Trenggalek Sahkan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Trenggalek — DPRD Kabupaten Trenggalek bersama pemerintah daerah resmi mengesahkan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Jumat, 18 September 2026. Peraturan daerah ini menjadi landasan bagi Pemkab untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk menjangkau pekerja sektor informal seperti pedagang kecil dan nelayan.
Perda Disahkan sebagai Dasar Kebijakan
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan perda tersebut disahkan berbarengan dengan sejumlah perda lain setelah melalui pembahasan yang panjang. Menurutnya, regulasi ini menunjukkan komitmen daerah terhadap perlindungan sosial bagi warga.
"Sudah disahkan berbarengan dengan perda-perda lain. Ini juga sebagai bukti bahwasanya kami juga peduli dengan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warga Trenggalek," kata Doding, Jumat (18/9/2026).
Cakupan dan Kelompok Prioritas
Perda memberi pijakan hukum bagi pemerintah daerah saat merumuskan kebijakan pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Regulasi itu memungkinkan pendanaan bagi kelompok prioritas sesuai kemampuan anggaran daerah.
Doding menekankan bahwa perlindungan tidak hanya untuk pekerja formal. Kelompok informal seperti pedagang kecil dan nelayan masuk dalam perhatian, karena mereka menghadapi risiko kerja yang sama.
"Dan perlindungan tidak hanya pada sektor formal seperti pekerja di kantor. Tetapi juga sektor lain. Seperti pedagang kecil, nelayan, maupun kelompok pekerja lainnya sesuai dengan prioritas kebijakan daerah," jelasnya.
Implementasi dan Tantangan Teknis
Penerapan perda ini memerlukan penyesuaian teknis. Pemerintah daerah harus menentukan besaran penerima manfaat, sektor prioritas, dan mekanisme penetapan penerima bantuan.
Menurut Doding, eksekutif tidak akan kesulitan menunjukkan perhatian melalui pembiayaan, namun perlu perencanaan jelas agar alokasi anggaran tepat sasaran.
"Teknisnya, nanti eksekutif tak kesulitan jika menunjukkan perhatiannya dengan membiayai warga agar jaminan sosialnya terlindungi," ujar Doding.
Manfaat bagi Pekerja dan Keluarga
Perda diharapkan memberi perlindungan nyata saat risiko kecelakaan kerja terjadi, sehingga pekerja dan keluarganya mendapat bantuan. Doding memberi contoh, pemberian bantuan agar pedagang kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus didukung regulasi yang jelas.
Ke depan, pemerintah daerah akan menetapkan prioritas penerima manfaat berdasarkan kebijakan dan kemampuan anggaran. Tujuannya agar program berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran.
Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan landasan bagi Trenggalek untuk memperluas akses perlindungan ketenagakerjaan sesuai prioritas daerah, sekaligus mengarahkan langkah implementasi ke program yang bermanfaat bagi pekerja.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Erma Susanti Dorong Pariwisata Berkelanjutan Gerakkan Ekonomi Blitar
Erma Susanti dorong pengelolaan budaya dan pariwisata berkelanjutan di Blitar agar membuka ruang ekonomi bag...
Diana Minta Perda Transportasi Publik Jatim Tetapkan Standar Layanan
Diana AV Sasa mendorong Raperda Transportasi Publik Terintegrasi Jatim memuat standar layanan terukur: cakup...
DPRD Minta Dindik Jatim Periksa Pungutan di SMKN 1 Mojoagung
Wakil Ketua DPRD Jatim minta Dindik periksa dugaan pungutan di SMKN 1 Mojoagung, termasuk dokumen dan aliran...
Puchi Mari Mari Tampil di Magetan, Perkuat Pertukaran Budaya
Puchi Mari Mari tampil gratis di halaman Perpustakaan Dbuku Magetan (17/9/2026), memperkuat pertukaran buday...
Soekarno Run BWX Banyuwangi: Lebih dari Sekadar Lomba Lari
Said Abdullah berharap Soekarno Run BWX 20 Sept 2026 di Banyuwangi menjadi penggerak ekonomi lokal dan promo...
Surabaya Perkuat Verifikasi Bansos Lewat Muskel di Kampung Pancasila
Pemkot Surabaya perkuat verifikasi bansos lewat musyawarah kelurahan dalam Lomba Kampung Pancasila 2026 untu...