Lokal

Polsek Tanjung Morawa Sita 63 Pohon Ganja, Tangkap Seorang Pelaku

Bagikan:
Pohon ganja yang disita polisi di Deliserdang

Polsek Tanjung Morawa menyita 63 pohon ganja, mengamankan 38 paket siap edar, dan menangkap terduga pelaku berinisial ZFA (43) setelah menerima laporan warga pada Minggu (17/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di Gang Amal Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, dan barang bukti serta tersangka diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deliserdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan dan penangkapan

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran ganja yang dilakukan ZFA. Tim kepolisian mendatangi lokasi dan mengamankan ZFA bersama 38 paket ganja yang diduga siap edar.

"Lalu kita datang bersama tim ke sana dan ternyata benar, kita amankan ZFA bersama barang bukti 38 paket ganja," kata AKP Jonni H. Damanik.

Barang bukti dan lokasi penanaman

Berdasarkan keterangan polisi, ZFA mengaku paket ganja didapat dari tanaman yang ditanam di lahan kosong di belakang rumahnya. Petugas menemukan puluhan batang ganja di perkarangan dan lahan kosong dekat pemukiman warga.

  • Pengakuan awal menemukan 40 batang berukuran sekitar 2,5 sampai 3 meter.
  • Pencarian lanjutan pada Senin 18 Mei 2026 menemukan 3 batang berukuran 50-60 cm dan 23 batang ukuran 4-5 cm.

Jumlah total pohon yang disita dilaporkan sebanyak 63 batang. Polisi menyebut tersangka menanam sendiri bibit yang dibeli dari daerah Tembung.

Keterangan polisi tentang modus

AKP Jonni menjelaskan ZFA tidak tergabung jaringan besar dan menanam ganja secara mandiri. Menurut pengakuan tersangka, ia sudah panen tanaman tersebut tiga kali dan menggunakan polibag serta penyiraman untuk perawatan.

"Kalau keterangan beliau sudah pernah tiga kali panen. Dia hanya beli dari daerah Tembung, bibitnya di polibet sendiri, disiram lalu ditanamnya di lahan kosong itu," ujar Jonni.

Sanksi hukum dan imbauan

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengapresiasi langkah cepat polisi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan pihak kepolisian tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja," kata Hendria Lesmana.

Hendria mengingatkan bahwa pelaku terancam hukuman berat sesuai Pasal 111 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan bila menemukan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!