Dinas Pendidikan Aceh: Sekolah Jangan Takut Intimidasi Wartawan/LSM
BANDA ACEH — Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengingatkan kepala sekolah dan pejabat di lingkungan dinas agar tidak takut terhadap intimidasi atau tekanan dari pihak yang mengaku wartawan atau LSM. Pernyataan itu disampaikan lewat video yang dibagikan di akun Facebook pribadinya pada Kamis, 21 Mei 2026. Ia menegaskan pesan ini terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di sekolah.
Inti pesan dan waktu penyampaian
Pesan disampaikan langsung melalui video pada 21 Mei 2026. Murthalamuddin mengatakan banyak kepala sekolah melaporkan gangguan saat proyek berjalan. Gangguan itu berupa ancaman, tuduhan, atau permintaan yang dinilai mengganggu kinerja sekolah.
Apa yang diperintahkan
Ia meminta seluruh pejabat pendidikan mengawasi agar pelaksanaan pekerjaan mengikuti petunjuk teknis dan aturan yang berlaku. Jika pekerjaan berjalan sesuai regulasi, sekolah tidak perlu merasa takut atau mengubah prosedur.
“Kepala sekolah dan pejabat di bawah agar mengawasi sekolah melaksanakan pekerjaan sesuai juknis. Jika ada pihak-pihak mengaku sebagai wartawan atau LSM yang mengancam, menuduh, atau meminta sesuatu yang mengganggu kinerja, maka tolak,”
Kriteria pihak yang layak dilayani
Murthalamuddin menyoroti oknum yang mengatasnamakan profesi tanpa bukti kompetensi. Ia menyebutkan dua hal yang perlu diperhatikan sebelum memberi keterangan atau melayani klaim wartawan:
- Memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
- Beralih dari atau bekerja pada media yang terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Apalagi mereka yang mengaku wartawan tapi tidak punya sertifikat uji kompetensi wartawan atau medianya tidak terverifikasi Dewan Pers, itu tidak layak kita beri keterangan atau layani,” tegasnya.
Dampak dan harapan
Murthalamuddin menyatakan situasi itu sudah cukup meresahkan dan bahkan membuatnya prihatin. Video itu dibuat sebagai pedoman agar kepala sekolah lebih percaya diri menjalankan tugas. Ia menegaskan kembali bahwa selama pekerjaan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk takut.
Penutup: Dinas Pendidikan Aceh meminta seluruh jajaran fokus bekerja berdasarkan regulasi dan menolak layanan yang dilakukan dengan cara intimidatif. Dinas berharap kepala sekolah menjalankan program rehab rekon tanpa terpengaruh tekanan dari pihak luar.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Car Free Night Kesawan Dongkrak UMKM Medan
Car Free Night di Kesawan Medan meningkatkan transaksi dan memperluas pasar UMKM, sekaligus mengaktifkan kaw...
Pojok PBB Hadir di Medan DigiFest 22-23 Agustus, Bayar Pajak Tanpa Denda
Bapenda Medan buka Pojok PBB di Medan DigiFest 22-23 Agustus: pembayaran tunai/QRIS dan penghapusan denda se...
BPC HIPMI Batubara 2026–2029 Dilantik, Bupati Tekankan Tanggung Jawab
Pengurus BPC HIPMI Kabupaten Batubara masa bhakti 2026–2029 dilantik; bupati minta pengurus segera bergerak...
SAPA ANAK & SIGMATRA: Deteksi Trauma Anak Pascabanjir di Sei Rotan
UNIMED dan AKPER Gita Matura perkenalkan SAPA ANAK dan SIGMATRA untuk deteksi dini dan pemetaan trauma psiko...
Orkes Gambus Lae Sukhaya Runding Ditetapkan sebagai KIK Nasional
Orkes Gambus Lae Sukhaya Runding resmi tercatat sebagai KIK Ekspresi Budaya Tradisional, mendapat pengakuan...
Sat Lantas Pematangsiantar Gelar Binluh untuk Pengendara Ojol
Sat Lantas Polres Pematangsiantar menggelar Binluh bagi pengendara ojol di Jl. Sutomo pada 20 Agustus untuk...