PKP Dorong Terobosan Hukum Percepat Pemanfaatan Lahan Negara
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong terobosan hukum untuk mempercepat pemanfaatan lahan negara bagi hunian rakyat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pernyataan itu disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait pada Jumat, 4 September 2026, saat bertemu Kementerian ATR/BPN dan Satgas Anti-Mafia Tanah di Jakarta untuk menjamin kepastian hukum dan akselerasi pembangunan rumah.
Skema percepatan dan target pembangunan
Pertemuan fokus pada pemanfaatan aset negara tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu skema yang disiapkan adalah pembangunan sekitar 2.000 unit rusun di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jakarta dan Bandung, dengan dukungan pendanaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) PT Astra International Tbk.
Menteri Maruarar menekankan bahwa aspek pendanaan dan skema teknis telah siap, sehingga yang dibutuhkan kini adalah penyelesaian masalah hukum dan tata kelola agar proyek segera berjalan.
“Kami ingin ada terobosan baru untuk proses ini agar dapat bergerak cepat karena dari sisi skema dan pendanaan sudah siap. Kami berterima kasih kepada Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN dan Kasatgas Anti-Mafia Tanah untuk tetap menegakkan keadilan,”
Status hukum lahan PT KAI
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Ilyas Tedjo Prijono, mengatakan pihaknya akan melakukan analisis menyeluruh terhadap lahan yang diusulkan. Analisis mencakup status, riwayat kepemilikan, dan aspek hukum pertanahan sebelum lahan dimanfaatkan untuk hunian.
Ilyas menjelaskan bahwa secara historis tanah tersebut berasal dari tanah negara bekas hak barat, kemudian menjadi hak pakai atas nama Kementerian Perhubungan sebelum dilepaskan kepada PT KAI. Secara normatif, hak atas tanah tercatat sebagai hak pakai PT KAI.
“Secara normatif, hak atas tanah tersebut tercatat sebagai hak pakai atas nama PT KAI. Kami akan melihat dan menganalisis seluruh aspek pertanahan secara komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku,”
Proses hukum dan penanganan sengketa
Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Hendra Gunawan menyampaikan ada dua proses hukum terkait lahan itu: gugatan perdata dari masyarakat terhadap PT KAI dan perkara pidana. Untuk perkara pidana, tahap pertama telah ditempuh dengan penyerahan berkas kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Untuk proses pidananya sudah masuk tahap satu, yaitu penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta. Perkara tersebut juga sudah dilakukan gelar khusus dalam wadah Satgas Anti-Mafia Tanah wilayah Provinsi DKI Jakarta,”
Dampak dan langkah selanjutnya
Menteri Maruarar menegaskan lahan harus clear and clean sebelum dimanfaatkan, agar pembangunan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Koordinasi antar-Kementerian dan Satgas akan dipertegas untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan hukum pertanahan.
Upaya ini diarahkan untuk mendukung percepatan Program Tiga Juta Rumah melalui optimalisasi aset dan lahan yang tersedia, sehingga pembangunan hunian untuk MBR tidak tertunda lagi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
4 September: Hari Pelanggan, Janmashtami, Umhlanga, dan Solidaritas Jilbab
Beberapa peringatan penting jatuh pada 4 September, termasuk Hari Pelanggan Nasional, Janmashtami, Umhlanga,...
Zulhas: Keamanan Pangan MBG Tak Boleh Dikompromikan
Zulhas tegas: standar keamanan pangan MBG tak boleh dikompromikan usai dugaan insiden di SPPG Kalitengah yan...
Bapanas: 90% Sampel Beras Fortifikasi Tidak Mengandung Vitamin
Bapanas menemukan 90% sampel beras fortifikasi tak mengandung vitamin yang diklaim; pemerintah siapkan sanks...
Rahayu Saraswati Minta Pemda Hidupkan Anjungan di TMII
Rahayu Saraswati mengajak pemda menghidupkan anjungan TMII setelah Kalimantan Selatan raih penghargaan dua t...
GPM Serentak: Bapanas Pastikan Pangan Terjangkau
Bapanas dan TVRI gelar GPM serentak untuk memastikan pasokan dan harga pangan terjangkau, didukung stok bera...
Kemendag Raih WTP ke-14, Budi Tekankan Perbaikan Berkelanjutan
Kemendag meraih opini WTP ke-14 dari BPK RI atas Laporan Keuangan 2025; Mendag Budi sebut ini bukti komitmen...