Menag Perketat Definisi dan Perizinan Pesantren
Menteri Agama Nasaruddin Umar
Perketat definisi dan perizinan pesantren
Menag menyatakan masih ada lembaga yang mengatasnamakan pesantren namun tidak memenuhi unsur dan ketentuan yang semestinya. Kondisi itu berpotensi menimbulkan masalah, termasuk terkait perlindungan anak dan tata kelola pendidikan yang lemah.
Kita nanti akan mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren. Karena banyak yang menamakan diri pondok pesantren, hanya panti asuhan dikasih merek pesantren, majelis taklim dikasih merek pondok pesantren
Alasan penguatan dan risiko saat ini
Menurut Menag, persoalan yang menimpa anak sering muncul di lembaga tanpa tata kelola jelas. Ketidakjelasan status berdampak pada pelaksanaan pendidikan, pengawasan, dan perlindungan peserta didik.
Justru di situlah persoalan-persolan anak-anak kita banyak yang muncul
Langkah kebijakan dan implementasi
Penguatan tata kelola menjadi bagian pilar Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak atau RANA. Kementerian Agama berencana menata kerangka kebijakan yang mengikat penyelenggaraan pesantren dan madrasah.
Rencana kebijakan meliputi beberapa titik penting:
- Penetapan definisi formal pesantren dan kriteria minimal penyelenggaraan.
- Perbaikan mekanisme perizinan agar hanya lembaga yang memenuhi standar mendapat status pesantren.
- Penerapan sanksi administratif yang tegas dan berkeadilan pada pelanggaran tata kelola.
Kita perkuat kerangka kebijakan perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan. Mulai dari standar penyelenggaraan, mekanisme perizinan, hingga penerapan sanksi administratif yang tegas dan berkeadilan
Perlindungan anak di madrasah dan pesantren
Kementerian Agama juga menegaskan penguatan sistem perlindungan anak berlaku untuk madrasah. Tujuannya agar seluruh satuan pendidikan keagamaan memiliki standar sama dalam pencegahan kekerasan dan pelanggaran terhadap anak.
Makna dan prospek
Menag mengingatkan pesantren dan madrasah memegang peran penting dalam pembentukan karakter bangsa. Oleh karena itu, keberadaan lembaga tersebut harus dijaga melalui tata kelola yang baik, transparan, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.
Pesantren dan madrasah telah melahirkan ulama, guru bangsa, pejuang kemerdekaan, dan pemimpin di berbagai bidang. Warisan ini adalah kekayaan peradaban yang harus kita jaga bersama
Dengan langkah ini, pemerintah berharap jumlah lembaga yang memenuhi standar meningkat, pengawasan menjadi lebih efektif, dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan lebih terjamin.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komisi IV: Asuransi Nelayan Kunci Swasembada Pangan
Komisi IV DPR minta KKP beri asuransi bagi nelayan dan dukungan lengkap untuk pembudidaya rumput laut guna p...
Prabowo Hadiri Puncak Hari Koperasi ke-79 di GBK
Presiden Prabowo menghadiri Hari Koperasi ke-79 di GBK pada 12 Juli 2026; tema 'Koperasi Berdaya, Indonesia...
Komisi VI DPR Dorong Kemandirian Industri Farmasi Nasional
Komisi VI DPR mendorong kemandirian industri farmasi agar mengurangi ketergantungan impor bahan baku, melalu...
DPR Tekankan Keselamatan Publik dalam Pengelolaan TNGM
Komisi IV DPR menekankan keselamatan masyarakat dalam pengelolaan TNGM dan mendesak penegakan larangan serta...
Pemerintah Terapkan Gerakan RANA di Pesantren dan Madrasah
Pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional RANA untuk ciptakan ruang aman bagi anak di pesantren, madrasah, kel...
BMKG: Lapisan Putih di Ciwidey Bukan Salju, Tapi Embun Upas
BMKG memastikan lapisan putih di Ciwidey bukan salju melainkan embun upas; suhu dataran tinggi bisa mendekat...