Khas Parapat Hotel Klarifikasi soal Tuduhan PHK, Diskriminasi, Eksploitasi
Parapat — Manajemen Khas Parapat Hotel menggelar konferensi pers pada Kamis (21/5) untuk meluruskan kabar soal pemutusan hubungan kerja, diskriminasi, dan eksploitasi karyawan. Kuasa hukum dan manajemen menegaskan pemutusan tidak terjadi; kontrak kerja karyawan bersangkutan memang telah berakhir.
Penjelasan manajemen dan kuasa hukum
Kuasa hukum Khas Parapat Hotel, Dwi Saryanto, menyatakan kontrak kerja karyawan itu berjangka satu tahun, dari Mei 2025 sampai 30 April 2026. Menurut Dwi, perusahaan tidak melakukan PHK tetapi hanya tidak memperpanjang kontrak.
Jadi kontrak kerjanya memang satu tahun, dari Mei 2025 sampai dengan 30 April 2026.
Dwi menambahkan bahwa sesuai aturan, pekerja kontrak tidak berhak atas pesangon, melainkan kompensasi. Perusahaan telah membayar kompensasi setara satu bulan gaji dan tidak menahan atau memotong hak karyawan.
Kami tegaskan tidak ada hak-hak karyawan tersebut yang kami potong apalagi kami tahan.
Alasan bisnis dan penyesuaian kerja
Manajemen menyebut kondisi okupansi yang lesu dan situasi ekonomi sebagai alasan utama tidak memperpanjang kontrak. Rata-rata hunian hotel tercatat sekitar 54% dari 102 kamar, sehingga kebutuhan staf menurun.
Untuk menghormati karyawan, pihak hotel sempat menawarkan opsi kerja harian (daily worker). Beberapa karyawan menerima, sebagian menolak. Manajemen menekankan tawaran itu bersifat sukarela.
Tuduhan diskriminasi dan eksploitasi
Menanggapi tuduhan diskriminasi, Dwi menyatakan penilaian karyawan dilakukan berdasarkan produktivitas dan evaluasi kinerja menyeluruh, bukan atas dasar diskriminatif.
Kami tidak ada melakukan tindakan diskriminatif kepada yang bersangkutan, karena ini bisnis maka prinsipnya adalah produktivitas.
Mengenai tuduhan eksploitasi, manajemen mempertanyakan logikanya karena beban kerja menurun sejalan dengan okupansi. Dwi juga menyebut beberapa karyawan bahkan memiliki waktu longgar di jam kerja.
Bagaimana mungkin kami melakukan eksploitasi kepada karyawan jika tingkat okupansi kami rata-rata per bulan hanya 54% dari 102 kamar yang ada.
Kompensasi dan hak karyawan
Manajemen menegaskan tetap memberikan bonus, uang servis, dan insentif produktivitas saat hunian tinggi. Selain itu, perusahaan mengaku membayar gaji di atas upah minimum yang berlaku di wilayah Parapat.
Kuasa hukum Khas Parapat Hotel juga membuka pintu bagi pihak eks-karyawan untuk mengajukan bukti jika masih ada hak yang belum dibayarkan. Perusahaan berjanji akan menuntaskan kewajiban bila bukti diserahkan.
Klaim eks-karyawan
Sebelumnya, seorang mantan karyawan berinisial DS (45), warga Ajibata, Kabupaten Toba, yang telah bekerja selama enam tahun, mengklaim tidak pernah menerima upah lembur meski sering bekerja melebihi jam kontrak. Keberatan itu disampaikan melalui kantor hukum yang mewakili DS.
Manajemen dan kuasa hukum menyatakan klarifikasi ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, serta kesiapan untuk berkomunikasi dan menyelesaikan sengketa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRD Medan Serahkan Pemandangan Umum atas Ranperda APBD 2027
Wali Kota Rico Waas hadiri Paripurna DPRD Medan saat fraksi-fraksi memberi catatan dan meminta penjelasan Ra...
Kelangkaan BBM dan Antrean Panjang di Riau hingga Padanglawas
Pitra Romadoni soroti antrean panjang dan kelangkaan BBM dari Riau hingga Padanglawas, mendesak evaluasi dis...
Polres Langsa Tangkap Pelaku Pencurian ECU Daihatsu Grand Max
SS (39) ditangkap di Langsa terkait pencurian ECU Daihatsu Grand Max di sembilan lokasi; polisi mengamankan...
Proyek Strategis Padanglawas Terancam Molor, Beberapa Belum Rampung
Beberapa proyek strategis Padanglawas diperkirakan tidak selesai sesuai kontrak 2026; banyak paket baru menc...
Kapolres Binjai dan Langkat Beri Kejutan HUT TNI ke-81
Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat mengunjungi Kodim dan batalyon untuk memberi kejutan dan memperkuat sin...
Bupati Muharram Pimpin Rapat OPD Aceh Besar untuk Perkuat Koordinasi
Bupati Muharram Idris pimpin rapat OPD Aceh Besar pada 5 Oktober 2026 untuk perkuat koordinasi, evaluasi pro...