Polrestabes Medan Bakar 14 Sarang Narkoba, Rehabilitasi Pengguna Dilakukan
MEDAN — Polrestabes Medan dalam sebulan terakhir membongkar dan membakar 14 lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba serta mengamankan belasan pelaku bandar dan pengedar. Selain penindakan terhadap peredaran, polisi juga menangani pengguna dengan merujuk sejumlah orang ke proses rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.
Operasi dan penindakan
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menyatakan aksi itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memberantas jaringan narkotika di Kota Medan. Penindakan dilakukan pada berbagai lokasi yang teridentifikasi sebagai pusat peredaran dalam tempo satu bulan.
Polisi menahan belasan tersangka berstatus bandar maupun pengedar. Selain tersangka, sejumlah pengguna juga diamankan dan diproses secara berbeda sesuai peran mereka dalam kasus.
Proses rehabilitasi pengguna
Salah satu pengguna yang sedang menjalani rehabilitasi berinisial JCS (49), warga Jalan Seksama, Kecamatan Medan Kota. Menurut laporan, JCS dirujuk ke panti rehabilitasi sebagai bagian dari upaya menyembuhkan ketergantungan narkotika.
AKBP Rafli menyampaikan penyidik aktif meminta keterangan dari panti rehabilitasi untuk memantau perkembangan penyembuhan dan rekam medis JCS selama menjalani rawat inap maupun rawat jalan.
“Penyidik tengah meminta keterangan dari panti rehabilitasi mengenai progres penyembuhan ketergantungan narkoba dan rekam medis kesehatan terhadap JCS selama menjalani rawat inap dan rawat jalan,”
“Kami akan pastikan bagaimana progres penyembuhan dan rekam medis yang bersangkutan (JCS) termasuk proses rehabilitasi yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan ketentuan,”
Pimpinan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia, Miftah Fariz Boli Malakalu, menjelaskan JCS masih menjalani rehabilitasi karena ketergantungan yang dimulai sejak 23 Juni 2026.
Langkah ke depan dan komitmen polisi
Rafli menegaskan Polrestabes Medan akan terus mengintensifkan operasi untuk membongkar titik-titik peredaran narkoba di kota. Penegakan hukum diarahkan kepada pelaku peredaran, sementara penanganan terhadap pengguna difokuskan pada rehabilitasi bila memenuhi syarat.
“Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami dari Polrestabes Medan akan terus bergerak melakukan penindakan dalam memberantas peredaran narkoba,”
Upaya kombinasi antara penindakan dan rehabilitasi ini diharapkan dapat mengurangi suplai serta membantu pemulihan pengguna yang ketergantungan, sekaligus memperkuat efek jera terhadap jaringan pengedar di Medan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...