Magetan Sosialisasi Perda Desa Wisata, Dorong Peran Pemuda
MAGETAN — Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suyatno, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2025 tentang desa wisata di Kecamatan Panekan, Minggu (19/7/2026). Kegiatan dihadiri tokoh masyarakat, pelaku wisata, dan generasi muda yang tergabung dalam Karang Taruna. Tujuan utama sosialisasi ini adalah menjelaskan mekanisme pengelolaan berbasis masyarakat serta upaya perlindungan adat dan lingkungan dalam pengembangan pariwisata desa.
Pokok Peraturan dan pengelolaan berbasis masyarakat
Suyatno menjelaskan bahwa Perda ini menegaskan pengelolaan desa wisata harus dilakukan secara mandiri oleh masyarakat setempat. Bentuk pengelolaan yang diamanatkan meliputi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).
Pemerintah daerah, menurutnya, berperan sebagai pendamping. Tugas pemerintah meliputi fasilitasi pelatihan, bimbingan teknis, dan strategi pemasaran untuk membantu kapasitas pengelola lokal.
Penekanan pada pelestarian lingkungan dan adat
Suyatno menegaskan bahwa pengembangan wisata di desa harus menjaga kelestarian lingkungan dan adat istiadat. Ia mengingatkan agar komersialisasi yang berlebihan dapat dihindari agar karakter desa tetap terjaga.
"Pelaku wisata dan pengelola desa wisata diwajibkan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan tidak merusak adat istiadat setempat. Ini adalah poin krusial untuk mencegah komersialisasi yang berlebihan di desa dalam pengembangan wisata,"
Menggerakkan ekonomi lewat event pemuda
Suyatno memuji peran Karang Taruna yang aktif menggelar kegiatan olahraga dan seni budaya. Menurutnya, event lokal itu efektif mengenalkan potensi alam desa kepada wisatawan dan membuka ruang ekonomi bagi pelaku usaha lokal.
"Kita salut kepada teman-teman Karang Taruna yang mengadakan event-event olahraga. Dengan event itu, kegiatan-kegiatan yang negatif bisa dikurangi,"
Lewat event dan promosi yang terarah, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diharapkan tumbuh, sehingga pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa meningkat berkelanjutan.
Dampak dan langkah ke depan
Penerapan Perda ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menguatkan tata kelola desa wisata yang inklusif dan berkelanjutan. Langkah konkret yang diperlukan meliputi pelatihan pengelolaan usaha, pemasaran digital, serta penguatan kelembagaan seperti BUMDes dan Pokdarwis.
Ke depan, pihak legislatif dan eksekutif daerah diharapkan terus berkoordinasi dengan masyarakat agar pengembangan wisata memberi manfaat ekonomi tanpa mengorbankan nilai budaya dan lingkungan. Sinergi antara pemuda, pelaku usaha, dan pemangku adat menjadi kunci keberlanjutan ekosistem desa wisata.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Hasto: Pemilu Harus Bebas Intervensi untuk Jaga Demokrasi
Hasto Kristiyanto menegaskan pemilu harus berlangsung bebas, jujur, dan adil tanpa intervensi kekuasaan untu...
PDI Perjuangan Blitar targetkan Musran rampung sebelum 17 Agustus 2026
DPC PDI Perjuangan Blitar menargetkan Musran di 22 kecamatan rampung sebelum 17 Agustus 2026 untuk konsolida...
Antusiasme Anak Muda di Turnamen Mobile Legends Ponorogo
Turnamen Mobile Legends di Ponorogo digelar 20 Juli 2026 dengan nobar Piala Dunia, stand up, dan dukungan No...
PDI Perjuangan Jember Perkuat Ranting dengan Kader Muda Hadapi Pemilu 2029
PDI Perjuangan Jember memperkuat ranting di Sumbersari, Sukowono, dan Ajung dengan merekrut kader muda, pere...
Ratusan Warga Nobar Final Piala Dunia di Pendopo Agung Bangkalan
Ratusan warga Bangkalan nobar final Piala Dunia di Pendopo Agung, dihadiri Bupati Lukman Hakim; acara jadi w...
Spanyol Juara Dunia: Kalahkan Argentina 1-0 di Final
Spanyol juara Piala Dunia setelah kalahkan Argentina 1-0; Ferran Torres cetak gol penentu, Emiliano Martínez...