Menkum Perketat Pelepasan Kewarganegaraan untuk Cegah Buronan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta penguatan prosedur pelepasan kewarganegaraan Indonesia untuk mencegah warga kabur dari tanggung jawab hukum dan administrasi. Pernyataan itu disampaikan dalam dialog publik Pasti Ada Solusi di kantor Kemenkum, Jakarta, 5 Juni 2026.
Pemeriksaan ketat sebelum persetujuan
Supratman menegaskan setiap permohonan pelepasan kewarganegaraan harus melalui pemeriksaan menyeluruh sebelum mendapat persetujuan pemerintah. Tujuan utama adalah memastikan seluruh kewajiban pemohon kepada negara telah diselesaikan.
"Saat pertama menjabat sebagai Menteri Hukum, saya menemukan ada pemohon yang ternyata masih memiliki masalah. Ada yang memiliki kasus pidana, kewajiban pajak yang belum selesai, bahkan ada yang terkait kasus terorisme,"
Ia menambahkan bahwa proses klarifikasi tidak boleh berlarut. Pemeriksaan cepat dinilai penting agar tidak muncul persoalan hukum atau administrasi setelah kewarganegaraan dilepas.
Verifikasi lintas kementerian dan lembaga
Untuk menjamin ketelitian, Supratman meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan verifikasi bersama instansi terkait. Verifikasi ini bertujuan mengidentifikasi isu hukum atau kewajiban yang belum diselesaikan.
- Direktorat Jenderal Pajak
- Polri
- Kejaksaan Agung
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
"Jangan diperlama. Sesungguhnya proses klarifikasi itu harus bisa dilakukan dengan cepat,"
Alasan hukum dan dampak yurisdiksi
Supratman menjelaskan soal konsekuensi hukum bila seseorang sudah tidak lagi berstatus warga negara Indonesia namun masih memiliki kewajiban yang belum terselesaikan. Hal ini dapat menghambat penegakan hukum dan penyelesaian administratif.
"Kalau seseorang sudah bukan warga negara Indonesia tetapi masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan. Ini tentu akan lebih sulit ditangani dari sisi yurisdiksi,"
Dengan memperketat proses, pemerintah berharap dapat mencegah pelanggaran hukum dan memastikan kewajiban kepada negara tidak terabaikan.
Langkah selanjutnya
Permintaan Supratman menempatkan Ditjen AHU pada peran kunci untuk mempercepat verifikasi dan koordinasi antar-instansi. Implementasi langkah ini akan menentukan efektivitas pencegahan praktik pelepasan kewarganegaraan yang dimanfaatkan untuk menghindari tanggung jawab.
Perubahan prosedur dan peningkatan koordinasi lintas lembaga menjadi sorotan utama untuk meminimalkan celah hukum dan administratif di masa mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...