Nasional

Wamensesneg: Pengosongan Hotel Sultan untuk Amankan Aset Negara

Bagikan:
Pengosongan Hotel Sultan dan pengamanan di Blok 15 Gelora Bung Karno

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyatakan pengosongan lahan Hotel Sultan dilaksanakan untuk mengembalikan aset negara ke pengelolaan pemerintah. Eksekusi berlangsung sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Juni 2026, dan melibatkan pengamanan gabungan agar proses berjalan tertib.

Alasan eksekusi dan status lahan

Bambang mengatakan lahan yang kini dikenal sebagai kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno merupakan aset yang sebelumnya dibebaskan pemerintah menjelang penyelenggaraan Asian Games IV. Menurutnya, penguasaan dan pemanfaatan aset strategis harus mendukung kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Presiden menyampaikan aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain harus dikembalikan ke pemerintah. Seluruh aset strategis tersebut nantinya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dan kesejahteraan masyarakat

Proses pengosongan dan pengamanan

Proses pengosongan lahan di Blok 15 dilaksanakan pada Kamis dengan pengamanan dari unsur Polri, TNI, dan pemerintah daerah. Ribuan personel dikerahkan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan sehingga eksekusi dapat berlangsung aman dan teratur.

Bambang menyebutkan kawasan tersebut telah dikelola oleh PT Indobuildco selama puluhan tahun, namun terdapat kejanggalan administratif yang kini tengah ditindaklanjuti agar pengelolaan sesuai ketentuan hukum nasional.

Pemberitahuan dan kepatuhan hukum

Kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, memastikan eksekusi berjalan menurut jadwal pengadilan. Pihaknya telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada PT Indobuildco dan mengimbau penghuni untuk mengosongkan lokasi secara sukarela sebelum pelaksanaan.

Pelaksanaan pengosongan Blok 15 dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan tanpa penundaan. Apabila penghuni tidak meninggalkan lokasi secara sukarela, proses eksekusi tetap dilaksanakan sesuai ketentuan

Kharis menegaskan konsekuensi akibat penolakan pengosongan bukan menjadi tanggung jawab pengadilan. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang dijalankan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Dengan dikembalikannya pengelolaan aset negara ini, pemerintah menyatakan akan memprioritaskan pemanfaatan kawasan untuk kepentingan publik. Langkah administrasi dan hukum selanjutnya akan difokuskan pada penataan pengelolaan agar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait