Izin Tambang Batang Toru Dipersoalkan DPRD Sumut, Risiko Banjir Jadi Sorotan
MEDAN, Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, menyorot penerbitan izin usaha pertambangan galian C di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, pada Selasa (28/7). Ia memperingatkan izin itu berisiko memicu bencana, karena kawasan tersebut dikenal rawan longsor dan banjir bandang. Rudi menuntut verifikasi lapangan serta kepastian AMDAL sebelum izin diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sorotan koordinasi OPD dan sistem digitalisasi perizinan
Rudi menilai ada kelemahan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan rekomendasi teknis. Ia menyebut Dinas PTSP dan Dinas Lingkungan Hidup harus memastikan rekomendasi benar-benar datang dari instansi yang berwenang.
Ia juga mengkritik risiko OSS mengurangi fungsi verifikasi lapangan. Menurutnya, dokumen yang masuk lewat sistem elektronik bisa dimanipulasi tanpa pengecekan kondisi riil.
Yang kita pertanyakan bukan hanya Dinas PTSP, tetapi juga Dinas Lingkungan Hidup sebagai OPD yang mengeluarkan rekomendasi. Bisa saja rekomendasi itu bukan dari provinsi, melainkan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kekhawatiran ulangnya banjir bandang
Rudi mengingatkan trauma masyarakat Sumut atas banjir bandang November 2025 sebagai pelajaran keras. Ia mengaitkan kekhawatiran itu dengan banjir bandang yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Jangan sampai izin keluar begitu saja, tetapi justru menjadi pemicu bencana di kemudian hari.
Desakan peninjauan lapangan dan pengawasan terpadu
Untuk mencegah risiko, Rudi mendesak perubahan pola kerja perizinan. Ia menekankan pentingnya peninjauan langsung oleh beberapa instansi sebelum izin disahkan.
- Dinas Perizinan
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Dinas Lingkungan Hidup
Semua OPD itu harus turun bersama agar izin yang keluar benar-benar sesuai kondisi lapangan, ujarnya.
Dampak ekonomi jangka panjang
Rudi memperingatkan jangan mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata tanpa menghitung biaya rehabilitasi pascabencana. Menurutnya, biaya pemulihan setelah bencana kerap jauh melebihi pemasukan dari izin tambang.
Kalau terjadi banjir atau bencana, biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara jauh lebih besar dibandingkan pendapatan yang diperoleh dari izin tersebut.
Sebelum izin baru diberikan, Rudi meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut dan Dinas ESDM memperketat pengawasan tambang legal maupun ilegal. Ia menegaskan prioritas adalah keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, bukan keuntungan jangka pendek.
Dengan langkah pengawasan terpadu dan peninjauan lapangan, menurut Rudi, tanggung jawab bisa dibagi bila terjadi masalah. Pemerintah daerah diharapkan mengambil pelajaran dari bencana lalu agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Humbahas: Bupati Apresiasi 12 Personel Satresnarkoba Ungkap Narkoba
Bupati Humbahas beri penghargaan kepada 12 personel Satresnarkoba atas keberhasilan memberantas peredaran na...
Aceh Besar Gelar Razia Busana Islami di Jalan Lintas Banda Aceh
Satpol PP Aceh Besar bersama aparat gabungan menggelar razia busana Islami di Ingin Jaya, 29 Juli; pelanggar...
Polrestabes Medan Tangkap Dua Oknum LSM Diduga Pemerasan
Polrestabes Medan menangkap dua oknum LSM, termasuk ZT, pada 29 Juli setelah diduga menerima uang dari Kanto...
ULB Rayakan Dies Natalis ke-28, Bupati Tekankan Peran Strategis
Bupati Labuhanbatu apresiasi ULB saat Dies Natalis ke-28, dorong penguatan Tridharma, inovasi daerah, dan pr...
Inspektorat Panggil Lurah Paya Pasir soal Diduga Pelanggaran Kode Etik
Pemko Medan memanggil Lurah Paya Pasir pada 28 Juli 2026 terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN; Inspektor...
BNN Kota Langsa Monev Program Pemberdayaan Alternatif di Alue Beurawe
BNNK Langsa menggelar Monev program pemberdayaan alternatif di Gampong Alue Beurawe (29/7) untuk menilai efe...