Khas Parapat Hotel Klarifikasi soal Tuduhan PHK, Diskriminasi, Eksploitasi
Parapat — Manajemen Khas Parapat Hotel menggelar konferensi pers pada Kamis (21/5) untuk meluruskan kabar soal pemutusan hubungan kerja, diskriminasi, dan eksploitasi karyawan. Kuasa hukum dan manajemen menegaskan pemutusan tidak terjadi; kontrak kerja karyawan bersangkutan memang telah berakhir.
Penjelasan manajemen dan kuasa hukum
Kuasa hukum Khas Parapat Hotel, Dwi Saryanto, menyatakan kontrak kerja karyawan itu berjangka satu tahun, dari Mei 2025 sampai 30 April 2026. Menurut Dwi, perusahaan tidak melakukan PHK tetapi hanya tidak memperpanjang kontrak.
Jadi kontrak kerjanya memang satu tahun, dari Mei 2025 sampai dengan 30 April 2026.
Dwi menambahkan bahwa sesuai aturan, pekerja kontrak tidak berhak atas pesangon, melainkan kompensasi. Perusahaan telah membayar kompensasi setara satu bulan gaji dan tidak menahan atau memotong hak karyawan.
Kami tegaskan tidak ada hak-hak karyawan tersebut yang kami potong apalagi kami tahan.
Alasan bisnis dan penyesuaian kerja
Manajemen menyebut kondisi okupansi yang lesu dan situasi ekonomi sebagai alasan utama tidak memperpanjang kontrak. Rata-rata hunian hotel tercatat sekitar 54% dari 102 kamar, sehingga kebutuhan staf menurun.
Untuk menghormati karyawan, pihak hotel sempat menawarkan opsi kerja harian (daily worker). Beberapa karyawan menerima, sebagian menolak. Manajemen menekankan tawaran itu bersifat sukarela.
Tuduhan diskriminasi dan eksploitasi
Menanggapi tuduhan diskriminasi, Dwi menyatakan penilaian karyawan dilakukan berdasarkan produktivitas dan evaluasi kinerja menyeluruh, bukan atas dasar diskriminatif.
Kami tidak ada melakukan tindakan diskriminatif kepada yang bersangkutan, karena ini bisnis maka prinsipnya adalah produktivitas.
Mengenai tuduhan eksploitasi, manajemen mempertanyakan logikanya karena beban kerja menurun sejalan dengan okupansi. Dwi juga menyebut beberapa karyawan bahkan memiliki waktu longgar di jam kerja.
Bagaimana mungkin kami melakukan eksploitasi kepada karyawan jika tingkat okupansi kami rata-rata per bulan hanya 54% dari 102 kamar yang ada.
Kompensasi dan hak karyawan
Manajemen menegaskan tetap memberikan bonus, uang servis, dan insentif produktivitas saat hunian tinggi. Selain itu, perusahaan mengaku membayar gaji di atas upah minimum yang berlaku di wilayah Parapat.
Kuasa hukum Khas Parapat Hotel juga membuka pintu bagi pihak eks-karyawan untuk mengajukan bukti jika masih ada hak yang belum dibayarkan. Perusahaan berjanji akan menuntaskan kewajiban bila bukti diserahkan.
Klaim eks-karyawan
Sebelumnya, seorang mantan karyawan berinisial DS (45), warga Ajibata, Kabupaten Toba, yang telah bekerja selama enam tahun, mengklaim tidak pernah menerima upah lembur meski sering bekerja melebihi jam kontrak. Keberatan itu disampaikan melalui kantor hukum yang mewakili DS.
Manajemen dan kuasa hukum menyatakan klarifikasi ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, serta kesiapan untuk berkomunikasi dan menyelesaikan sengketa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berita Terkait
Telkomsel: Layanan Menurun Akibat Pemadaman Listrik di Sumatera
Telkomsel melaporkan penurunan kualitas layanan jaringan akibat pemadaman listrik pada 22 Mei di beberapa wi...
Pemadaman Listrik Sumatera: 341 Penyulang Masih Padam
Hingga 10.00 WIB 23 Mei 2026, dari 540 penyulang di Sumatera baru 199 pulih; 341 masih padam akibat gangguan...
Polda Sumut Tangkap Dua Nelayan Penyelundup Sabu di Tanjungbalai
Polda Sumut menangkap dua nelayan di Tanjungbalai pada 23 Mei, menyita sekitar 30 kg sabu dan sebuah sampan...
Warga Minta GM PLN Sumut Dicopot Usai Listrik Padam Belasan Jam
Warga Medan minta GM PLN Sumut dicopot setelah listrik Sumatera Utara padam sejak Jumat 23 Mei; PLN turunkan...
Cuaca Ekstrem Picu Padam Listrik di Sumatera, 119 Penyulang Dipulihkan
Cuaca ekstrem ganggu transmisi 275 kV Muara Bungo-Sungai Rambai; 119 dari 540 penyulang pulih hingga 23 Mei...
PLN: 382 Penyulang di Sumatera Masih Padam Usai Cuaca Ekstrem
PLN menyebut cuaca ekstrem ganggu transmisi 275 kV; 382 dari 540 penyulang di Sumatera masih padam setelah J...