DPRD Medan Kejar Percepatan Ranperda PBG untuk Permudah Izin
Medan — Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dorongan itu disampaikan Senin (3/8) dengan tujuan menyederhanakan proses perizinan bangunan dan meminimalisasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebutuhan Perda PBG
Edwin menilai Perda PBG penting untuk memberikan layanan perizinan yang cepat dan terjangkau bagi masyarakat. Ia berharap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan segera memasukkan Ranperda ini ke dalam agenda pembahasan.
"Perda PBG itu sangat penting, guna adanya penyederhanaan urusan izin bangunan. Masyarakat butuh pelayanan cepat dan murah,"
Keluhan masyarakat dan kinerja layanan digital
Komisi IV masih sering menerima keluhan tentang prosedur izin yang rumit dan biaya tinggi. Menurut Edwin, layanan digital yang seharusnya mempermudah proses belum sepenuhnya efektif.
Ia merujuk pada aplikasi SIPEMUDA yang dikelola Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan. Edwin menyebut aplikasi tersebut belum menunjukkan kemudahan layanan yang dijanjikan.
"Aplikasi SIPEMUDA yakni sistem layanan digital oleh Dinas PKPCKTR Kota Medan belum menunjukkan kemudahan,"
Pengawasan bangunan tanpa izin
Selain penyederhanaan perizinan, Edwin menyoroti lemahnya pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki PBG. Ia menilai koordinasi antar tingkat pemerintahan—Dinas Perkimcikataru, kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan—perlu ditingkatkan.
Sebagai langkah awal pengawasan, Edwin mengusulkan pemasangan stiker atau tanda pemberitahuan pada bangunan yang belum memiliki izin. Ia melihat tindakan ini sebagai upaya edukasi publik sebelum dilakukan tahapan penindakan administratif.
"Hendaknya ada tindakan awal berupa pembuatan stiker atau pemberitahuan kepada khalayak ramai bahwa bangunan dimaksud tidak memiliki izin,"
Edwin menjelaskan langkah penindakan yang bisa ditempuh setelah pemberitahuan awal, yakni penerbitan Surat Peringatan (SP) bertahap: SP 1, SP 2, dan SP 3. Menurutnya, pengawasan yang lebih maksimal akan membantu menekan kebocoran PAD.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Percepatan pembahasan Ranperda PBG dinilai bakal berdampak ganda: memperbaiki layanan publik dan menambah kepastian pendapatan daerah. Ke depan, perhatian DPRD dan perangkat daerah terkait akan menjadi penentu efektivitas implementasi aturan ini.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ribuan Warga Padati Car Free Day di Langsa, E-Parking Diluncurkan
Ribuan warga memadati Car Free Day di Lapangan Merdeka Langsa; Pemko meluncurkan E-Parking dan membuka layan...
SMA Taruna Bangsa Sibuhuan Bentuk Pemimpin Masa Depan
SMA Taruna Bangsa Sibuhuan kukuhkan 32 siswa baru, perkuat pembinaan semi militer dan persiapan masuk pendid...
SiLPA Dinas Perkimtan Deliserdang Rp30,7 Miliar Disorot DPRD
Dinas Perkimtan Deliserdang disorot karena SiLPA Rp30,7 miliar dan pos langganan media dipertanyakan; Kadis...
PRSU ke-50 di Medan Ditutup: Rp50 Miliar & 161.309 Pengunjung
PRSU ke-50 di Medan ditutup; catat perputaran Rp50 miliar dan 161.309 pengunjung selama sebulan penyelenggar...
Istri Anggota Polri Diduga Bunuh Diri di Kompleks Bumi Asri Medan
Istri anggota Polri ditemukan tewas diduga bunuh diri di Kompleks Bumi Asri, Medan; jasad dievakuasi ke RS B...
Warga Aceh Tenggara Desak Proyek P3-TGAI Utamakan Azas Manfaat
Warga Desa Berandang minta proyek P3-TGAI di Aceh Tenggara mengutamakan azas manfaat dan keterlibatan anggot...