dampak, perhatian, dan rekomendasi

Menurut Jasra, persoalan di lingkungan keluarga, pengasuhan alternatif, dan pendidikan menuntut kebijakan dan pengawasan lebih kuat. Ruang digital juga disebut sebagai tantangan serius yang membutuhkan pengamanan lebih ketat bagi anak.

"Penurunan jumlah pengaduan belum tentu menunjukkan berkurangnya pelanggaran hak anak yang terjadi di masyarakat. Pada 2025, sebanyak 2.063 anak menjadi korban, terdiri dari 51,5 persen perempuan dan 47,6 persen laki-laki,"

KPAI menyerukan kolaborasi lintas sektor: pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dunia usaha, media, dan anak itu sendiri. Selain penanganan kasus, KPAI menekankan perlunya perhatian pada kesehatan anak, termasuk kesehatan jiwa, konsumsi rokok, obesitas, serta keamanan pangan dalam program makan bergizi.

Memperkuat pengawasan, meningkatkan akses pelaporan, dan melibatkan anak dalam proses pembuatan kebijakan menjadi langkah yang direkomendasikan untuk memperbaiki situasi perlindungan anak di Indonesia.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait