Menag Perketat Definisi dan Perizinan Pesantren
Menteri Agama Nasaruddin Umar
Perketat definisi dan perizinan pesantren
Menag menyatakan masih ada lembaga yang mengatasnamakan pesantren namun tidak memenuhi unsur dan ketentuan yang semestinya. Kondisi itu berpotensi menimbulkan masalah, termasuk terkait perlindungan anak dan tata kelola pendidikan yang lemah.
Kita nanti akan mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren. Karena banyak yang menamakan diri pondok pesantren, hanya panti asuhan dikasih merek pesantren, majelis taklim dikasih merek pondok pesantren
Alasan penguatan dan risiko saat ini
Menurut Menag, persoalan yang menimpa anak sering muncul di lembaga tanpa tata kelola jelas. Ketidakjelasan status berdampak pada pelaksanaan pendidikan, pengawasan, dan perlindungan peserta didik.
Justru di situlah persoalan-persolan anak-anak kita banyak yang muncul
Langkah kebijakan dan implementasi
Penguatan tata kelola menjadi bagian pilar Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak atau RANA. Kementerian Agama berencana menata kerangka kebijakan yang mengikat penyelenggaraan pesantren dan madrasah.
Rencana kebijakan meliputi beberapa titik penting:
- Penetapan definisi formal pesantren dan kriteria minimal penyelenggaraan.
- Perbaikan mekanisme perizinan agar hanya lembaga yang memenuhi standar mendapat status pesantren.
- Penerapan sanksi administratif yang tegas dan berkeadilan pada pelanggaran tata kelola.
Kita perkuat kerangka kebijakan perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan. Mulai dari standar penyelenggaraan, mekanisme perizinan, hingga penerapan sanksi administratif yang tegas dan berkeadilan
Perlindungan anak di madrasah dan pesantren
Kementerian Agama juga menegaskan penguatan sistem perlindungan anak berlaku untuk madrasah. Tujuannya agar seluruh satuan pendidikan keagamaan memiliki standar sama dalam pencegahan kekerasan dan pelanggaran terhadap anak.
Makna dan prospek
Menag mengingatkan pesantren dan madrasah memegang peran penting dalam pembentukan karakter bangsa. Oleh karena itu, keberadaan lembaga tersebut harus dijaga melalui tata kelola yang baik, transparan, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.
Pesantren dan madrasah telah melahirkan ulama, guru bangsa, pejuang kemerdekaan, dan pemimpin di berbagai bidang. Warisan ini adalah kekayaan peradaban yang harus kita jaga bersama
Dengan langkah ini, pemerintah berharap jumlah lembaga yang memenuhi standar meningkat, pengawasan menjadi lebih efektif, dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan lebih terjamin.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...