DPRD Medan Kejar Percepatan Ranperda PBG untuk Permudah Izin
Medan — Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dorongan itu disampaikan Senin (3/8) dengan tujuan menyederhanakan proses perizinan bangunan dan meminimalisasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebutuhan Perda PBG
Edwin menilai Perda PBG penting untuk memberikan layanan perizinan yang cepat dan terjangkau bagi masyarakat. Ia berharap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan segera memasukkan Ranperda ini ke dalam agenda pembahasan.
"Perda PBG itu sangat penting, guna adanya penyederhanaan urusan izin bangunan. Masyarakat butuh pelayanan cepat dan murah,"
Keluhan masyarakat dan kinerja layanan digital
Komisi IV masih sering menerima keluhan tentang prosedur izin yang rumit dan biaya tinggi. Menurut Edwin, layanan digital yang seharusnya mempermudah proses belum sepenuhnya efektif.
Ia merujuk pada aplikasi SIPEMUDA yang dikelola Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan. Edwin menyebut aplikasi tersebut belum menunjukkan kemudahan layanan yang dijanjikan.
"Aplikasi SIPEMUDA yakni sistem layanan digital oleh Dinas PKPCKTR Kota Medan belum menunjukkan kemudahan,"
Pengawasan bangunan tanpa izin
Selain penyederhanaan perizinan, Edwin menyoroti lemahnya pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki PBG. Ia menilai koordinasi antar tingkat pemerintahan—Dinas Perkimcikataru, kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan—perlu ditingkatkan.
Sebagai langkah awal pengawasan, Edwin mengusulkan pemasangan stiker atau tanda pemberitahuan pada bangunan yang belum memiliki izin. Ia melihat tindakan ini sebagai upaya edukasi publik sebelum dilakukan tahapan penindakan administratif.
"Hendaknya ada tindakan awal berupa pembuatan stiker atau pemberitahuan kepada khalayak ramai bahwa bangunan dimaksud tidak memiliki izin,"
Edwin menjelaskan langkah penindakan yang bisa ditempuh setelah pemberitahuan awal, yakni penerbitan Surat Peringatan (SP) bertahap: SP 1, SP 2, dan SP 3. Menurutnya, pengawasan yang lebih maksimal akan membantu menekan kebocoran PAD.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Percepatan pembahasan Ranperda PBG dinilai bakal berdampak ganda: memperbaiki layanan publik dan menambah kepastian pendapatan daerah. Ke depan, perhatian DPRD dan perangkat daerah terkait akan menjadi penentu efektivitas implementasi aturan ini.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...