Diana Minta Perda Transportasi Publik Jatim Tetapkan Standar Layanan
Diana AV Sasa mendorong Raperda Transportasi Publik Terintegrasi memuat standar layanan yang jelas, mulai cakupan wilayah, frekuensi, tarif, hingga akses desa dan kelompok rentan.
SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Diana AV Sasa, meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi Publik Terintegrasi tidak hanya menjamin anggaran, tetapi juga menetapkan standar layanan yang terukur. Permintaan ini disampaikan pada Jumat, 18 September 2026, untuk memastikan hak mobilitas masyarakat terpenuhi di seluruh wilayah Jatim.
Standar layanan yang diperjuangkan
Diana menjelaskan standar pelayanan harus tercantum jelas dalam Perda agar masyarakat mengetahui hak layanan dan dapat mengawasi pelaksanaannya. Menurutnya, standar minimal harus mencakup:
- Cakupan wilayah yang jelas, termasuk wilayah desa;
- Frekuensi layanan yang memadai dan terukur;
- Tarif yang terjangkau bagi masyarakat luas;
- Akses khusus bagi kelompok rentan dan pengguna dengan kebutuhan khusus.
Alasan fokus pada standar
Diana menilai penyediaan moda di perkotaan saja tidak cukup. Sistem terintegrasi harus memastikan akses mobilitas hingga wilayah periferi dan desa. Tanpa jangkauan yang jelas, masyarakat di luar pusat kota berisiko kehilangan akses layanan publik.
Selain jangkauan, frekuensi operasional menjadi ukuran penting. Transportasi yang tersedia tetapi jarang beroperasi tetap menyulitkan penggunaan harian oleh warga. Oleh karena itu, pengaturan frekuensi perlu berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Kepastian anggaran dan pengukuran hasil
Diana menegaskan kepastian anggaran tetap penting untuk keberlanjutan layanan. Namun ia menekankan anggaran harus dapat diukur dampaknya melalui indikator layanan, bukan hanya jumlah belanja.
"Saya mendukung adanya kepastian anggaran untuk transportasi publik. Tetapi, Perda ini tidak boleh berhenti pada mengunci angka saja. Yang harus kita kunci adalah hak rakyat atas mobilitas,"
Untuk itu, Diana mendorong agar Raperda memasukkan mekanisme pengukuran hasil (outcome). Dengan pengukuran yang jelas, penggunaan anggaran dapat dinilai berdasarkan layanan nyata yang diterima masyarakat.
"Setiap rupiah harus bisa diterjemahkan menjadi layanan yang nyata, yang bisa diawasi rakyat bersama DPRD," tegasnya.
Implikasi dan langkah ke depan
Dengan standar layanan yang konkret, DPRD dan masyarakat memiliki tolok ukur untuk menilai keberhasilan kebijakan. Diana berharap Raperda Transportasi Publik Terintegrasi menjadi landasan bagi sistem transportasi Jawa Timur yang tidak hanya terhubung antarmoda dan wilayah, tetapi juga menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Raperda yang memuat standar dan mekanisme evaluasi diharapkan menghasilkan layanan yang bisa dirasakan langsung oleh warga, khususnya di daerah terpencil dan kelompok rentan.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Lamongan Bahas Raperda Perlindungan Peternak untuk Permudah Perizinan
Pemangku kepentingan Lamongan bahas Raperda Perlindungan Peternak untuk permudah perizinan PBG, sertifikasi...
Eri Cahyadi Bantu Ibu Pengemudi Ojol Belajar Menjahit
Wali Kota Surabaya mendorong ibu pengemudi ojol yang merawat anak cerebral palsy belajar menjahit dan mendap...
Bupati Banyuwangi: ASN Harus Responsif Hadapi Fenomena Global
Bupati Ipuk minta ASN Banyuwangi responsif terhadap fenomena global dan berorientasi pada pelayanan efektif...
Padi MSP 65 Panen 12,54 Ton/ha di Jombang, Potensi Ketahanan Pangan
Varietas padi MSP 65 di Jombang panen 12,54 ton/ha pada 17 Sept 2026, menunjukkan padi genjah berpotensi tin...
Padi MSP 65 di Jombang Capai 10–12,54 Ton/Ha, Ganjar Minta Uji Lanjut
Uji coba padi MSP 65 di Jombang menghasilkan 10–12,54 ton/ha; Ganjar minta uji lanjut 3–4 musim dan pencatat...
Karhutla Lereng Lawu Ngawi: 4 Titik Api, Sekat Ilaran Dipercepat
Kebakaran di lereng utara Gunung Lawu, Ngawi, masih menyisakan empat titik api. Tim mempercepat pembuatan se...