Lokal

DPRD Medan Kejar Percepatan Ranperda PBG untuk Permudah Izin

Bagikan:
Edwin Sugesti Nasution mendorong percepatan Ranperda PBG di Medan

Medan — Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dorongan itu disampaikan Senin (3/8) dengan tujuan menyederhanakan proses perizinan bangunan dan meminimalisasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kebutuhan Perda PBG

Edwin menilai Perda PBG penting untuk memberikan layanan perizinan yang cepat dan terjangkau bagi masyarakat. Ia berharap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan segera memasukkan Ranperda ini ke dalam agenda pembahasan.

"Perda PBG itu sangat penting, guna adanya penyederhanaan urusan izin bangunan. Masyarakat butuh pelayanan cepat dan murah,"

Keluhan masyarakat dan kinerja layanan digital

Komisi IV masih sering menerima keluhan tentang prosedur izin yang rumit dan biaya tinggi. Menurut Edwin, layanan digital yang seharusnya mempermudah proses belum sepenuhnya efektif.

Ia merujuk pada aplikasi SIPEMUDA yang dikelola Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan. Edwin menyebut aplikasi tersebut belum menunjukkan kemudahan layanan yang dijanjikan.

"Aplikasi SIPEMUDA yakni sistem layanan digital oleh Dinas PKPCKTR Kota Medan belum menunjukkan kemudahan,"

Pengawasan bangunan tanpa izin

Selain penyederhanaan perizinan, Edwin menyoroti lemahnya pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki PBG. Ia menilai koordinasi antar tingkat pemerintahan—Dinas Perkimcikataru, kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan—perlu ditingkatkan.

Sebagai langkah awal pengawasan, Edwin mengusulkan pemasangan stiker atau tanda pemberitahuan pada bangunan yang belum memiliki izin. Ia melihat tindakan ini sebagai upaya edukasi publik sebelum dilakukan tahapan penindakan administratif.

"Hendaknya ada tindakan awal berupa pembuatan stiker atau pemberitahuan kepada khalayak ramai bahwa bangunan dimaksud tidak memiliki izin,"

Edwin menjelaskan langkah penindakan yang bisa ditempuh setelah pemberitahuan awal, yakni penerbitan Surat Peringatan (SP) bertahap: SP 1, SP 2, dan SP 3. Menurutnya, pengawasan yang lebih maksimal akan membantu menekan kebocoran PAD.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Percepatan pembahasan Ranperda PBG dinilai bakal berdampak ganda: memperbaiki layanan publik dan menambah kepastian pendapatan daerah. Ke depan, perhatian DPRD dan perangkat daerah terkait akan menjadi penentu efektivitas implementasi aturan ini.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait