Lokal

Peringatan Kedua soal Dugaan Material Ilegal Proyek Jalan Sipiongot

Bagikan:
Surat peringatan UPTD BMCK terkait dugaan material ilegal di proyek jalan Sipiongot-Tolang

Gunungtua — Polemik dugaan penggunaan material ilegal kembali mengemuka pada proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi ruas Sipiongot-Tolang, Kabupaten Padang Lawas Utara. UPTD Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Gunungtua menerbitkan surat peringatan kedua tertanggal 23 Juli 2026 kepada dua penyedia jasa dan satu konsultan supervisi proyek itu.

Surat peringatan dan pihak tertuju

Surat bernomor 620/UPTD-BMCK-GT/KPA/812/2026 ditujukan kepada Direktur PT Sumatera Pioneer Building Material, Direktur Utama PT Zhafira Tetap Jaya, dan Direktur Utama Konsultan Supervisi PT Esconsoil Ensan KSO PT Puri Dimensi. Dokumen ini merupakan tindak lanjut dari peringatan sebelumnya pada 11 Mei 2026.

Surat menegaskan bahwa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)—termasuk batu kali, sirtu, dan pasir—pengelolaannya diatur ketat sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Dengan ini kami menyatakan dan menekankan tidak mentolelir segala pertambangan yang melanggar aturan agar tidak ada masalah di kemudian hari."

Proyek terdampak

Surat menyasar tiga paket proyek strategis daerah (PSD-38): ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Sipiongot–Batas Tapsel (Tolang), dan Sipiongot–Batas Labuhan Batu. Peringatan kedua dalam rentang kurang dari tiga bulan memunculkan pertanyaan soal efektivitas penanganan dugaan ini.

Sikap UPTD BMCK dan klarifikasi

Kepala UPTD BMCK Sumut, Hasian Nagari Dasopang, melalui Kasi UPT Tua Sagala Hasibuan membantah proyek menerima material dari stone crusher yang disebut beroperasi di kawasan Sipiongot. Menurut Hasibuan, proyek hanya menerima material dari PT KIS Labuhan Batu.

"Izin, perlu diketahui kita tidak ada menerima hasil galian C dari stone crusher tersebut, kita hanya menerima material dari PT KIS Labuhan Batu,"

Hasibuan juga menyatakan pihaknya telah memberi peringatan tertulis kepada penyedia jasa agar tidak menggunakan bahan yang melanggar prosedur.

"Serta kita sudah surati penyedia untuk tidak menggunakan bahan tidak sesuai prosedur bang,"

Pertanyaan yang belum terjawab

Meskipun membantah keterlibatan stone crusher ilegal, dinas belum menjelaskan mekanisme verifikasi asal material yang dijalankan di lapangan. Belum jelas apakah verifikasi hanya berbasis dokumen dari penyedia atau disertai pengecekan langsung ke lokasi sumber material.

Selain itu, belum ada keterangan rinci mengenai konsekuensi kontraktual jika nantinya terbukti penyedia memakai material dari galian ilegal. Belum diketahui pula apakah kontrak proyek PSD-38 memuat klausul kepatuhan terhadap legalitas material dan aspek lingkungan.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Peringatan kedua menunjukkan perhatian dinas terhadap legalitas material. Namun, tanpa penjelasan rinci soal verifikasi dan sanksi, potensi sengketa dan risiko lingkungan tetap mengintai. Pemantauan lanjutan dan transparansi proses verifikasi menjadi kunci untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait