Politik

Magetan Sosialisasi Perda Desa Wisata, Dorong Peran Pemuda

Bagikan:
Sosialisasi Perda Desa Wisata di Panekan Magetan dengan pemuda dan tokoh masyarakat

MAGETAN — Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suyatno, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2025 tentang desa wisata di Kecamatan Panekan, Minggu (19/7/2026). Kegiatan dihadiri tokoh masyarakat, pelaku wisata, dan generasi muda yang tergabung dalam Karang Taruna. Tujuan utama sosialisasi ini adalah menjelaskan mekanisme pengelolaan berbasis masyarakat serta upaya perlindungan adat dan lingkungan dalam pengembangan pariwisata desa.

Pokok Peraturan dan pengelolaan berbasis masyarakat

Suyatno menjelaskan bahwa Perda ini menegaskan pengelolaan desa wisata harus dilakukan secara mandiri oleh masyarakat setempat. Bentuk pengelolaan yang diamanatkan meliputi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

Pemerintah daerah, menurutnya, berperan sebagai pendamping. Tugas pemerintah meliputi fasilitasi pelatihan, bimbingan teknis, dan strategi pemasaran untuk membantu kapasitas pengelola lokal.

Penekanan pada pelestarian lingkungan dan adat

Suyatno menegaskan bahwa pengembangan wisata di desa harus menjaga kelestarian lingkungan dan adat istiadat. Ia mengingatkan agar komersialisasi yang berlebihan dapat dihindari agar karakter desa tetap terjaga.

"Pelaku wisata dan pengelola desa wisata diwajibkan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan tidak merusak adat istiadat setempat. Ini adalah poin krusial untuk mencegah komersialisasi yang berlebihan di desa dalam pengembangan wisata,"

Menggerakkan ekonomi lewat event pemuda

Suyatno memuji peran Karang Taruna yang aktif menggelar kegiatan olahraga dan seni budaya. Menurutnya, event lokal itu efektif mengenalkan potensi alam desa kepada wisatawan dan membuka ruang ekonomi bagi pelaku usaha lokal.

"Kita salut kepada teman-teman Karang Taruna yang mengadakan event-event olahraga. Dengan event itu, kegiatan-kegiatan yang negatif bisa dikurangi,"

Lewat event dan promosi yang terarah, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diharapkan tumbuh, sehingga pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa meningkat berkelanjutan.

Dampak dan langkah ke depan

Penerapan Perda ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menguatkan tata kelola desa wisata yang inklusif dan berkelanjutan. Langkah konkret yang diperlukan meliputi pelatihan pengelolaan usaha, pemasaran digital, serta penguatan kelembagaan seperti BUMDes dan Pokdarwis.

Ke depan, pihak legislatif dan eksekutif daerah diharapkan terus berkoordinasi dengan masyarakat agar pengembangan wisata memberi manfaat ekonomi tanpa mengorbankan nilai budaya dan lingkungan. Sinergi antara pemuda, pelaku usaha, dan pemangku adat menjadi kunci keberlanjutan ekosistem desa wisata.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait