Polsek Tanjung Morawa Sita 63 Pohon Ganja, Tangkap Seorang Pelaku
Polsek Tanjung Morawa menyita 63 pohon ganja, mengamankan 38 paket siap edar, dan menangkap terduga pelaku berinisial ZFA (43) setelah menerima laporan warga pada Minggu (17/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di Gang Amal Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, dan barang bukti serta tersangka diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deliserdang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan dan penangkapan
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran ganja yang dilakukan ZFA. Tim kepolisian mendatangi lokasi dan mengamankan ZFA bersama 38 paket ganja yang diduga siap edar.
"Lalu kita datang bersama tim ke sana dan ternyata benar, kita amankan ZFA bersama barang bukti 38 paket ganja," kata AKP Jonni H. Damanik.
Barang bukti dan lokasi penanaman
Berdasarkan keterangan polisi, ZFA mengaku paket ganja didapat dari tanaman yang ditanam di lahan kosong di belakang rumahnya. Petugas menemukan puluhan batang ganja di perkarangan dan lahan kosong dekat pemukiman warga.
- Pengakuan awal menemukan 40 batang berukuran sekitar 2,5 sampai 3 meter.
- Pencarian lanjutan pada Senin 18 Mei 2026 menemukan 3 batang berukuran 50-60 cm dan 23 batang ukuran 4-5 cm.
Jumlah total pohon yang disita dilaporkan sebanyak 63 batang. Polisi menyebut tersangka menanam sendiri bibit yang dibeli dari daerah Tembung.
Keterangan polisi tentang modus
AKP Jonni menjelaskan ZFA tidak tergabung jaringan besar dan menanam ganja secara mandiri. Menurut pengakuan tersangka, ia sudah panen tanaman tersebut tiga kali dan menggunakan polibag serta penyiraman untuk perawatan.
"Kalau keterangan beliau sudah pernah tiga kali panen. Dia hanya beli dari daerah Tembung, bibitnya di polibet sendiri, disiram lalu ditanamnya di lahan kosong itu," ujar Jonni.
Sanksi hukum dan imbauan
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengapresiasi langkah cepat polisi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan pihak kepolisian tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja," kata Hendria Lesmana.
Hendria mengingatkan bahwa pelaku terancam hukuman berat sesuai Pasal 111 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan bila menemukan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KAGAMA Serahkan 26 Huntara untuk Warga Sekumur di Aceh Tamiang
KAGAMA menyerahkan 26 huntara di Desa Sekumur, Aceh Tamiang, 5 Juli 2026 sebagai bagian program pemulihan pa...
PDAM Tirta Mountala Perketat Pengawasan dan Uji Kualitas Air
PDAM Tirta Mountala minta masyarakat jaga aset dan dukung pengujian laboratorium setelah isu tambang ilegal...
CFD Langsa Jadi Panggung UMKM, Ribuan Warga Serbu Lapangan Merdeka
Ribuan warga memadati Car Free Day di Lapangan Merdeka Langsa, yang kini jadi panggung promosi UMKM dan duku...
Langsa Lantik 122 Pejabat, Wupati Tekankan Percepatan Pelayanan
Wali Kota Langsa melantik 122 pejabat pada 4 Juli 2026 untuk meningkatkan kapasitas aparatur dan percepatan...
Puting Beliung Sergai: 111 Rumah Rusak, Bupati Tinjau
Bupati Serdang Bedagai tinjau korban puting beliung di Sei Bamban; 111 rumah di empat kecamatan dilaporkan r...
Puskesmas Lhoknga Siagakan UGD 24 Jam Antisipasi Libur dan Panen
Puskesmas Lhoknga siagakan UGD 24 jam saat libur akhir pekan dan musim panen durian untuk antisipasi kecelak...