Lokal

Khas Parapat Hotel Klarifikasi soal Tuduhan PHK, Diskriminasi, Eksploitasi

Bagikan:
Konferensi pers Khas Parapat Hotel klarifikasi isu ketenagakerjaan

Parapat — Manajemen Khas Parapat Hotel menggelar konferensi pers pada Kamis (21/5) untuk meluruskan kabar soal pemutusan hubungan kerja, diskriminasi, dan eksploitasi karyawan. Kuasa hukum dan manajemen menegaskan pemutusan tidak terjadi; kontrak kerja karyawan bersangkutan memang telah berakhir.

Penjelasan manajemen dan kuasa hukum

Kuasa hukum Khas Parapat Hotel, Dwi Saryanto, menyatakan kontrak kerja karyawan itu berjangka satu tahun, dari Mei 2025 sampai 30 April 2026. Menurut Dwi, perusahaan tidak melakukan PHK tetapi hanya tidak memperpanjang kontrak.

Jadi kontrak kerjanya memang satu tahun, dari Mei 2025 sampai dengan 30 April 2026.

Dwi menambahkan bahwa sesuai aturan, pekerja kontrak tidak berhak atas pesangon, melainkan kompensasi. Perusahaan telah membayar kompensasi setara satu bulan gaji dan tidak menahan atau memotong hak karyawan.

Kami tegaskan tidak ada hak-hak karyawan tersebut yang kami potong apalagi kami tahan.

Alasan bisnis dan penyesuaian kerja

Manajemen menyebut kondisi okupansi yang lesu dan situasi ekonomi sebagai alasan utama tidak memperpanjang kontrak. Rata-rata hunian hotel tercatat sekitar 54% dari 102 kamar, sehingga kebutuhan staf menurun.

Untuk menghormati karyawan, pihak hotel sempat menawarkan opsi kerja harian (daily worker). Beberapa karyawan menerima, sebagian menolak. Manajemen menekankan tawaran itu bersifat sukarela.

Tuduhan diskriminasi dan eksploitasi

Menanggapi tuduhan diskriminasi, Dwi menyatakan penilaian karyawan dilakukan berdasarkan produktivitas dan evaluasi kinerja menyeluruh, bukan atas dasar diskriminatif.

Kami tidak ada melakukan tindakan diskriminatif kepada yang bersangkutan, karena ini bisnis maka prinsipnya adalah produktivitas.

Mengenai tuduhan eksploitasi, manajemen mempertanyakan logikanya karena beban kerja menurun sejalan dengan okupansi. Dwi juga menyebut beberapa karyawan bahkan memiliki waktu longgar di jam kerja.

Bagaimana mungkin kami melakukan eksploitasi kepada karyawan jika tingkat okupansi kami rata-rata per bulan hanya 54% dari 102 kamar yang ada.

Kompensasi dan hak karyawan

Manajemen menegaskan tetap memberikan bonus, uang servis, dan insentif produktivitas saat hunian tinggi. Selain itu, perusahaan mengaku membayar gaji di atas upah minimum yang berlaku di wilayah Parapat.

Kuasa hukum Khas Parapat Hotel juga membuka pintu bagi pihak eks-karyawan untuk mengajukan bukti jika masih ada hak yang belum dibayarkan. Perusahaan berjanji akan menuntaskan kewajiban bila bukti diserahkan.

Klaim eks-karyawan

Sebelumnya, seorang mantan karyawan berinisial DS (45), warga Ajibata, Kabupaten Toba, yang telah bekerja selama enam tahun, mengklaim tidak pernah menerima upah lembur meski sering bekerja melebihi jam kontrak. Keberatan itu disampaikan melalui kantor hukum yang mewakili DS.

Manajemen dan kuasa hukum menyatakan klarifikasi ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, serta kesiapan untuk berkomunikasi dan menyelesaikan sengketa sesuai ketentuan perundang-undangan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait