Wamensesneg: Pengosongan Hotel Sultan untuk Amankan Aset Negara
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyatakan pengosongan lahan Hotel Sultan dilaksanakan untuk mengembalikan aset negara ke pengelolaan pemerintah. Eksekusi berlangsung sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Juni 2026, dan melibatkan pengamanan gabungan agar proses berjalan tertib.
Alasan eksekusi dan status lahan
Bambang mengatakan lahan yang kini dikenal sebagai kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno merupakan aset yang sebelumnya dibebaskan pemerintah menjelang penyelenggaraan Asian Games IV. Menurutnya, penguasaan dan pemanfaatan aset strategis harus mendukung kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Presiden menyampaikan aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain harus dikembalikan ke pemerintah. Seluruh aset strategis tersebut nantinya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dan kesejahteraan masyarakat
Proses pengosongan dan pengamanan
Proses pengosongan lahan di Blok 15 dilaksanakan pada Kamis dengan pengamanan dari unsur Polri, TNI, dan pemerintah daerah. Ribuan personel dikerahkan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan sehingga eksekusi dapat berlangsung aman dan teratur.
Bambang menyebutkan kawasan tersebut telah dikelola oleh PT Indobuildco selama puluhan tahun, namun terdapat kejanggalan administratif yang kini tengah ditindaklanjuti agar pengelolaan sesuai ketentuan hukum nasional.
Pemberitahuan dan kepatuhan hukum
Kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, memastikan eksekusi berjalan menurut jadwal pengadilan. Pihaknya telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada PT Indobuildco dan mengimbau penghuni untuk mengosongkan lokasi secara sukarela sebelum pelaksanaan.
Pelaksanaan pengosongan Blok 15 dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan tanpa penundaan. Apabila penghuni tidak meninggalkan lokasi secara sukarela, proses eksekusi tetap dilaksanakan sesuai ketentuan
Kharis menegaskan konsekuensi akibat penolakan pengosongan bukan menjadi tanggung jawab pengadilan. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang dijalankan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Dengan dikembalikannya pengelolaan aset negara ini, pemerintah menyatakan akan memprioritaskan pemanfaatan kawasan untuk kepentingan publik. Langkah administrasi dan hukum selanjutnya akan difokuskan pada penataan pengelolaan agar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Berita Terkait
DWP Kemendag Kenalkan Jiwa Wirausaha pada Anak lewat Kidspreneur
DWP Kemendag gelar pelatihan Kidspreneur untuk sekitar 100 siswa SD di Jakarta, perkenalkan kewirausahaan le...
Pemimpin NU Muktamar ke-35 Diminta Dukung Keberlanjutan Prabowo-Gibran
Gus Lilur meminta pemimpin terpilih pada Muktamar NU ke-35 mendukung keberlanjutan pemerintahan Prabowo-Gibr...
Menko Muhaimin Percepat Rehab Rekon Pascabencana di Sumatera
Menko Muhaimin percepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi Sumatera untuk mempriori...
Pratikno Tekankan Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatra
Pratikno minta percepatan rehab-rekon pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar dengan pengawasan ketat dan ko...
Mentan Percepat Hilirisasi 870 Ribu Hektare Perkebunan Rakyat
Mentan laporkan percepatan hilirisasi 870 ribu ha sejak 2025 untuk tambah nilai komoditas dan buka lapangan...
Menko PMK Percepat Rehab Rekon Pascabencana di Sumatera
Menko PMK Pratikno minta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar de...