Nasional

Menag Perketat Definisi dan Perizinan Pesantren

Bagikan:
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat peluncuran Gerakan Nasional RANA di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah Depok

Menteri Agama Nasaruddin Umar

Perketat definisi dan perizinan pesantren

Menag menyatakan masih ada lembaga yang mengatasnamakan pesantren namun tidak memenuhi unsur dan ketentuan yang semestinya. Kondisi itu berpotensi menimbulkan masalah, termasuk terkait perlindungan anak dan tata kelola pendidikan yang lemah.

Kita nanti akan mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren. Karena banyak yang menamakan diri pondok pesantren, hanya panti asuhan dikasih merek pesantren, majelis taklim dikasih merek pondok pesantren

Alasan penguatan dan risiko saat ini

Menurut Menag, persoalan yang menimpa anak sering muncul di lembaga tanpa tata kelola jelas. Ketidakjelasan status berdampak pada pelaksanaan pendidikan, pengawasan, dan perlindungan peserta didik.

Justru di situlah persoalan-persolan anak-anak kita banyak yang muncul

Langkah kebijakan dan implementasi

Penguatan tata kelola menjadi bagian pilar Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak atau RANA. Kementerian Agama berencana menata kerangka kebijakan yang mengikat penyelenggaraan pesantren dan madrasah.

Rencana kebijakan meliputi beberapa titik penting:

  • Penetapan definisi formal pesantren dan kriteria minimal penyelenggaraan.
  • Perbaikan mekanisme perizinan agar hanya lembaga yang memenuhi standar mendapat status pesantren.
  • Penerapan sanksi administratif yang tegas dan berkeadilan pada pelanggaran tata kelola.

Kita perkuat kerangka kebijakan perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan. Mulai dari standar penyelenggaraan, mekanisme perizinan, hingga penerapan sanksi administratif yang tegas dan berkeadilan

Perlindungan anak di madrasah dan pesantren

Kementerian Agama juga menegaskan penguatan sistem perlindungan anak berlaku untuk madrasah. Tujuannya agar seluruh satuan pendidikan keagamaan memiliki standar sama dalam pencegahan kekerasan dan pelanggaran terhadap anak.

Makna dan prospek

Menag mengingatkan pesantren dan madrasah memegang peran penting dalam pembentukan karakter bangsa. Oleh karena itu, keberadaan lembaga tersebut harus dijaga melalui tata kelola yang baik, transparan, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.

Pesantren dan madrasah telah melahirkan ulama, guru bangsa, pejuang kemerdekaan, dan pemimpin di berbagai bidang. Warisan ini adalah kekayaan peradaban yang harus kita jaga bersama

Dengan langkah ini, pemerintah berharap jumlah lembaga yang memenuhi standar meningkat, pengawasan menjadi lebih efektif, dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan lebih terjamin.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait