Magetan Sosialisasi Perda Desa Wisata, Dorong Peran Pemuda
MAGETAN — Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suyatno, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2025 tentang desa wisata di Kecamatan Panekan, Minggu (19/7/2026). Kegiatan dihadiri tokoh masyarakat, pelaku wisata, dan generasi muda yang tergabung dalam Karang Taruna. Tujuan utama sosialisasi ini adalah menjelaskan mekanisme pengelolaan berbasis masyarakat serta upaya perlindungan adat dan lingkungan dalam pengembangan pariwisata desa.
Pokok Peraturan dan pengelolaan berbasis masyarakat
Suyatno menjelaskan bahwa Perda ini menegaskan pengelolaan desa wisata harus dilakukan secara mandiri oleh masyarakat setempat. Bentuk pengelolaan yang diamanatkan meliputi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).
Pemerintah daerah, menurutnya, berperan sebagai pendamping. Tugas pemerintah meliputi fasilitasi pelatihan, bimbingan teknis, dan strategi pemasaran untuk membantu kapasitas pengelola lokal.
Penekanan pada pelestarian lingkungan dan adat
Suyatno menegaskan bahwa pengembangan wisata di desa harus menjaga kelestarian lingkungan dan adat istiadat. Ia mengingatkan agar komersialisasi yang berlebihan dapat dihindari agar karakter desa tetap terjaga.
"Pelaku wisata dan pengelola desa wisata diwajibkan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan tidak merusak adat istiadat setempat. Ini adalah poin krusial untuk mencegah komersialisasi yang berlebihan di desa dalam pengembangan wisata,"
Menggerakkan ekonomi lewat event pemuda
Suyatno memuji peran Karang Taruna yang aktif menggelar kegiatan olahraga dan seni budaya. Menurutnya, event lokal itu efektif mengenalkan potensi alam desa kepada wisatawan dan membuka ruang ekonomi bagi pelaku usaha lokal.
"Kita salut kepada teman-teman Karang Taruna yang mengadakan event-event olahraga. Dengan event itu, kegiatan-kegiatan yang negatif bisa dikurangi,"
Lewat event dan promosi yang terarah, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diharapkan tumbuh, sehingga pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa meningkat berkelanjutan.
Dampak dan langkah ke depan
Penerapan Perda ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menguatkan tata kelola desa wisata yang inklusif dan berkelanjutan. Langkah konkret yang diperlukan meliputi pelatihan pengelolaan usaha, pemasaran digital, serta penguatan kelembagaan seperti BUMDes dan Pokdarwis.
Ke depan, pihak legislatif dan eksekutif daerah diharapkan terus berkoordinasi dengan masyarakat agar pengembangan wisata memberi manfaat ekonomi tanpa mengorbankan nilai budaya dan lingkungan. Sinergi antara pemuda, pelaku usaha, dan pemangku adat menjadi kunci keberlanjutan ekosistem desa wisata.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Ketua DPRD Minta Pemkot Malang Perketat Pengawasan Perusahaan soal BPJS
Ketua DPRD Malang minta Pemkot perketat pengawasan perusahaan soal kepesertaan BPJS setelah ada peserta nona...
Khitan Gratis di Magetan, PDI Perjuangan Gelar Layanan Rutin
DPC PDI Perjuangan, komunitas, dan Muhammadiyah Ngariboyo menggelar khitan gratis rutin setiap Jumat untuk m...
Soekarno Run Banyuwangi: Pelari Tampil dengan Kostum Beragam
Soekarno Run Banyuwangi 20 Sept 2026 menampilkan pelari dengan kostum adat, tokoh pewayangan, dan kreasi mod...
Anak Usia Dini Ikut Soekarno Run BWX 2026, Peserta Termuda 4 Tahun
Anak-anak ikut Soekarno Run BWX 2026 di Banyuwangi; peserta termuda 4 tahun dan kategori 1K jadi ruang penge...
Eri Cahyadi Tekankan Semangat Berdiri di Kaki Sendiri di Soekarno Run
Eri Cahyadi mengajak peserta Soekarno Run BWX 2026 menjadikan olahraga sebagai sarana membangun kemandirian,...
Romy Ajak Gen Z Kuasai Pengawasan Pemilu Jelang 2029
Romy Soekarno dorong Gen Z pahami pengawasan partisipatif jelang Pemilu 2029, waspadai hoaks, AI, dan politi...