Wamensesneg: Pengosongan Hotel Sultan untuk Amankan Aset Negara
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyatakan pengosongan lahan Hotel Sultan dilaksanakan untuk mengembalikan aset negara ke pengelolaan pemerintah. Eksekusi berlangsung sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Juni 2026, dan melibatkan pengamanan gabungan agar proses berjalan tertib.
Alasan eksekusi dan status lahan
Bambang mengatakan lahan yang kini dikenal sebagai kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno merupakan aset yang sebelumnya dibebaskan pemerintah menjelang penyelenggaraan Asian Games IV. Menurutnya, penguasaan dan pemanfaatan aset strategis harus mendukung kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Presiden menyampaikan aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain harus dikembalikan ke pemerintah. Seluruh aset strategis tersebut nantinya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dan kesejahteraan masyarakat
Proses pengosongan dan pengamanan
Proses pengosongan lahan di Blok 15 dilaksanakan pada Kamis dengan pengamanan dari unsur Polri, TNI, dan pemerintah daerah. Ribuan personel dikerahkan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan sehingga eksekusi dapat berlangsung aman dan teratur.
Bambang menyebutkan kawasan tersebut telah dikelola oleh PT Indobuildco selama puluhan tahun, namun terdapat kejanggalan administratif yang kini tengah ditindaklanjuti agar pengelolaan sesuai ketentuan hukum nasional.
Pemberitahuan dan kepatuhan hukum
Kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, memastikan eksekusi berjalan menurut jadwal pengadilan. Pihaknya telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada PT Indobuildco dan mengimbau penghuni untuk mengosongkan lokasi secara sukarela sebelum pelaksanaan.
Pelaksanaan pengosongan Blok 15 dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan tanpa penundaan. Apabila penghuni tidak meninggalkan lokasi secara sukarela, proses eksekusi tetap dilaksanakan sesuai ketentuan
Kharis menegaskan konsekuensi akibat penolakan pengosongan bukan menjadi tanggung jawab pengadilan. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang dijalankan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Dengan dikembalikannya pengelolaan aset negara ini, pemerintah menyatakan akan memprioritaskan pemanfaatan kawasan untuk kepentingan publik. Langkah administrasi dan hukum selanjutnya akan difokuskan pada penataan pengelolaan agar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
APP Group Dorong Transfer Pengetahuan Antar Generasi Pekerja
APP Group mendorong transfer pengetahuan dari karyawan senior ke generasi muda melalui Long Service Award 20...
Kemenperin Dorong IKM Fesyen Baca Pasar lewat Design Canvas
Kemenperin mendorong IKM fesyen gunakan Design Canvas & Maker untuk menciptakan produk sesuai kebutuhan kons...
Basarnas Ungkap Risiko Penyelaman KM Virgo: Gelap & Kontaminasi
Basarnas sebut penyelaman di kecelakaan KM Virgo berisiko tinggi: visibilitas rendah, debris, kontaminasi, d...
Kemenperin Gandeng Mahasiswa Kembangkan IKM Fesyen-Kriya
Kemenperin menggandeng mahasiswa melalui program Design Canvas & Design Maker 2026 untuk membantu IKM fesyen...
BGN Bongkar Potongan Rp1.500–Rp2.000 per Porsi MBG
BGN temukan potongan Rp1.500–Rp2.000 per porsi MBG yang menurunkan kualitas makanan; BGN ancam putus kerja s...
KM Virgo Ditarget Diangkat Oktober 2026
PT Virgo Karya menargetkan pengangkatan KM Virgo di Laut Jawa pada Oktober 2026 setelah komunikasi positif d...