Menkum Perketat Pelepasan Kewarganegaraan untuk Cegah Buronan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta penguatan prosedur pelepasan kewarganegaraan Indonesia untuk mencegah warga kabur dari tanggung jawab hukum dan administrasi. Pernyataan itu disampaikan dalam dialog publik Pasti Ada Solusi di kantor Kemenkum, Jakarta, 5 Juni 2026.
Pemeriksaan ketat sebelum persetujuan
Supratman menegaskan setiap permohonan pelepasan kewarganegaraan harus melalui pemeriksaan menyeluruh sebelum mendapat persetujuan pemerintah. Tujuan utama adalah memastikan seluruh kewajiban pemohon kepada negara telah diselesaikan.
"Saat pertama menjabat sebagai Menteri Hukum, saya menemukan ada pemohon yang ternyata masih memiliki masalah. Ada yang memiliki kasus pidana, kewajiban pajak yang belum selesai, bahkan ada yang terkait kasus terorisme,"
Ia menambahkan bahwa proses klarifikasi tidak boleh berlarut. Pemeriksaan cepat dinilai penting agar tidak muncul persoalan hukum atau administrasi setelah kewarganegaraan dilepas.
Verifikasi lintas kementerian dan lembaga
Untuk menjamin ketelitian, Supratman meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan verifikasi bersama instansi terkait. Verifikasi ini bertujuan mengidentifikasi isu hukum atau kewajiban yang belum diselesaikan.
- Direktorat Jenderal Pajak
- Polri
- Kejaksaan Agung
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
"Jangan diperlama. Sesungguhnya proses klarifikasi itu harus bisa dilakukan dengan cepat,"
Alasan hukum dan dampak yurisdiksi
Supratman menjelaskan soal konsekuensi hukum bila seseorang sudah tidak lagi berstatus warga negara Indonesia namun masih memiliki kewajiban yang belum terselesaikan. Hal ini dapat menghambat penegakan hukum dan penyelesaian administratif.
"Kalau seseorang sudah bukan warga negara Indonesia tetapi masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan. Ini tentu akan lebih sulit ditangani dari sisi yurisdiksi,"
Dengan memperketat proses, pemerintah berharap dapat mencegah pelanggaran hukum dan memastikan kewajiban kepada negara tidak terabaikan.
Langkah selanjutnya
Permintaan Supratman menempatkan Ditjen AHU pada peran kunci untuk mempercepat verifikasi dan koordinasi antar-instansi. Implementasi langkah ini akan menentukan efektivitas pencegahan praktik pelepasan kewarganegaraan yang dimanfaatkan untuk menghindari tanggung jawab.
Perubahan prosedur dan peningkatan koordinasi lintas lembaga menjadi sorotan utama untuk meminimalkan celah hukum dan administratif di masa mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kementerian Ekonomi Kreatif Jajaki Kolaborasi dengan ION Perluas Pasar Digital
Kemenparekraf bertemu ION pada 20 Agustus 2026 untuk perluas akses pasar digital, dorong AI, pemasaran digit...
Bendera Raksasa 10x5 m Dikibarkan di Muara Tujuh Sungai Subang
Bendera Merah Putih 10x5 meter dikibarkan di Muara Tujuh Sungai, Subang saat HUT RI ke-81 sambil mengkampany...
Menekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community di TIM
Menekraf Teuku Riefky Harsya apresiasi pameran SBY Art Community di TIM (18–30 Agustus 2026) sebagai ruang k...
Perlinsos Digital: Bakom Sebut Pendaftaran Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit
Bakom: uji coba Perlinsos Digital mempercepat pendaftaran bansos dari 200 hari menjadi sekitar lima menit, d...
Wamentrans Viva Yoga Ajak Bantu Korban Gempa NTT saat HUT RI ke-81
Wamentrans Viva Yoga mengajak semua pihak bantu korban gempa NTT saat perayaan HUT RI ke-81 dan menekankan s...
Kemenko PMK Prioritaskan Pemulihan Pendidikan Pascagempa NTT
Kemenko PMK memprioritaskan pemulihan layanan pendidikan pascagempa NTT, memaksimalkan gudang di Labuan Bajo...