Penumpang di Soekarno-Hatta Diperiksa karena Bawa Banyak Kartu Pokémon
Jakarta. Seorang penumpang berinisial JES, 28 tahun, diperiksa intensif oleh petugas bea cukai Soekarno-Hatta setelah tiba dari Guangzhou, China, Rabu, 13 Mei 2026. Pemeriksaan dilakukan karena rontgen menunjukkan jumlah besar Pokémon cards dalam koper yang dibawanya.
Pemeriksaan dan temuan awal
Petugas menemukan kartu koleksi, mainan bertema Pokémon, dan stiker dalam koper. Penumpang mengatakan barang tersebut dibeli sebagai oleh-oleh untuk anaknya. Saat pemeriksaan berlangsung lama, JES terlihat menangis dan menjadi tertekan.
Alasan kecurigaan petugas
Bea cukai menjelaskan bahwa semua barang impor yang dibawa penumpang wajib dideklarasikan. Hasil rontgen memunculkan kecurigaan bahwa kiriman itu bukan sekadar oleh-oleh pribadi.
Petugas menilai beberapa indikator sebagai tanda kemungkinan barang untuk dijual kembali. Di antaranya adalah jadwal perjalanan penumpang yang sering ke luar negeri dalam waktu singkat dan pemeriksaan aktivitas di media sosial.
Nilai kartu Pokémon
Bea cukai menyebut beberapa jenis kartu bisa bernilai tinggi, sehingga perlu diverifikasi lebih jauh. Perkiraan nilai yang disebutkan otoritas adalah sebagai berikut:
| Jenis kartu | Perkiraan harga (Rp) |
|---|---|
| Kartu umum | Rp 100.000 – Rp 100.000.000 |
| Kartu langka | Hingga Rp 1.500.000.000 (~US$85.300) |
Verifikasi dan keputusan akhir
Selama pemeriksaan, penumpang menyerahkan faktur pembelian yang menurut petugas valid. Setelah verifikasi data, petugas menyimpulkan barang tersebut merupakan milik pribadi.
"Setelah memverifikasi data, petugas menyimpulkan bahwa barang merupakan milik pribadi. Berdasarkan itu, barang dikecualikan dari bea impor dan penumpang diperbolehkan melanjutkan perjalanan," tulis pernyataan bea cukai.
Tanggapan terhadap klaim intimidasi
Di tengah beredarnya narasi di media sosial, bea cukai menolak tuduhan adanya intimidasi. Otoritas menegaskan proses penegakan selalu menjunjung integritas, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak warga.
"Mengenai narasi yang menyatakan penumpang menangis akibat intimidasi, klaim tersebut tidak benar," tegas pernyataan resmi.
Implikasi bagi penumpang
Keterangan ini mengingatkan bahwa penumpang yang membawa barang dari luar negeri perlu menyiapkan bukti pembelian dan mendeklarasikan barang sesuai aturan. Di Indonesia, ada ketentuan bebas bea hingga US$500 per orang, tetapi pengecualian tidak berlaku jika barang dikategorikan untuk dijual kembali.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan dokumentasi saat membawa barang koleksi dari luar negeri agar pemeriksaan di bandara berjalan lancar.
Berita Terkait
AHM Best Student 2026 Buka Pendaftaran: Gen Z Berkarya untuk SDGs
AHM Best Student 2026 buka pendaftaran 5 Juni–8 Agustus; lomba pelajar empat kategori SDGs, kirim karya lewa...
ADV Riders Bandung Gelar Kurban di Cililin, 75 Peserta Ikut
ADV Riders Bandung menggelar ibadah kurban di Saung Arsha, Cililin, 30 Mei 2026; sekitar 75 peserta ikut ser...
ADV Riders Bandung Gelar Ibadah Kurban di Cililin 2026
ADV Riders Bandung melaksanakan ibadah kurban di Saung Arsha, Cililin pada 30 Mei 2026 sebagai wujud kepedul...
Rupiah Melemah Bikin Turis Mancanegara Berlibur Lebih Lama
Pelemahan rupiah membuat wisatawan asing memperpanjang liburan di Indonesia, tapi warga lokal menunda perjal...
5 Juni: Hari Lingkungan Hidup dan Melawan Penangkapan Ikan Ilegal
Setiap 5 Juni diperingati Hari Lingkungan Hidup dan Hari Melawan Penangkapan Ikan Ilegal sebagai pengingat p...
Jakarta Jadi Provinsi Percontohan Layanan Terpadu Perempuan dan Anak
Jakarta ditunjuk sebagai provinsi percontohan layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak berdasarkan Pe...