Politik

Trenggalek Sahkan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bagikan:
Ilustrasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Trenggalek

Trenggalek — DPRD Kabupaten Trenggalek bersama pemerintah daerah resmi mengesahkan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Jumat, 18 September 2026. Peraturan daerah ini menjadi landasan bagi Pemkab untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk menjangkau pekerja sektor informal seperti pedagang kecil dan nelayan.

Perda Disahkan sebagai Dasar Kebijakan

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan perda tersebut disahkan berbarengan dengan sejumlah perda lain setelah melalui pembahasan yang panjang. Menurutnya, regulasi ini menunjukkan komitmen daerah terhadap perlindungan sosial bagi warga.

"Sudah disahkan berbarengan dengan perda-perda lain. Ini juga sebagai bukti bahwasanya kami juga peduli dengan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warga Trenggalek," kata Doding, Jumat (18/9/2026).

Cakupan dan Kelompok Prioritas

Perda memberi pijakan hukum bagi pemerintah daerah saat merumuskan kebijakan pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Regulasi itu memungkinkan pendanaan bagi kelompok prioritas sesuai kemampuan anggaran daerah.

Doding menekankan bahwa perlindungan tidak hanya untuk pekerja formal. Kelompok informal seperti pedagang kecil dan nelayan masuk dalam perhatian, karena mereka menghadapi risiko kerja yang sama.

"Dan perlindungan tidak hanya pada sektor formal seperti pekerja di kantor. Tetapi juga sektor lain. Seperti pedagang kecil, nelayan, maupun kelompok pekerja lainnya sesuai dengan prioritas kebijakan daerah," jelasnya.

Implementasi dan Tantangan Teknis

Penerapan perda ini memerlukan penyesuaian teknis. Pemerintah daerah harus menentukan besaran penerima manfaat, sektor prioritas, dan mekanisme penetapan penerima bantuan.

Menurut Doding, eksekutif tidak akan kesulitan menunjukkan perhatian melalui pembiayaan, namun perlu perencanaan jelas agar alokasi anggaran tepat sasaran.

"Teknisnya, nanti eksekutif tak kesulitan jika menunjukkan perhatiannya dengan membiayai warga agar jaminan sosialnya terlindungi," ujar Doding.

Manfaat bagi Pekerja dan Keluarga

Perda diharapkan memberi perlindungan nyata saat risiko kecelakaan kerja terjadi, sehingga pekerja dan keluarganya mendapat bantuan. Doding memberi contoh, pemberian bantuan agar pedagang kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus didukung regulasi yang jelas.

Ke depan, pemerintah daerah akan menetapkan prioritas penerima manfaat berdasarkan kebijakan dan kemampuan anggaran. Tujuannya agar program berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran.

Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan landasan bagi Trenggalek untuk memperluas akses perlindungan ketenagakerjaan sesuai prioritas daerah, sekaligus mengarahkan langkah implementasi ke program yang bermanfaat bagi pekerja.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait